Intervensi
Militer dalam Kegiatan Kontra Teror
(Studi
Kasus Serangan Teroris di Paris, Prancis, 13 November 2015)
Latar Belakang Kasus
Jumat, 13 November 2015, Paris, Prancis
diguncang serangan teroris yang sebelumnya belum pernah ada di negara tersebut.
Ada tujuh serangan, termasuk di antaranya dua serangan bunuh diri di wilayah
Paris. Serangan itu meliputi penyanderaan dan penembakan di gedung Bataclan,
tiga ledakan stadion Stade de France (salah satunya di depan McDonald),
penembakan di restoran Kamboja di Distrik 10, dan penembakan di Rue de Charon
di Distrik 11 serta di pusat perbelanjaan Les Halles.[1]
Peristiwa tersebut menewaskan 128 orang dan melukai 180 orang (per 14 November
2015).[2] Salah
satu serangan yang mendapat banyak perhatian adalah serangan di lokasi konser
di Bataclan Concert Hall.
Gambar
1. Peta Serangan Teror di Paris, Prancis

Sumber:
http://dunia.tempo.co/read/news/2015/11/15/117718942/teror-paris-5-fakta-penting-yang-perlu-anda-tahu
Rincian jumlah korban tewas di tempat[3]:
-
Bar La Belle Equipe: 19 orang tewas
-
Bar Le carillon dan Restoran La Petit
Cambodge: 12 orang tewas
-
Restoran La Casa Nostra: 5 orang tewas
-
Tiga lokasi dekat Stadiun Stade de
France: 7 orang tewas
-
Gedung Konser Bataclan: 89 orang tewas
Atas peristiwa tersebut, Presiden
Prancis, Presiden Hollande, menyatakan perang yang kejam terhadap para teroris
penyerang Paris. Menyusul pernyataan itu, pihak militer mengadakan rapat
darurat dan mengerahkan 1500 tentara yang disebar di Paris menyusul rentetan
penembakan tersebut.[4]
Dampak Intervensi
Militer
Dalam peristiwa serangan tersebut, 8
orang teroris tewas akibat bom bunuh diri, sementara satu orang ditembak mati
oleh aparat keamanan. Sementara operasi militer di Paris menewaskan lima orang
teroris.
Analisis
Dalam penggunaan kekuatan militer, Presiden
memang memiliki otoritas mengirim militer untuk memangani hal-hal yang dianggap
mengancam keamanan negara. Penggunaan militer juga sesuai dengan standar
konstitusional, sehingga tidak perlu mengikuti standar penegakan hukum
nasional. Penggunaan kekuatan militer dilakukan sebagai respon terhadap
keadaaan darurat nasional. Dengan dasar ini, penggunaan kekuatan militer untuk
memerangi terorisme sering dibenarkan.
Negara memiliki berbagai sarana untuk
menghadapi ancaman terorisme ini, termasuk mekanisme peradilan pidana, maupun
melalui kebijakan ekonomi. Tetapi dalam beberapa tahun terakhir, banyak negara
menggunakan sarana militer dalam menghadapi kelompok teroris baik di dalam
maupun di luar negeri. Tren ini memunculkan tantangan bagi hukum internasional
yang mengatur penggunaan kekuatan bersenjata dalam hubungan internasional.[5]
Sejak kebijakan war on terror dinyatakan oleh Presiden George W. Bush,
negara-negara lain tidak memiliki pilihan kecuali turut menyatakan perang
terhadap terorisme. Perang ini kemudian berkembang menjadi konflik senjata
antara militer dan teroris.
Sebagai contoh, sejak kebijakan war on teror menyusul serangan 11
September, Pakistan memutuskan untuk memainkan peran depan dalam perang melawan
terorisme. Kebijakan ini telah mengubah negara tersebut menjadi negara yang
penting dalam pemberantasan teror. Pada akhirnya, Pakistan harus mengubah kebijakannya
dari yang semula mendukung organisasi Jihadis menjadi perang melawan organisasi
tersebut dan kegiatan mereka karena naiknya ancaman dari Amerika Serikat.[6]
Kegiatan teroris dan operasi militer telah mencapai tujuan mereka sendiri
tetapi orang-orang yang terkena dampak masih menunggu negara-negara maju dan
lembaga-lembaga internasional yang selalu berjanji untuk membuat dunia menjadi
tempat yang damai.
Anggota Dewan Keamanan PBB telah
mengkarakterisasi terorisme secara umum sebagai ancaman terhadap perdamaian dan
keamanan internasional, terutama setelah terjadinya serangan 11 September 2001.
Mereka menyatakan kesiapan mereka untuk mengambil semua langkah yang diperlukan
untuk memerangi segala bentuk terorisme. Langkah ini menjadi otorisasi tindakan
militer secara kolektif. Langkah ini berdasar pada asumsi bahwaa aksi militer
kolektif mungkin diperlukan dalam keadaan ekstrim ketika berhadapan dengan
ancaman keamanan global.[7]
Namun, perlu dipertanyakan sejauh apa standar ancaman global itu sehingga harus
diperangi dengan aksi militer kolektif.
Dalam hukum internasional kontemporer,
konsep serangan bersenjata dianggap cukup luas untuk mencakup tindakan teroris
bersenjata, dengan syarat tindakan ini mencapai tingkat intensitas tertentu
atau dengan kata lain, tindakan ini mencapai skala dan efek serangan yang
setara dengan sebuah serangan bersenjata oleh negara.[8]
Hukum ini mengingatkan kita agar meminimalisir penggunaan kekuatan militer dan
menjauhkannya dari tindakan-tindakan yang sebenarnya tidak perlu dan tidak
mendesak untuk dilakukan. Penggunaan kekuatan militer memang sah sebagai
pertahanan sebuah negara terkait ancaman keamanan nasional. Namun,
penggunaannya pun perlu diperhatikan mengenai sejauh mana suatu tindakan
terorisme dapat digolongkan sebagai ancaman negara.
Ada beberapa pandangan mengenai
bagaimana pertahanan negara yang sah. Pertahanan ini haruslah menjadi reaksi
langsung terhadap agresi. Kedua, keadaan korban saat dan sesudah serangan
menjadi tanggung jawab militer. Respon serangan harus ditunda di mana ada
kebutuhan untuk mengumpulkan bukti identits penyerang dan/atau mengumpulkan
informasi intelijen dan mengatur kekuatan militer untuk menyerang kembali
dengan cara-cara ditargetkan. Kemudian, setiap respon pertahanan haruslah
proporsional. Maksudnya, aksi militer yang dilakukan sebagai bentuk pertahanan
negara haruslah proporsional dengan tujuan defensif, yaitu tidak lebih dari
yang diperlukan untuk mengusir serangan, bukan bertujuan untuk retribusi,
penjeraan umum, hukuman, atau motif lainnya.[9]
Dalam kasus serangan teroris di Paris,
Prancis, mereka menggunakan kekuatan militer melalui perintah langsung dari
Presiden untuk memerangi terorisme. Masalahnya adalah, teroris yang menyerang
Paris itu siap mati dan memang bertujuan untuk diperangi. Dengan memerangi
mereka menggunakan kekuatan militer, justru memberikan mereka jalan untuk
mencapai “jihad” yang diinginkannya. Bukan tidak mungkin teroris justru akan
semakin terobsesi untuk kembali menyerang Paris.
Namun, jika pemerintah Prancis tidak mengambil
langkah militer, hal ini akan menjadi masalah tersendiri. Sebab, bagaimanapun,
kebijakan war on terror Amerika
Serikat telah dijadikan kebijakan internasional. Bagaimanapun Prancis akan
menghadapi tuntutan internasional untuk melakukan tindakan yang diperlukan
untuk memerangi dan memberantas aksi teror di negaranya. Ini merupakan sebuah
dilema. Jika Prancis menggunakan cara-cara diplomasi (tanpa kekerasan) untuk
menghadapi terorisme, negara itu dapat saja dituduh sebagai melindungi teroris
dan berarti melawan Amerika. Lebih dari itu, sistem internasional saat ini
memungkinkan Amerika untuk merespon aksi terorisme sepenuhnya, baik bersifat
reaktif atau preventif, bahkan dengan kekuatan militer.
Peran kekuatan militer digunakan sebagai
upaya terakhir untuk memerangi terorisme. Sebuah negara yang memungkinkan
teroris untuk beroperasi di wilayahnya secara alami akan memancing kecurigaan,
jika bukan permusuhan, dari negara-negara yang telah menjadi subjek dari
serangan teroris tersebut. Hal ini karena Strategi Kemanan Nasional Amerika
Serikat telah berkomitmen untuk menyerang organisasi teroris, jika negara yang
bersangkutan tidak dapat melakukannya, maka mereka harus menerima tanggung
jawab Amerika Serikat atas kedaulatannya.[10]
Implikasi strategi ini sangatlah jelas.
Di mana sebuah negara tidak mau atau tidak mampu mengambil tindakan untuk
memerangi terorisme, maka Amerika Serikat akan melakukannya untuk mereka, lebih
sering dilakukan dengan kekerasan. Penggunaan kekuatan militer dalam perang
melawan teror terbukti memecah belah negara-negara. Untuk itu, diperlukan
adanya pedoman yang jelas untuk menentukan kapan aksi militer seperti itu dapat
digunakan, diperlukan, dan dibenarkan.[11]
Pertimbangan ini mungkin menjadi salah satu yang mendasari Presiden Prancis untuk
mengambil tindakan militer dalam kontra terorisme. Tapi, negara tetap tidak
dapat bertindak kejam dan semena-mena terhadap teroris karena adanya batasan
hak-hak asasi manusia yang tidak boleh dilanggar.
Terutama, jika operasi militer kontra
teroris berubah menjadi konflik bersenjata, hal itu harus dilakukan sesuai
dengan ketentuan yang relevan dari hukum humaniter internasional. Sebagai
ukuran minimumnya, harus mengedepankan prinsip perbedaan dan proporsionalitas,
persyaratan minimum perlindungan warga sipil, termasuk anggota kelompok
teroris. Peraturan ini berlaku setiap saat dalam situasi apapun.[12]
Sehingga, dalam memerangi terorisme dalam negeri hal yang pertama kali dapat
dilakukan adalah menjaring informasi intelijen (berbagai pihak dalam kementerian
dapat membantu dalam hal ini), kemudian melakukan penegakan hukum terorisme. Membagi
hasil informasi intelijen mengenai penggunaan operasi militer untuk melawan
terorisme, baik celah kegagalan maupun kesuksesannya. Penggunaan kekuatan
militer diperlukan jika serangan bersenjata itu setara kekuatannya dengan
serangan yang dapat dilakukan oleh sebuah negara. Kalau operasi militer ini
berubah menjadi konflik bersenjata, maka militer harus melepaskan landasan
hukum nasionalnya dan menaati hukum humaniter internasional. Selain itu, juga
mengingat bahwa serangan teror di Paris diklaim secara sepihak sebagai serangan
oleh ISIS, yang merupakan jaringan terorisme transnasional.
Penggunaan kekuatan militer untuk
memerangi terorisme sampai saat ini masih menjadi perdebatan dalam kerangka
kedaulatan negara dan hak asasi manusia. Pada tahun 2001, Kanada, dengan
disponsori oleh Komisi Internasional untuk Intervensi dan Kedaulatan Negara
menghasilkan laporan The Responsibility to Protect, yang berusaha mengatasi
masalah mengenai kedaulatan dan tanggung jawab kemanusiaan internasional. Hasil
laporan menyimpulkan bahwa intervensi militer sementara untuk tujuan
perlindungan manusia adalah dapat dibenarkan jika terdapat bukti adanya ancaman
bahaya serius dan dapat diperbaiki, atau dalam waktu dekat mungkin terjadi.[13]
Pendekatan serupa diambil oleh Panel
Tingkat Tinggi mengenai Ancaman, Tantangan, dan Perubahan yang didirikan oleh
Sekretaris Jenderal PBB setelah Perang Irak 2003. Panel tersebut berpendapat,
bahwa berdasarkan Pasal 51, intervensi militer harus memperhitungkan lima
kriteria dasar legitimasinya, yang meliputi keseriusan ancaman, tujuan yang
tepat, ditempuh sebagai cara terakhir, memperhatikan cara-cara yang
proporsional dan keseimbangan konsekuensi.[14]
Dalam konteks Paris, belum jelas apakah penegakan hukum di sana memang tidak
mampu untuk mengatasi serangan itu (karena hukum hanya dapat ditegakkan setelah
terjadinya suatu peristiwa, sehingga terlalu terlambat untuk berbicara hukum
dalam konteks pencegahan) sehingga pemerintah menganggap perlu dilakukan
operasi militer.
Menurut pendapat penulis, dengan
menggunakan kekuatan militer (yang sejatinya digunakan sebagai kekuatan
pertahanan negara) untuk memerangi terorisme, telah menggeser esensi terorisme
menjadi pernyataan perang. Kebijakan war
on terror Amerika Serikat bukan saja melegalkannya untuk intervensi militer
negara lain yang diduga sebagai sarang teroris, namun juga mengakibatkan
teroris menyerang negara-negara lain (yang turut membantu kebijakan AS
tersebut) yang sebelumnya belum pernah menjadi sasaran teror.
Pada intinya, jika memang ingin
menyatakan perang secara benar terhadap teroris, maka harus mengikuti hukum
perang. Tradisi perang yang adil terdiri dari dua bagian utama, yaitu ius at bellum, yang berkaitan dengan
pertimbangan moral yang harus diperhitungkan sebelum perang dinyatakan di
tempat pertama, dan ius in bello,
yang berkaitan dengan moralitas melakukan perang. Perlu diperhitungkan sifat
musuh dan sarana yang diperlukan untuk meraih kemenangan.[15]
Dengan tradisi dan perhitungan ini, pemerintah perlu bijak dalam mengambil
keputusan. Perlu kegiatan intelijen untuk mengetahui situasi musuh dan situasi
negaranya. Dengan menggunakan intelijen, dapat dilakukan pemetaan perimbangan
kekuataan militer antara musuh (kelompok teroris) dan negara. Sehingga jika
harus berperang maka berperanglah dengan cara terhormat yaitu berperang dengan
musuh yang setara.
Penting bahwa masyarakat dan
kepemimpinan politik untuk mengakui bahwa terorisme bukan hanya serangkaian
peristiwa tragis namun pada dasarnya peristiwa episodik yang dapat direspon.
Penting bagi pihak berwenang untuk berdamai dengan kenyataan bahwa terorisme
digunakan sebagai senjata psikologis berubah menjadi tes kemauan dan tekad.
Tidak ada kemenangan strategis kecuali dalam bentuk peperangan global.
Berdasarkan ketentuan pemerintah untuk mengejar, menangkap, dan menghilangkan
orang-orang yang terlibat dalam terorisme, mempertimbangkan jenis kepentingan
kebutuhan untuk memerangi tanpa didasari batasan waktu, yang tampaknya menjadi
perang yang tiada akhir.[16]
Kesimpulan
Seperti hal nya arah haluan kebijakan
Amerika Serikat pasca serangan 11 September 2001, Prancis telah mendapatkan
momentum pada serangan 13 November 2015 untuk membuktikan keseriusannya dalam
pemberantasan terorisme. Momentum ini digunakan untuk mengerahkan kekuatan
militer dalam memerangi teroris. Namun, penggunaan militer ini harus dilakukan
secara bijak dan hati-hati, apalagi penggunaan militer seperti ini hanya dapat
dilakukan melalui keputusan politik. Bagaimanapun, militer tidak dilatih dan
tidak diperuntukkan untuk penegakan hukum. Sehingga, pemberantasan teroris
harus dilakukan tanpa prasangka, karena kekhawatiran dilanggarnya HAM seperti
penyiksaan. Karena fungsi militer sebagai alat pertahanan negara dari ancaman
nasional (perang), maka perdebatan penggunaan militer dalam operasi
pemberantasan terorisme banyak menggunakan hukum humaniter internasional.
Daftar
Pustaka
Buku:
A
Working Group of the Church of England’s House of Bishops. (2005). Countering Terrorism: Power, Violence, and
Democracy Post 9/11. Oxford: Church House Publishing, dapat diakses melalui
https://www.churchofengland.org/media/45505/terrorism.pdf
Sloan,
Stephen. (2006). Terrorism: The Present
Threat in Context. New York: Berg
Jurnal:
Chughtai,
Muhammad Waqas. (2012). “The Impact of Rising Terrorism and Military Operations
on Socio Economic Culture of Federally Administered Tribal Areas (FATA) of
Pakistan”. Elixir Online Journal,
Svarc,
Dominika. (2007). “The Military Response to Terrorism and the International Law
on the Use of Force”. Political
Perspective Vol. 1 No. 1,
Website:
http://dunia.tempo.co/read/news/2015/11/14/117718826/begini-detik-detik-serangan-bom-teror-paris,
diakses pada 26 November 2015 pukul 15.55 WIB
http://dunia.tempo.co/read/news/2015/11/14/117718910/isis-klaim-di-balik-serangan-teror-di-paris,
diakses pada 26 November 2015 pukul 15.59 WIB
http://international.sindonews.com/read/1061476/41/prancis-kerahkan-1-500-tentara-5-teroris-penyerang-paris-tewas-1447466316,
diakses pada 25 November 2015, pukul 12.51 WIB
http://dunia.tempo.co/read/news/2015/11/15/117718942/teror-paris-5-fakta-penting-yang-perlu-anda-tahu,
diakses pada 25 November 2015 pukul 16.00 WIB
[1] http://dunia.tempo.co/read/news/2015/11/14/117718826/begini-detik-detik-serangan-bom-teror-paris, diakses pada 26 November 2015
pukul 15.55 WIB
[2] http://dunia.tempo.co/read/news/2015/11/14/117718910/isis-klaim-di-balik-serangan-teror-di-paris, diakses pada 26 November 2015
pukul 15.59 WIB
[3] http://dunia.tempo.co/read/news/2015/11/15/117718942/teror-paris-5-fakta-penting-yang-perlu-anda-tahu, diakses pada
25 November 2015 pukul 16.00 WIB
[4] http://international.sindonews.com/read/1061476/41/prancis-kerahkan-1-500-tentara-5-teroris-penyerang-paris-tewas-1447466316, diakses pada 25 November 2015,
pukul 12.51 WIB
[5] Dominika Svarc. (2007). “The
Military Response to Terrorism and the International Law on the Use of Force”. Political Perspective Vol. 1 No. 1, hlm.
2
[6] Muhammad Waqas Chughtai. (2012).
“The Impact of Rising Terrorism and Military Operations on Socio Economic
Culture of Federally Administered Tribal Areas (FATA) of Pakistan”. Elixir Online Journal, hlm 19
[7] Dominika Svarc. Op.cit., hlm. 4
[8] Ibid, hlm. 5
[9] Ibid, hlm. 9-10
[10] A Working Group of the Church of
England’s House of Bishops. (2005). Countering
Terrorism: Power, Violence, and Democracy Post 9/11. Oxford: Church House
Publishing, hlm 17, dapat diakses melalui https://www.churchofengland.org/media/45505/terrorism.pdf
[11] Ibid, hlm. 17-18
[12] Dominika Svarc. Op.cit., hlm. 26
[13] A Working Group of the Church of
England’s House of Bishops. Op.cit., hlm. 19-20
[14] Ibid, hlm. 20
[15] Ibid, hlm 21-23
[16] Stephen Sloan. (2006). Terrorism: The Present Threat in Context.
New York: Berg, hlm. 98-99
Tidak ada komentar:
Posting Komentar