Kamis, 22 Desember 2016

Sejarah Awal Pemikiran Kriminologi


Sejarah Awal Pemikiran Kriminologi

Cara manusia dan masyarakat memahami dan mengerti masalah kejahatan berhubungan dengan cara masyarakat mengatasinya. Masalah kejahatan menurut Durkheim adalah gejala yang normal pada masyarakat, apabila tingkat keberadaannya tidak melampaui tingkat yang dapat dikendalikan lagi berdasarkan hukum yang berlaku (Durkheim, 1966:66). Pandangan Durkheim tersebut dapat diartikan bahwa masyarakat akan selalu menghadapi masalah kejahatan. Oleh karena itu, pengalaman kesejarahan menjadi penting untuk referensi bagi tindakan ke depan.

            Pemahaman dan penjelasan masyarakat tentang kejahatan dimulai dengan pemikiran yang tidak rasional yang menghubungkan tindakan kejahatan dengan pengaruh ruh jahat, atau yang dikenal sebagai penjelasan demonologis. Pada tahap berikutnya, ketika manusia menjadi lebih rasional, tingkah laku jahat dijelaskan sebagai adanya kehendak bebas manusia untuk memilih tingkah laku, atau yang dikenal sebagai pemikiran klasik dalam kriminologi. Pemikiran klasik ini kemudian dikoreksi menjadi pemikiran neo klasik. Pemikiran klasik dan neo klasik sangat dipengaruhi oleh filsafat, yaitu merupakan pemikiran spekulatif yang tidak didukung oleh bukti empiris.

            Ketika masyarakat manusia menjadi semakin rasional,maka dalam menjelaskan gejala sosial  mereka mencoba menjelaskannya berdasarkan bukti empiris melalui penelitian ilmiah. Penjelasan ilmiah ini disebut juga sebagai penjelasan determinisme kejahatan, yang mencoba mencari penjelasan faktor determinan secara ilmiah pada berbagai faktor.

·         Penjelasan Demonologis

Manusia akan selalu hidup secara berkelompok. Dalam hidup berkelompok tersebut, manusia memerlukan adanya aturan dalam berinteraksi satu sama lain agar tidak terjadi kekisruhan di antara anggota kelompok tersebut. Ketika kehidupan manusia masih belum berkembang, manusia sudah mulai hidup secara berkelompok yang memerlukan adanya aturan atau norma tingkah laku untuk berinteraksi satu sama lain. Mengenai norma tingkah laku ini, Sellin (1970) mengatakannya sebagai tata cara mengenai bagaimana seseorang harus bertingkah laku dalam hubungan-hubungan sosial. Kelompok-kelompok sosial menempatkan kegiatan anggota-anggotanya dalam batas-batas tertentu yang bertujuan untuk melindungi nilai-nilai sosial yang dapat dilanggar oleh tingkah laku bebas (Sellin, 1970:9).

Menurut Durkheim (1901) bagi orang-orang primitif, yang dipahami sebagai kejahatan adalah tindakan tidak melaksanakan kultus, melanggar tabu-tabu ritual, menyimpang dari adat istiadat yang diwarisi dari nenek moyang, dan tidak menaati penguasa. Dengan pandangan bahwa orang berbuat jahat karena dipengaruhi oleh kekuatan gaib jahat, maka usaha untuk menanggulangi orang jahat tadi berwujud dalam usaha untuk mengusir kekuatan gaib jahat tadi. Pengusiran kekuatan gaib jahat pada seseorang dapat merupakan pengusiran secara fisik, melakukan berbagai upacara persembahan kepada dewa, pengorbanan harta dan jiwa manusia, dan tidak jarang membakar pelaku kejahatan.

Mengenai pelaksanaan hukuman pada masyarakat sederhana, Durkheim menganalisisnya sebagai proses evaluasi dalam dua tahap. Tahap pertama, ialah bahwa intensitas hukuman akan lebih besar apabila suatu masyarakat termasuk kategori kurang berkembang dan apabila kekuasaan pusat bersifat absolut. Kedua, bahwa memenjarakan yang semata-mata merupakan perampasan kemerdekaan untuk bergerak dalam jangka waktu tertentu, tergantung pada beratnya kejahatan. Pemenjaraan ini merupakan tindakan represif yang wajar (Durkheim, 1901).

Meskipun penjelasan demonologis terhadap kejahatan sudah ditinggalkan, namun dalam merumuskan norma tingkah laku atau hukum yang baru, masyarakat barat pada waktu itu masih mengandalkan pada apa yang disebut Weber (1967) sebagai,”pengungkapan secara karismatik”, yakni tergantung pada seseorang yang memiliki kualitas “suci” yang luar biasa,seperti nabi, tukang sihir, pendeta, dan tukang ramal (Weber, 1967: 76-77).

Menurut Durkheim, pada masyarakat feodal yang lebih kompleks dari masyarakat sederhana, kejahatan terhadap kolektifitas (masyarakat) selalu mempunyai sifat yang cenderung dapat dikatakan religius yang merupakan ciri hukum masyarakat sederhana menjadi kurang penting. Pokok perhatian masyarakat beralih pada kejahatan terhadap individu adalah sama. Hukuman menjadi lebih ringan dibandingkan masa sebelumnya dan lebih bersifat manusiawi dan rasional (Lihat Peters, dan Siswosoebroto, 1988).

·         Penjelasan Rasional Klasik

Pada sekitar abad 17-18, masyarakat manusia mulai berpikir bahwa manusia mempunyai kehendak bebas untuk bertingkah laku apa saja, dan manusia dapat secara rasional memilih sendiri tingkah laku apa yang akan dilakukannya. Perubahan pola pikir manusia dalam masalah kejahatan ini dapat ditengarai pada karya Cesare Beccaria dan Jeremy Bentham, yang kemudian dikenal sebagai tokoh-tokoh aliran pemikiran klasik.

Secara lebih rinci, pemikiran Beccaria (dan Bentham) adalah sebagai berikut:(1)bahwa motivasi yang melandasi seluruh tindakan sosial sudah tentu adalah nilai-nilai manfaat dari tindakan tersebut;(2)bahwa kejahatan adalah suatu tindakan yang merugikan masyarakat dan hanya dapat diukur berdasarkan tingkat kerugiannya;(3)bahwa pencegahan kejahatan lebih penting daripada penghukumannya;(4)bahwa tuduhan secara diam-diam dan kekejaman harus dihapuskan dan pemeriksaan pengadilan dilakukan secara cepat, tertuduh diperlakukan secara manusiawi selama proses itu;(5)bahwa tujuan penghukuman adalah penjeraan;(6)bahwa hukuman penjara harus lebih banyak diterapkan, kondisi penjara diperbaiki, dan sistem klasifikasi hukum diterapkan (Huff, 1996:14).

Selanjutnya, gagasan Beccaria yang mewarnai hukum pidana masa kini antara lain perlunya proses pengadilan yang cepat dan kepastian hukuman adalah lebih penting daripada beratnya penghukuman. Sementara itu, gagasan Beccaria untuk memperlakukan terpidana penjara secara manusiawi diadopsi oleh PBB yang membuat konvensi tentang Standar Minimum dalam Pembinaan Pelanggar Hukum.

Bentham dianggap sebagai penerus Beccaria. Ia berpendapat bahwa semua tindakan manusia harus dinilai berdasarkan pertimbangan adanya “kebahagiaan yang besar sebagai hasil utama”. Oleh karena itu, harus ada cara untuk melakukan kalkilasi mengkuantifikasi manfaat suatu tindakan, yang disebut sebagai “felicity calculus”.

            Dalam merumuskan hukum yang rasional yang merupakan onsekuensi logis sejarah masyarakat barat, Weber melihat ada lima ciri:(1) Aturan hukum memiliki kualitas normatif yang umum dan agak abstrak;(2) Hukum yang berlaku adalah hukum positif yang diputuskan secara sadar; (3)Hukum diperkuat oleh kekuasaan memaksa dari negara dalam bentuk sangsi;(4)Hukum bersifat sistematis;(5)Hukum bersifat sekuler. Substansi hukum dipisahkan dari pertimbangan keagamaan dan etis (Peters, Siswosoebroto, 1988:368-369).

            Jeffrey (1956) menyimpulkan bahwa aliran pemikiran kriminologi klasik berpedoman pada definisi hukum yang pasti tentang tingkah laku apa yang disebut sebagai kejahatan dan kepada pelakunya dikenakan hukuman.

·          Aliran Pemikiran Neo-Klasik

Dalam kritik yang diajukan oleh aliran neo klasik yang berusaha merefisi pandangan aliran klasik, fakta menunjukkan bahwa tidak pada setiap situasi manusia dapat dianggap sama, dan karenanya pertanggunng jawaban pidana tidak dapat diberlakukan untuk segala situasi. Pada dasarnya liran neo klasik masih mempertahankan pandangan utama aliran klasik, hanya saja dalam hal pertanggung jawaban pidana harus mempertimbangkan perbedaan manusia dari segi usia, keadaan mental, kondisi fisik, dan lain-lain faktor yang dapat mengubah kemampuan individu dalam melihat yang benar dari yang salah.

·          Penjelasan Determinisme, Positivisme

Penjelasan determinisme kejahatan dalam kriminologi merupakan awal kajian ilmiah tentang sebab musabab kejahatan yang menghasilkan teori-teori ilmiah kriminologi. Penamaan aliran pemikiran ini sebagai aliran positivis adalah karena secara positif atau obyektif mempergunakan pemikirannya berdasarkan kerangka acuan ilmu pengetahuan yang obyektif. Sedangkan model penjelasan kejahatannya disebut determinisme karena aliran pemikiran kriminologi positivis dalam kajian ilmiahnya mencari faktor determinan (penentu) yang menyebabkan orang menjadi pelaku kejahatan. Menurut Huff (1996) ciri umum dari penjelasan determinisme dalam menjelaskan kejahatan sebagai berikut:

1.    Penolakan secara total terhadap pendekatan metafisis dan spekulatif.

2.    Penyangkalan terhadap konsep “kehendak bebas” manusia dan menggantikannya dengan suatu model “determinisme”.

3.    Pembedaan yang nyata antara ilmu pengetahuan ilmiah dan hukum di satu pihak, dengan moral di lain pihak.

4.    Penggunaan metode ilmiah sepanjang dapat diterapkan.

Pokok perhatian aliran ini beranjak dari tingkah laku kejahatan (yang merupakan pokok perhatian aliran klasik) ke orang yang melakukan kejahatan. Wujud perhatian ini dimulai dari munculnya Cesare Lombroso, diakui sebagai bapak kriminologi positivis (1876). Lombroso percaya bahwa sesungguhnya ada suatu tipe pelaku kejahatan yang memang dilahirkan sebagai penjahat (born criminal), yang secara kasat mata ciri fisiknya berbeda dari orang yang bukan penjahat. Secara khusus Lombroso menyebut pelaku kejahatan sebagai “atavistic”, yang berarti pelaku kejahatan mempunyai ciri fisik “phylogenetic” tingkat rendah.

            Lombroso mengelompokkan penjahat dalam 3 kategori, yaitu:(1) penjahat yang dilahirkan yang merupakan revisi atavistic makhluk rendah; (2)penjahat yang sakit jiwa (insane criminals), misal karena imbesil, paranoia, kegilaan, atau alkoholisme; dan (3)criminaloids, yaitu pelaku kejahatan yang tidak menunjukkan kelainan fisik ataupun gangguan kejiwaan, namun dalam keadaan yang khusus melakukan kejahatan (Vold, 1979:38; Pelfrey, 1980:7).

            Salah satu murid Lombroso, Enrico Ferri dalam The Homicide (Pembunuhan), mengemukakan adanya tipologi penjahat (modifikasi dari tipologi Lombroso) yang meliputi: penjahat sebagai orang sakit (insane), dilahirkan, kadang-kadang, dan penjahat karena marah (Vold, 1979:4).

            Murid Lombroso yang lain, Raffaele Garofalo, melihat ada tiga kemungkinan membasmi kejahatan, yakni:(1)kematian, terhadap penjahat yang secara permanen mempunyai cacat psikologis;(2)penghilangan sebagian, yang ditujukan pada mereka yang masih layak hidup dalam lingkungan yang lebih primitif, termasuk jangka panjang atau seumur hidup, pengucilan, dan isolasi yang agak lunak, dan (3)perbaikan secara paksa, untuk kejahatan yang terjadi karena paksaan keadaan (Huff, 1996:17).

            Pada akhirnya, dengan perkembangan antropologi budaya yang meninggalkan pandangan bahwa manusia berkembang secara seragam, linear dan evolusioner, serta adanya bulti-bulti penelitian psikologis dan psikiatris, bahwa hubungan antara kejahatan dan keadaan kegilaan dan ayan adalah hubungan yang kebetulan saja, maka pendekatan biologis seperti yang dilakukan oleh Lombroso menjadi tampak tidak berarti dan mulai ditinggalkan. Hasil pencarian faktor determinan sosial budaya menjadi penelitian yang berpengaruh dalam kriminologi sekarang ini. Kendati Lombroso mempunyai kelemahan dalam aspek metodologinya, namun ia tetap diakui sebagai pionir dalam kriminologi ilmiah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar