Jumat, 23 Desember 2016

Hak-Hak Korban dalam Sistem Peradilan Pidana


Pemenuhan hak-hak korban dalam sistem peradilan pidana sangat penting mengingat korban merupakan pihak yang menderita kerugian dalam perkara pidana. Hak-hak korban harus dipenuhi untuk menjamin perlindungan negara terhadap warga negaranya dan menjunjung hak asasi manusia. Pemenuhan hak-hak korban juga dilakukan untuk menegakkan keadilan hukum dan kesejahteraan bagi warga negaranya.

Hak-hak korban mencakup:[1]

*      Rights to Protection

Ada 2 isu utama yg harus dipertimbangkan dalam membahas hak atas perlindungan terhadap korban. Isu pertama yaitu masalah umum dari perlindungan sebelum menjadi korban yg dapat diklaim oleh setiap anggota masyarakat (hak untuk aman dari kejahatan). Isu kedua mengenai hak pasca kejahatan terjadi, yaitu hak atas perlindungan terhadap intimidasi / pelecehan dari terdakwa, kerabat, maupun rekannya.

*      Rights to information and notification

Hal yang perlu diberitahukan kepada korban antara lain: (1) perubahan jadwal pengadilan, (2) pembebasan pra-sidang, (3) pembebasan dengan jaminan, (4) perjanjian pembelaan, (5) hukuman, (6) disposisi akhir, (7) keputusan pencabutan masa percobaan, (8) keputusan pembebasan bersyarat, (9) pengampunan atau keputusan grasi, (10) pembebasan bekerja, (11) pembebasan penjara, dan (12) melarikan diri.

*      Rights to participation

Hak yang dimaksud adalah hak untuk berpartisipasi dan menghadiri persidangan, yang diatur dalam sistem federal melalui Victims’ Rights and Restitution Act tahun 1992 yang memungkinkan korban untuk hadir di semua pengadilan umum terkait dengan pelanggaran dengan pengecualian ketika pengadilan menentukan bahwa kesaksian korban akan memengaruhi atau dapat terpengaruh kesaksian lain, maka hak tersebut tidak akan berlaku.

*      Rights to Reparations

Adapun kompensasi negara disini adalah komponen yang penting dari suatu respon yang efektif dari masyarakat kepada korban, yang melayani dua tujuan yang sah, yaitu: (1) untuk melayani sebagai sumber pengakuan sosial simbolis bagi korban penderitaan, dan (2) untuk menanggapi korban secara cepat, adil, dan merata.

*      Rights to be treated with dignity and compassion

Adapun komponen kunci dari hak-hak yang dimaksud adalah hak untuk mendapatkan layanan dalam menanggapi kebutuhan keuangan, fisik, emosional dan sosial yang diberikan oleh tenaga yang terlatih baik di dalam maupun di luar sistem peradilan pidana; dan hak untuk diperlakukan dengan kepekaan dan kasih sayang oleh orang-orang dengan siapa mereka memiliki kontak dalam lembaga sosial atau peradilan.

Hak-hak korban yang disebutkan di atas merupakan hak-hak yang harus diperoleh korban yang berlaku secara universal. Sedangkan di Indonesia sendiri terdapat aturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemenuhan hak-hak korban.

Pasal 98 Ayat (1) KUHAP "Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menerapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu". Sedangkan dalam Ayat (2) nya diatur mengenai batasan waktu yaitu: "Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) hanya dapat diajukan selambat-lambatnya sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana. Dalam hal penuntut umum tidak hadir, permintaan diajukan selambat-lambatnya sebelum hakim menjatuhkan putusan".

Dalam penjelasan Pasal 98 KUHAP disebutkan bahwa :

Ayat (1) Maksud penggabungan perkara gugatan pada perkara pidana ini adalah supaya perkara gugatan tersebut pada suatu ketika yang sama diperiksa serta diputus sekaligus dengan perkara pidana yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan kerugian bagi orang lain termasuk kerugian pihak korban.

Ayat (2) Tidak hadirnya penuntut umum adalah dalam hal acara pemeriksaan cepat.

Menurut Soesilo, permintaan ganti kerugian itu tidak dapat diajukan pada sembarang waktu. Menurut Ayat (2) pasal ini maka permintaan tersebut harus diajukan selambat-lambatnya sebelum penuntut umum dalam sidang pengadilan mengajukan tuntutan pidana. Apabila penuntut umum tidak hadir seperti dalam acara pemeriksaan cepat, maka permintaan harus diajukan selambat-lambatnya sebelum hakim menjatuhkan putusan".[2]

Pasca reformasi peraturan yang paling awal, dan menyebut adanya hak-hak korban adalah adanya UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. UU Pengadilan HAM memberikan jaminan hak kompensasi, restitusi dan rehabilitasi kepada korban pelanggaran HAM berat.

Dalam prakteknya, dalam peradilan pidana di Indonesia, hakim jarang menjatuhkan putusan berdasarkan pertimbangan pasal-pasal tersebut. Hakim lebih sering menjatuhkan putusannya berdasar pertimbangan hakim atas kesesuaian kejahatan dengan masa tahanan pelaku. Hakim kurang memperhatikan kerugian yang dialami korban, kecuali dalam perkara perdata. Bahkan sering korban tidak diberi tahu tentang proses peradilan yang melibatkan dirinya, kecuali ketika korban diperlukan dalam proses peradilan. Dalam hal ini negara memposisikan dirinya sebagai mewakili kepentingan korban dan dengan demikian korban hanya diperalat negara untuk dieksploitasi dalam proses peradilan.

Selain itu, peradilan di Indonesia memfokuskan diri pada pelaku kejahatan, sehingga pemenuhan ganti rugi korban juga semata-mata dibebankan pada pelaku. Sistem peradilan pidana di Indonesia juga tidak merumuskan secara jelas hak korban untuk  berpartisipasi dalam proses peradilan. Pendampingan korban biasanya dilakukan oleh penasehat hukumnya. Seringkali korban tidak mendapatkan informasi mengenai haknya untuk mendapatkan pendampingan, apalagi korban yang berasal dari status sosial rendah. Dengan perlakuan yang berbeda ini berarti para penegak hukum telah tidak menghormati martabat manusia dengan tidak memperlakukan para korban tersebut dengan adil dan setara. Ada pula kasus korban pelecehan seksual yang seringkali justru mendapat pelecehan kembali dalam proses peradilan. Dalam hal perlindungan korban, di Indonesi didirikan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

Secara garis besar, pemenuhan hak-hak korban dalam sistem peradilan pidana di Indonesia masih mengandalkan keaktifan korban. Sistem peradilan pidana bersifat pasif, yang berarti menunggu korban untuk menuntut sendiri hak-haknya sebelum hak itu diberikan. Namun, masalahnya, korban tidak akan bisa menuntut hak-haknya dalam proses peradilan jika korban tidak pernah diberitahu tentang hak-haknya dan tidak disediakan akses dan tidak dipermudah untuk memperoleh hak-haknya.





[1] Young, Marlene A. 2008. “Present and Future Developments in Victim Services and Victim Rights: A View from the United States” dalam Support for Victims of Crime in Asia Edited by Wing-Cheong Chan (Chapter 16). New York: Routledge pp. 325-349
[2] Soesilo, Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana, Politeia, Bogor, 1988, hlm.91 dalam Aep Sulaiman. Hak Korban atas Kerugian dalam Perkara Pidana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar