Sejarah Awal Pemikiran
Kriminologi
Cara
manusia dan masyarakat memahami dan mengerti masalah kejahatan berhubungan
dengan cara masyarakat mengatasinya. Masalah kejahatan menurut Durkheim adalah
gejala yang normal pada masyarakat, apabila tingkat keberadaannya tidak
melampaui tingkat yang dapat dikendalikan lagi berdasarkan hukum yang berlaku
(Durkheim, 1966:66). Pandangan Durkheim tersebut dapat diartikan bahwa
masyarakat akan selalu menghadapi masalah kejahatan. Oleh karena itu,
pengalaman kesejarahan menjadi penting untuk referensi bagi tindakan ke depan.
Pemahaman dan penjelasan masyarakat
tentang kejahatan dimulai dengan pemikiran yang tidak rasional yang
menghubungkan tindakan kejahatan dengan pengaruh ruh jahat, atau yang dikenal
sebagai penjelasan demonologis. Pada
tahap berikutnya, ketika manusia menjadi lebih rasional, tingkah laku jahat
dijelaskan sebagai adanya kehendak bebas manusia untuk memilih tingkah laku,
atau yang dikenal sebagai pemikiran
klasik dalam kriminologi. Pemikiran klasik ini kemudian dikoreksi menjadi
pemikiran neo klasik. Pemikiran
klasik dan neo klasik sangat dipengaruhi oleh filsafat, yaitu merupakan
pemikiran spekulatif yang tidak didukung oleh bukti empiris.
Ketika masyarakat manusia menjadi
semakin rasional,maka dalam menjelaskan gejala sosial mereka mencoba menjelaskannya berdasarkan
bukti empiris melalui penelitian ilmiah. Penjelasan ilmiah ini disebut juga
sebagai penjelasan determinisme kejahatan,
yang mencoba mencari penjelasan faktor determinan secara ilmiah pada berbagai
faktor.
·
Penjelasan Demonologis
Manusia
akan selalu hidup secara berkelompok. Dalam hidup berkelompok tersebut, manusia
memerlukan adanya aturan dalam berinteraksi satu sama lain agar tidak terjadi
kekisruhan di antara anggota kelompok tersebut. Ketika kehidupan manusia masih
belum berkembang, manusia sudah mulai hidup secara berkelompok yang memerlukan
adanya aturan atau norma tingkah laku untuk berinteraksi satu sama lain.
Mengenai norma tingkah laku ini, Sellin (1970) mengatakannya sebagai tata cara
mengenai bagaimana seseorang harus bertingkah laku dalam hubungan-hubungan
sosial. Kelompok-kelompok sosial menempatkan kegiatan anggota-anggotanya dalam
batas-batas tertentu yang bertujuan untuk melindungi nilai-nilai sosial yang
dapat dilanggar oleh tingkah laku bebas (Sellin, 1970:9).
Menurut
Durkheim (1901) bagi orang-orang primitif, yang dipahami sebagai kejahatan
adalah tindakan tidak melaksanakan kultus, melanggar tabu-tabu ritual, menyimpang
dari adat istiadat yang diwarisi dari nenek moyang, dan tidak menaati penguasa.
Dengan pandangan bahwa orang berbuat jahat karena dipengaruhi oleh kekuatan
gaib jahat, maka usaha untuk menanggulangi orang jahat tadi berwujud dalam
usaha untuk mengusir kekuatan gaib jahat tadi. Pengusiran kekuatan gaib jahat
pada seseorang dapat merupakan pengusiran secara fisik, melakukan berbagai
upacara persembahan kepada dewa, pengorbanan harta dan jiwa manusia, dan tidak
jarang membakar pelaku kejahatan.
Mengenai
pelaksanaan hukuman pada masyarakat sederhana, Durkheim menganalisisnya sebagai
proses evaluasi dalam dua tahap. Tahap pertama, ialah bahwa intensitas hukuman
akan lebih besar apabila suatu masyarakat termasuk kategori kurang berkembang
dan apabila kekuasaan pusat bersifat absolut. Kedua, bahwa memenjarakan yang
semata-mata merupakan perampasan kemerdekaan untuk bergerak dalam jangka waktu
tertentu, tergantung pada beratnya kejahatan. Pemenjaraan ini merupakan
tindakan represif yang wajar (Durkheim, 1901).
Meskipun
penjelasan demonologis terhadap kejahatan sudah ditinggalkan, namun dalam
merumuskan norma tingkah laku atau hukum yang baru, masyarakat barat pada waktu
itu masih mengandalkan pada apa yang disebut Weber (1967) sebagai,”pengungkapan
secara karismatik”, yakni tergantung pada seseorang yang memiliki kualitas
“suci” yang luar biasa,seperti nabi, tukang sihir, pendeta, dan tukang ramal
(Weber, 1967: 76-77).
Menurut
Durkheim, pada masyarakat feodal yang lebih kompleks dari masyarakat sederhana,
kejahatan terhadap kolektifitas (masyarakat) selalu mempunyai sifat yang
cenderung dapat dikatakan religius yang merupakan ciri hukum masyarakat
sederhana menjadi kurang penting. Pokok perhatian masyarakat beralih pada
kejahatan terhadap individu adalah sama. Hukuman menjadi lebih ringan
dibandingkan masa sebelumnya dan lebih bersifat manusiawi dan rasional (Lihat
Peters, dan Siswosoebroto, 1988).
·
Penjelasan Rasional Klasik
Pada
sekitar abad 17-18, masyarakat manusia mulai berpikir bahwa manusia mempunyai
kehendak bebas untuk bertingkah laku apa saja, dan manusia dapat secara
rasional memilih sendiri tingkah laku apa yang akan dilakukannya. Perubahan
pola pikir manusia dalam masalah kejahatan ini dapat ditengarai pada karya Cesare Beccaria dan Jeremy Bentham, yang
kemudian dikenal sebagai tokoh-tokoh aliran pemikiran klasik.
Secara
lebih rinci, pemikiran Beccaria (dan Bentham) adalah sebagai berikut:(1)bahwa
motivasi yang melandasi seluruh tindakan sosial sudah tentu adalah nilai-nilai
manfaat dari tindakan tersebut;(2)bahwa kejahatan adalah suatu tindakan yang
merugikan masyarakat dan hanya dapat diukur berdasarkan tingkat
kerugiannya;(3)bahwa pencegahan kejahatan lebih penting daripada
penghukumannya;(4)bahwa tuduhan secara diam-diam dan kekejaman harus dihapuskan
dan pemeriksaan pengadilan dilakukan secara cepat, tertuduh diperlakukan secara
manusiawi selama proses itu;(5)bahwa tujuan penghukuman adalah
penjeraan;(6)bahwa hukuman penjara harus lebih banyak diterapkan, kondisi
penjara diperbaiki, dan sistem klasifikasi hukum diterapkan (Huff, 1996:14).
Selanjutnya,
gagasan Beccaria yang mewarnai hukum pidana masa kini antara lain perlunya
proses pengadilan yang cepat dan kepastian hukuman adalah lebih penting
daripada beratnya penghukuman. Sementara itu, gagasan Beccaria untuk
memperlakukan terpidana penjara secara manusiawi diadopsi oleh PBB yang membuat
konvensi tentang Standar Minimum dalam Pembinaan Pelanggar Hukum.
Bentham
dianggap sebagai penerus Beccaria. Ia berpendapat bahwa semua tindakan manusia
harus dinilai berdasarkan pertimbangan adanya “kebahagiaan yang besar sebagai
hasil utama”. Oleh karena itu, harus ada cara untuk melakukan kalkilasi
mengkuantifikasi manfaat suatu tindakan, yang disebut sebagai “felicity calculus”.
Dalam merumuskan hukum yang rasional
yang merupakan onsekuensi logis sejarah masyarakat barat, Weber melihat ada
lima ciri:(1) Aturan hukum memiliki kualitas normatif yang umum dan agak
abstrak;(2) Hukum yang berlaku adalah hukum positif yang diputuskan secara
sadar; (3)Hukum diperkuat oleh kekuasaan memaksa dari negara dalam bentuk
sangsi;(4)Hukum bersifat sistematis;(5)Hukum bersifat sekuler. Substansi hukum
dipisahkan dari pertimbangan keagamaan dan etis (Peters, Siswosoebroto,
1988:368-369).
Jeffrey (1956) menyimpulkan bahwa
aliran pemikiran kriminologi klasik berpedoman pada definisi hukum yang pasti
tentang tingkah laku apa yang disebut sebagai kejahatan dan kepada pelakunya
dikenakan hukuman.
·
Aliran Pemikiran Neo-Klasik
Dalam
kritik yang diajukan oleh aliran neo klasik yang berusaha merefisi pandangan
aliran klasik, fakta menunjukkan bahwa tidak pada setiap situasi manusia dapat
dianggap sama, dan karenanya pertanggunng jawaban pidana tidak dapat
diberlakukan untuk segala situasi. Pada dasarnya liran neo klasik masih
mempertahankan pandangan utama aliran klasik, hanya saja dalam hal pertanggung
jawaban pidana harus mempertimbangkan perbedaan manusia dari segi usia, keadaan
mental, kondisi fisik, dan lain-lain faktor yang dapat mengubah kemampuan
individu dalam melihat yang benar dari yang salah.
·
Penjelasan Determinisme, Positivisme
Penjelasan
determinisme kejahatan dalam kriminologi merupakan awal kajian ilmiah tentang
sebab musabab kejahatan yang menghasilkan teori-teori ilmiah kriminologi.
Penamaan aliran pemikiran ini sebagai aliran positivis adalah karena secara
positif atau obyektif mempergunakan pemikirannya berdasarkan kerangka acuan
ilmu pengetahuan yang obyektif. Sedangkan model penjelasan kejahatannya disebut
determinisme karena aliran pemikiran kriminologi positivis dalam kajian
ilmiahnya mencari faktor determinan (penentu) yang menyebabkan orang menjadi
pelaku kejahatan. Menurut Huff (1996) ciri umum dari penjelasan determinisme
dalam menjelaskan kejahatan sebagai berikut:
1. Penolakan
secara total terhadap pendekatan metafisis dan spekulatif.
2. Penyangkalan
terhadap konsep “kehendak bebas” manusia dan menggantikannya dengan suatu model
“determinisme”.
3. Pembedaan
yang nyata antara ilmu pengetahuan ilmiah dan hukum di satu pihak, dengan moral
di lain pihak.
4. Penggunaan
metode ilmiah sepanjang dapat diterapkan.
Pokok
perhatian aliran ini beranjak dari tingkah laku kejahatan (yang merupakan pokok
perhatian aliran klasik) ke orang yang melakukan kejahatan. Wujud perhatian ini
dimulai dari munculnya Cesare Lombroso, diakui sebagai bapak kriminologi
positivis (1876). Lombroso percaya bahwa sesungguhnya ada suatu tipe pelaku
kejahatan yang memang dilahirkan sebagai penjahat (born criminal), yang secara kasat mata ciri fisiknya berbeda dari
orang yang bukan penjahat. Secara khusus Lombroso menyebut pelaku kejahatan
sebagai “atavistic”, yang berarti pelaku
kejahatan mempunyai ciri fisik “phylogenetic”
tingkat rendah.
Lombroso mengelompokkan penjahat
dalam 3 kategori, yaitu:(1) penjahat yang dilahirkan yang merupakan revisi
atavistic makhluk rendah; (2)penjahat yang sakit jiwa (insane criminals), misal karena imbesil, paranoia, kegilaan, atau
alkoholisme; dan (3)criminaloids,
yaitu pelaku kejahatan yang tidak menunjukkan kelainan fisik ataupun gangguan
kejiwaan, namun dalam keadaan yang khusus melakukan kejahatan (Vold, 1979:38;
Pelfrey, 1980:7).
Salah satu murid Lombroso, Enrico
Ferri dalam The Homicide (Pembunuhan),
mengemukakan adanya tipologi penjahat (modifikasi dari tipologi Lombroso) yang
meliputi: penjahat sebagai orang sakit (insane), dilahirkan, kadang-kadang, dan
penjahat karena marah (Vold, 1979:4).
Murid Lombroso yang lain, Raffaele
Garofalo, melihat ada tiga kemungkinan membasmi kejahatan, yakni:(1)kematian,
terhadap penjahat yang secara permanen mempunyai cacat
psikologis;(2)penghilangan sebagian, yang ditujukan pada mereka yang masih
layak hidup dalam lingkungan yang lebih primitif, termasuk jangka panjang atau
seumur hidup, pengucilan, dan isolasi yang agak lunak, dan (3)perbaikan secara
paksa, untuk kejahatan yang terjadi karena paksaan keadaan (Huff, 1996:17).
Pada akhirnya, dengan perkembangan
antropologi budaya yang meninggalkan pandangan bahwa manusia berkembang secara
seragam, linear dan evolusioner, serta adanya bulti-bulti penelitian psikologis
dan psikiatris, bahwa hubungan antara kejahatan dan keadaan kegilaan dan ayan adalah
hubungan yang kebetulan saja, maka pendekatan biologis seperti yang dilakukan
oleh Lombroso menjadi tampak tidak berarti dan mulai ditinggalkan. Hasil
pencarian faktor determinan sosial budaya menjadi penelitian yang berpengaruh
dalam kriminologi sekarang ini. Kendati Lombroso mempunyai kelemahan dalam
aspek metodologinya, namun ia tetap diakui sebagai pionir dalam kriminologi
ilmiah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar