Jumat, 23 Desember 2016

Militer dalam Kegiatan Kontra Teror


Intervensi Militer dalam Kegiatan Kontra Teror

(Studi Kasus Serangan Teroris di Paris, Prancis, 13 November 2015)

Latar Belakang Kasus

Jumat, 13 November 2015, Paris, Prancis diguncang serangan teroris yang sebelumnya belum pernah ada di negara tersebut. Ada tujuh serangan, termasuk di antaranya dua serangan bunuh diri di wilayah Paris. Serangan itu meliputi penyanderaan dan penembakan di gedung Bataclan, tiga ledakan stadion Stade de France (salah satunya di depan McDonald), penembakan di restoran Kamboja di Distrik 10, dan penembakan di Rue de Charon di Distrik 11 serta di pusat perbelanjaan Les Halles.[1] Peristiwa tersebut menewaskan 128 orang dan melukai 180 orang (per 14 November 2015).[2] Salah satu serangan yang mendapat banyak perhatian adalah serangan di lokasi konser di Bataclan Concert Hall.

Gambar 1. Peta Serangan Teror di Paris, Prancis

http://cdn.tmpo.co/?id=454583&width=620

Sumber: http://dunia.tempo.co/read/news/2015/11/15/117718942/teror-paris-5-fakta-penting-yang-perlu-anda-tahu

Rincian jumlah korban tewas di tempat[3]:

-          Bar La Belle Equipe: 19 orang tewas

-          Bar Le carillon dan Restoran La Petit Cambodge: 12 orang tewas

-          Restoran La Casa Nostra: 5 orang tewas

-          Tiga lokasi dekat Stadiun Stade de France: 7 orang tewas

-          Gedung Konser Bataclan: 89 orang tewas

Atas peristiwa tersebut, Presiden Prancis, Presiden Hollande, menyatakan perang yang kejam terhadap para teroris penyerang Paris. Menyusul pernyataan itu, pihak militer mengadakan rapat darurat dan mengerahkan 1500 tentara yang disebar di Paris menyusul rentetan penembakan tersebut.[4]

Dampak Intervensi Militer

Dalam peristiwa serangan tersebut, 8 orang teroris tewas akibat bom bunuh diri, sementara satu orang ditembak mati oleh aparat keamanan. Sementara operasi militer di Paris menewaskan lima orang teroris.

Analisis

Dalam penggunaan kekuatan militer, Presiden memang memiliki otoritas mengirim militer untuk memangani hal-hal yang dianggap mengancam keamanan negara. Penggunaan militer juga sesuai dengan standar konstitusional, sehingga tidak perlu mengikuti standar penegakan hukum nasional. Penggunaan kekuatan militer dilakukan sebagai respon terhadap keadaaan darurat nasional. Dengan dasar ini, penggunaan kekuatan militer untuk memerangi terorisme sering dibenarkan.

Negara memiliki berbagai sarana untuk menghadapi ancaman terorisme ini, termasuk mekanisme peradilan pidana, maupun melalui kebijakan ekonomi. Tetapi dalam beberapa tahun terakhir, banyak negara menggunakan sarana militer dalam menghadapi kelompok teroris baik di dalam maupun di luar negeri. Tren ini memunculkan tantangan bagi hukum internasional yang mengatur penggunaan kekuatan bersenjata dalam hubungan internasional.[5] Sejak kebijakan war on terror dinyatakan oleh Presiden George W. Bush, negara-negara lain tidak memiliki pilihan kecuali turut menyatakan perang terhadap terorisme. Perang ini kemudian berkembang menjadi konflik senjata antara militer dan teroris.

Sebagai contoh, sejak kebijakan war on teror menyusul serangan 11 September, Pakistan memutuskan untuk memainkan peran depan dalam perang melawan terorisme. Kebijakan ini telah mengubah negara tersebut menjadi negara yang penting dalam pemberantasan teror. Pada akhirnya, Pakistan harus mengubah kebijakannya dari yang semula mendukung organisasi Jihadis menjadi perang melawan organisasi tersebut dan kegiatan mereka karena naiknya ancaman dari Amerika Serikat.[6] Kegiatan teroris dan operasi militer telah mencapai tujuan mereka sendiri tetapi orang-orang yang terkena dampak masih menunggu negara-negara maju dan lembaga-lembaga internasional yang selalu berjanji untuk membuat dunia menjadi tempat yang damai.

Anggota Dewan Keamanan PBB telah mengkarakterisasi terorisme secara umum sebagai ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional, terutama setelah terjadinya serangan 11 September 2001. Mereka menyatakan kesiapan mereka untuk mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memerangi segala bentuk terorisme. Langkah ini menjadi otorisasi tindakan militer secara kolektif. Langkah ini berdasar pada asumsi bahwaa aksi militer kolektif mungkin diperlukan dalam keadaan ekstrim ketika berhadapan dengan ancaman keamanan global.[7] Namun, perlu dipertanyakan sejauh apa standar ancaman global itu sehingga harus diperangi dengan aksi militer kolektif.

Dalam hukum internasional kontemporer, konsep serangan bersenjata dianggap cukup luas untuk mencakup tindakan teroris bersenjata, dengan syarat tindakan ini mencapai tingkat intensitas tertentu atau dengan kata lain, tindakan ini mencapai skala dan efek serangan yang setara dengan sebuah serangan bersenjata oleh negara.[8] Hukum ini mengingatkan kita agar meminimalisir penggunaan kekuatan militer dan menjauhkannya dari tindakan-tindakan yang sebenarnya tidak perlu dan tidak mendesak untuk dilakukan. Penggunaan kekuatan militer memang sah sebagai pertahanan sebuah negara terkait ancaman keamanan nasional. Namun, penggunaannya pun perlu diperhatikan mengenai sejauh mana suatu tindakan terorisme dapat digolongkan sebagai ancaman negara.

Ada beberapa pandangan mengenai bagaimana pertahanan negara yang sah. Pertahanan ini haruslah menjadi reaksi langsung terhadap agresi. Kedua, keadaan korban saat dan sesudah serangan menjadi tanggung jawab militer. Respon serangan harus ditunda di mana ada kebutuhan untuk mengumpulkan bukti identits penyerang dan/atau mengumpulkan informasi intelijen dan mengatur kekuatan militer untuk menyerang kembali dengan cara-cara ditargetkan. Kemudian, setiap respon pertahanan haruslah proporsional. Maksudnya, aksi militer yang dilakukan sebagai bentuk pertahanan negara haruslah proporsional dengan tujuan defensif, yaitu tidak lebih dari yang diperlukan untuk mengusir serangan, bukan bertujuan untuk retribusi, penjeraan umum, hukuman, atau motif lainnya.[9]

Dalam kasus serangan teroris di Paris, Prancis, mereka menggunakan kekuatan militer melalui perintah langsung dari Presiden untuk memerangi terorisme. Masalahnya adalah, teroris yang menyerang Paris itu siap mati dan memang bertujuan untuk diperangi. Dengan memerangi mereka menggunakan kekuatan militer, justru memberikan mereka jalan untuk mencapai “jihad” yang diinginkannya. Bukan tidak mungkin teroris justru akan semakin terobsesi untuk kembali menyerang Paris.

Namun, jika pemerintah Prancis tidak mengambil langkah militer, hal ini akan menjadi masalah tersendiri. Sebab, bagaimanapun, kebijakan war on terror Amerika Serikat telah dijadikan kebijakan internasional. Bagaimanapun Prancis akan menghadapi tuntutan internasional untuk melakukan tindakan yang diperlukan untuk memerangi dan memberantas aksi teror di negaranya. Ini merupakan sebuah dilema. Jika Prancis menggunakan cara-cara diplomasi (tanpa kekerasan) untuk menghadapi terorisme, negara itu dapat saja dituduh sebagai melindungi teroris dan berarti melawan Amerika. Lebih dari itu, sistem internasional saat ini memungkinkan Amerika untuk merespon aksi terorisme sepenuhnya, baik bersifat reaktif atau preventif, bahkan dengan kekuatan militer.

Peran kekuatan militer digunakan sebagai upaya terakhir untuk memerangi terorisme. Sebuah negara yang memungkinkan teroris untuk beroperasi di wilayahnya secara alami akan memancing kecurigaan, jika bukan permusuhan, dari negara-negara yang telah menjadi subjek dari serangan teroris tersebut. Hal ini karena Strategi Kemanan Nasional Amerika Serikat telah berkomitmen untuk menyerang organisasi teroris, jika negara yang bersangkutan tidak dapat melakukannya, maka mereka harus menerima tanggung jawab Amerika Serikat atas kedaulatannya.[10]

Implikasi strategi ini sangatlah jelas. Di mana sebuah negara tidak mau atau tidak mampu mengambil tindakan untuk memerangi terorisme, maka Amerika Serikat akan melakukannya untuk mereka, lebih sering dilakukan dengan kekerasan. Penggunaan kekuatan militer dalam perang melawan teror terbukti memecah belah negara-negara. Untuk itu, diperlukan adanya pedoman yang jelas untuk menentukan kapan aksi militer seperti itu dapat digunakan, diperlukan, dan dibenarkan.[11] Pertimbangan ini mungkin menjadi salah satu yang mendasari Presiden Prancis untuk mengambil tindakan militer dalam kontra terorisme. Tapi, negara tetap tidak dapat bertindak kejam dan semena-mena terhadap teroris karena adanya batasan hak-hak asasi manusia yang tidak boleh dilanggar.

Terutama, jika operasi militer kontra teroris berubah menjadi konflik bersenjata, hal itu harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang relevan dari hukum humaniter internasional. Sebagai ukuran minimumnya, harus mengedepankan prinsip perbedaan dan proporsionalitas, persyaratan minimum perlindungan warga sipil, termasuk anggota kelompok teroris. Peraturan ini berlaku setiap saat dalam situasi apapun.[12] Sehingga, dalam memerangi terorisme dalam negeri hal yang pertama kali dapat dilakukan adalah menjaring informasi intelijen (berbagai pihak dalam kementerian dapat membantu dalam hal ini), kemudian melakukan penegakan hukum terorisme. Membagi hasil informasi intelijen mengenai penggunaan operasi militer untuk melawan terorisme, baik celah kegagalan maupun kesuksesannya. Penggunaan kekuatan militer diperlukan jika serangan bersenjata itu setara kekuatannya dengan serangan yang dapat dilakukan oleh sebuah negara. Kalau operasi militer ini berubah menjadi konflik bersenjata, maka militer harus melepaskan landasan hukum nasionalnya dan menaati hukum humaniter internasional. Selain itu, juga mengingat bahwa serangan teror di Paris diklaim secara sepihak sebagai serangan oleh ISIS, yang merupakan jaringan terorisme transnasional.

Penggunaan kekuatan militer untuk memerangi terorisme sampai saat ini masih menjadi perdebatan dalam kerangka kedaulatan negara dan hak asasi manusia. Pada tahun 2001, Kanada, dengan disponsori oleh Komisi Internasional untuk Intervensi dan Kedaulatan Negara menghasilkan laporan The Responsibility to Protect, yang berusaha mengatasi masalah mengenai kedaulatan dan tanggung jawab kemanusiaan internasional. Hasil laporan menyimpulkan bahwa intervensi militer sementara untuk tujuan perlindungan manusia adalah dapat dibenarkan jika terdapat bukti adanya ancaman bahaya serius dan dapat diperbaiki, atau dalam waktu dekat mungkin terjadi.[13]

Pendekatan serupa diambil oleh Panel Tingkat Tinggi mengenai Ancaman, Tantangan, dan Perubahan yang didirikan oleh Sekretaris Jenderal PBB setelah Perang Irak 2003. Panel tersebut berpendapat, bahwa berdasarkan Pasal 51, intervensi militer harus memperhitungkan lima kriteria dasar legitimasinya, yang meliputi keseriusan ancaman, tujuan yang tepat, ditempuh sebagai cara terakhir, memperhatikan cara-cara yang proporsional dan keseimbangan konsekuensi.[14] Dalam konteks Paris, belum jelas apakah penegakan hukum di sana memang tidak mampu untuk mengatasi serangan itu (karena hukum hanya dapat ditegakkan setelah terjadinya suatu peristiwa, sehingga terlalu terlambat untuk berbicara hukum dalam konteks pencegahan) sehingga pemerintah menganggap perlu dilakukan operasi militer.

Menurut pendapat penulis, dengan menggunakan kekuatan militer (yang sejatinya digunakan sebagai kekuatan pertahanan negara) untuk memerangi terorisme, telah menggeser esensi terorisme menjadi pernyataan perang. Kebijakan war on terror Amerika Serikat bukan saja melegalkannya untuk intervensi militer negara lain yang diduga sebagai sarang teroris, namun juga mengakibatkan teroris menyerang negara-negara lain (yang turut membantu kebijakan AS tersebut) yang sebelumnya belum pernah menjadi sasaran teror.

Pada intinya, jika memang ingin menyatakan perang secara benar terhadap teroris, maka harus mengikuti hukum perang. Tradisi perang yang adil terdiri dari dua bagian utama, yaitu ius at bellum, yang berkaitan dengan pertimbangan moral yang harus diperhitungkan sebelum perang dinyatakan di tempat pertama, dan ius in bello, yang berkaitan dengan moralitas melakukan perang. Perlu diperhitungkan sifat musuh dan sarana yang diperlukan untuk meraih kemenangan.[15] Dengan tradisi dan perhitungan ini, pemerintah perlu bijak dalam mengambil keputusan. Perlu kegiatan intelijen untuk mengetahui situasi musuh dan situasi negaranya. Dengan menggunakan intelijen, dapat dilakukan pemetaan perimbangan kekuataan militer antara musuh (kelompok teroris) dan negara. Sehingga jika harus berperang maka berperanglah dengan cara terhormat yaitu berperang dengan musuh yang setara.

Penting bahwa masyarakat dan kepemimpinan politik untuk mengakui bahwa terorisme bukan hanya serangkaian peristiwa tragis namun pada dasarnya peristiwa episodik yang dapat direspon. Penting bagi pihak berwenang untuk berdamai dengan kenyataan bahwa terorisme digunakan sebagai senjata psikologis berubah menjadi tes kemauan dan tekad. Tidak ada kemenangan strategis kecuali dalam bentuk peperangan global. Berdasarkan ketentuan pemerintah untuk mengejar, menangkap, dan menghilangkan orang-orang yang terlibat dalam terorisme, mempertimbangkan jenis kepentingan kebutuhan untuk memerangi tanpa didasari batasan waktu, yang tampaknya menjadi perang yang tiada akhir.[16]



Kesimpulan

Seperti hal nya arah haluan kebijakan Amerika Serikat pasca serangan 11 September 2001, Prancis telah mendapatkan momentum pada serangan 13 November 2015 untuk membuktikan keseriusannya dalam pemberantasan terorisme. Momentum ini digunakan untuk mengerahkan kekuatan militer dalam memerangi teroris. Namun, penggunaan militer ini harus dilakukan secara bijak dan hati-hati, apalagi penggunaan militer seperti ini hanya dapat dilakukan melalui keputusan politik. Bagaimanapun, militer tidak dilatih dan tidak diperuntukkan untuk penegakan hukum. Sehingga, pemberantasan teroris harus dilakukan tanpa prasangka, karena kekhawatiran dilanggarnya HAM seperti penyiksaan. Karena fungsi militer sebagai alat pertahanan negara dari ancaman nasional (perang), maka perdebatan penggunaan militer dalam operasi pemberantasan terorisme banyak menggunakan hukum humaniter internasional.



Daftar Pustaka

Buku:

A Working Group of the Church of England’s House of Bishops. (2005). Countering Terrorism: Power, Violence, and Democracy Post 9/11. Oxford: Church House Publishing, dapat diakses melalui https://www.churchofengland.org/media/45505/terrorism.pdf

Sloan, Stephen. (2006). Terrorism: The Present Threat in Context. New York: Berg

Jurnal:

Chughtai, Muhammad Waqas. (2012). “The Impact of Rising Terrorism and Military Operations on Socio Economic Culture of Federally Administered Tribal Areas (FATA) of Pakistan”. Elixir Online Journal,

Svarc, Dominika. (2007). “The Military Response to Terrorism and the International Law on the Use of Force”. Political Perspective Vol. 1 No. 1,

Website:







[5] Dominika Svarc. (2007). “The Military Response to Terrorism and the International Law on the Use of Force”. Political Perspective Vol. 1 No. 1, hlm. 2
[6] Muhammad Waqas Chughtai. (2012). “The Impact of Rising Terrorism and Military Operations on Socio Economic Culture of Federally Administered Tribal Areas (FATA) of Pakistan”. Elixir Online Journal, hlm 19
[7] Dominika Svarc. Op.cit., hlm. 4
[8] Ibid, hlm. 5
[9] Ibid, hlm. 9-10
[10] A Working Group of the Church of England’s House of Bishops. (2005). Countering Terrorism: Power, Violence, and Democracy Post 9/11. Oxford: Church House Publishing, hlm 17, dapat diakses melalui https://www.churchofengland.org/media/45505/terrorism.pdf
[11] Ibid, hlm. 17-18
[12] Dominika Svarc. Op.cit., hlm. 26
[13] A Working Group of the Church of England’s House of Bishops. Op.cit., hlm. 19-20
[14] Ibid, hlm. 20
[15] Ibid, hlm 21-23
[16] Stephen Sloan. (2006). Terrorism: The Present Threat in Context. New York: Berg, hlm. 98-99

Tidak ada komentar:

Posting Komentar