Pemenuhan hak-hak korban dalam sistem
peradilan pidana sangat penting mengingat korban merupakan pihak yang menderita
kerugian dalam perkara pidana. Hak-hak korban harus dipenuhi untuk menjamin
perlindungan negara terhadap warga negaranya dan menjunjung hak asasi manusia.
Pemenuhan hak-hak korban juga dilakukan untuk menegakkan keadilan hukum dan
kesejahteraan bagi warga negaranya.
Hak-hak korban mencakup:[1]
Ada 2 isu utama yg harus
dipertimbangkan dalam membahas hak atas perlindungan terhadap korban.
Isu pertama yaitu masalah umum dari perlindungan sebelum menjadi korban
yg dapat diklaim oleh setiap anggota masyarakat (hak untuk aman dari
kejahatan). Isu kedua mengenai hak pasca kejahatan terjadi, yaitu hak atas
perlindungan terhadap intimidasi / pelecehan dari terdakwa, kerabat, maupun
rekannya.
Hal
yang perlu diberitahukan kepada korban antara lain: (1) perubahan jadwal pengadilan, (2)
pembebasan pra-sidang, (3) pembebasan dengan jaminan, (4) perjanjian pembelaan,
(5) hukuman, (6) disposisi akhir, (7) keputusan pencabutan masa percobaan, (8)
keputusan pembebasan bersyarat, (9) pengampunan atau keputusan grasi, (10)
pembebasan bekerja, (11) pembebasan penjara, dan (12) melarikan diri.
Hak yang dimaksud adalah hak untuk
berpartisipasi dan menghadiri persidangan, yang diatur dalam sistem federal
melalui Victims’ Rights and Restitution Act tahun 1992 yang memungkinkan
korban untuk hadir di semua pengadilan umum terkait dengan pelanggaran dengan
pengecualian ketika pengadilan menentukan bahwa kesaksian korban akan
memengaruhi atau dapat terpengaruh kesaksian lain, maka hak tersebut tidak akan
berlaku.
Adapun kompensasi negara disini adalah
komponen yang penting dari suatu respon yang efektif dari masyarakat kepada
korban, yang melayani dua tujuan yang sah, yaitu: (1) untuk melayani sebagai sumber
pengakuan sosial simbolis bagi korban penderitaan, dan (2) untuk menanggapi
korban secara cepat, adil, dan merata.
Adapun komponen kunci
dari hak-hak yang dimaksud adalah hak untuk mendapatkan layanan dalam
menanggapi kebutuhan keuangan, fisik, emosional dan sosial yang diberikan oleh
tenaga yang terlatih baik di dalam maupun di luar sistem peradilan pidana; dan
hak untuk diperlakukan dengan kepekaan dan kasih sayang oleh orang-orang dengan
siapa mereka memiliki kontak dalam lembaga sosial atau peradilan.
Hak-hak korban yang disebutkan di atas
merupakan hak-hak yang harus diperoleh korban yang berlaku secara universal.
Sedangkan di Indonesia sendiri terdapat aturan perundang-undangan yang mengatur
tentang pemenuhan hak-hak korban.
Pasal 98 Ayat (1) KUHAP "Jika suatu
perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana
oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua
sidang atas permintaan orang itu dapat menerapkan untuk menggabungkan perkara
gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu". Sedangkan dalam Ayat
(2) nya diatur mengenai batasan waktu yaitu: "Permintaan sebagaimana
dimaksud dalam Ayat (1) hanya dapat diajukan selambat-lambatnya sebelum
penuntut umum mengajukan tuntutan pidana. Dalam hal penuntut umum tidak hadir,
permintaan diajukan selambat-lambatnya sebelum hakim menjatuhkan putusan".
Dalam
penjelasan Pasal 98 KUHAP disebutkan bahwa :
Ayat
(1) Maksud penggabungan perkara gugatan pada
perkara pidana ini adalah supaya perkara gugatan tersebut pada suatu ketika
yang sama diperiksa serta diputus sekaligus dengan perkara pidana yang
bersangkutan. Yang dimaksud dengan kerugian bagi orang lain termasuk kerugian
pihak korban.
Ayat
(2) Tidak hadirnya penuntut umum adalah
dalam hal acara pemeriksaan cepat.
Menurut Soesilo, permintaan ganti
kerugian itu tidak dapat diajukan pada sembarang waktu. Menurut Ayat (2) pasal
ini maka permintaan tersebut harus diajukan selambat-lambatnya sebelum penuntut
umum dalam sidang pengadilan mengajukan tuntutan pidana. Apabila penuntut umum tidak
hadir seperti dalam acara pemeriksaan cepat, maka permintaan harus diajukan
selambat-lambatnya sebelum hakim menjatuhkan putusan".[2]
Pasca reformasi peraturan yang paling awal,
dan menyebut adanya hak-hak korban adalah adanya UU No. 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM. UU Pengadilan HAM memberikan jaminan hak kompensasi, restitusi
dan rehabilitasi kepada korban pelanggaran HAM berat.
Dalam prakteknya, dalam peradilan pidana
di Indonesia, hakim jarang menjatuhkan putusan berdasarkan pertimbangan
pasal-pasal tersebut. Hakim lebih sering menjatuhkan putusannya berdasar
pertimbangan hakim atas kesesuaian kejahatan dengan masa tahanan pelaku. Hakim
kurang memperhatikan kerugian yang dialami korban, kecuali dalam perkara
perdata. Bahkan sering korban tidak diberi tahu tentang proses peradilan yang
melibatkan dirinya, kecuali ketika korban diperlukan dalam proses peradilan.
Dalam hal ini negara memposisikan dirinya sebagai mewakili kepentingan korban
dan dengan demikian korban hanya diperalat negara untuk dieksploitasi dalam
proses peradilan.
Selain itu, peradilan di Indonesia
memfokuskan diri pada pelaku kejahatan, sehingga pemenuhan ganti rugi korban
juga semata-mata dibebankan pada pelaku. Sistem peradilan pidana di Indonesia
juga tidak merumuskan secara jelas hak korban untuk berpartisipasi dalam proses peradilan.
Pendampingan korban biasanya dilakukan oleh penasehat hukumnya. Seringkali
korban tidak mendapatkan informasi mengenai haknya untuk mendapatkan
pendampingan, apalagi korban yang berasal dari status sosial rendah. Dengan
perlakuan yang berbeda ini berarti para penegak hukum telah tidak menghormati
martabat manusia dengan tidak memperlakukan para korban tersebut dengan adil
dan setara. Ada pula kasus korban pelecehan seksual yang seringkali justru
mendapat pelecehan kembali dalam proses peradilan. Dalam hal perlindungan
korban, di Indonesi didirikan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
Secara garis besar, pemenuhan hak-hak
korban dalam sistem peradilan pidana di Indonesia masih mengandalkan keaktifan
korban. Sistem peradilan pidana bersifat pasif, yang berarti menunggu korban
untuk menuntut sendiri hak-haknya sebelum hak itu diberikan. Namun, masalahnya,
korban tidak akan bisa menuntut hak-haknya dalam proses peradilan jika korban
tidak pernah diberitahu tentang hak-haknya dan tidak disediakan akses dan tidak
dipermudah untuk memperoleh hak-haknya.
[1] Young, Marlene A. 2008. “Present and Future
Developments in Victim Services and Victim Rights: A View from the United
States” dalam Support for Victims of Crime in Asia Edited by Wing-Cheong
Chan (Chapter 16). New York: Routledge pp. 325-349
[2] Soesilo,
Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana, Politeia, Bogor, 1988, hlm.91 dalam
Aep Sulaiman. Hak Korban atas Kerugian dalam Perkara Pidana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar