Jumat, 23 Desember 2016

Relevansi Sosiologi Hukum terhadap Kriminologi


Relevansi dan Signifikansi Sosiologi Hukum terhadap Kriminologi di Indonesia

a.       Relevansi dan Signifikansi Sosiologi Hukum terhadap Kriminologi

Banyak ahli yang menyebutkan definisi kriminologi. Namun di sini, yang akan dibahas adalah definisi kriminologi menurut Sutherland. Sutherland dan Cressey memberi batasan kriminologi sebagai bagian dari sosiologi. Menurut mereka, krminologi adalah:

“kumpulan pengetahuan yang meliputi delinkuensi dan kejahatan sebagai gejala sosial. Ruang lingkup ini  mencakup proses pembuatan hukum, dan reaksi terhadap pelanggaran hukum. Proses tersebut terdiri dari tiga aspek. Aspek ini merupakan suatu kesatuan yang berkesinambungan. Tindakan-tindakan tertentu yang dipandang tidak disukai oleh para politis didefinisikan sebagai kejahatan. Meskipun terdapat batasan mengenai tindakan tersebut, beberapa orang masih terus-menerus melanggarnya dan dengan begitu dianggap melakukan kejahatan. Politisi memberikan reaksi berupa penghukuman, pembinaan dan pencegahan. Urutan interaksi ini merupakan pokok masalah dalam kriminologi.”[1]

Dari kutipan di atas, diketahui bahwa kriminologi terdiri dari tiga bagian pokok yaitu sosiologi hukum, etiologi kriminal, dan penologi termasuk pengendalian sosial kejahatan.[2]

Jika melihat kondisi masyarakat Indonesia sekarang, mereka lebih cenderung untuk menonjolkan penghukuman penjaranya. Bagi mereka secara umum, penghukuman yang berat adalah hukuman penjara yang lama dan bahkan hukuman mati. Masih belum terpikirkan hukuman-hukuman sosial yang mungkin lebih efektif daripada hukum penjara. Biasanya, masyarakat yang sudah memikirkan adanya hukum sosial berada pada masyarakat akademisi. Dengan demikian, pandangan masyarakat terhadap hukum dan kejahatan masih bersifat klasik dan neo klasik.

Pemikiran rasional klasik dapat dilihat dari pemikiran Bentham dan Beccaria. Secara lebih rinci, pemikiran Beccaria (dan Bentham) adalah sebagai berikut:(1)bahwa motivasi yang melandasi seluruh tindakan sosial sudah tentu adalah nilai-nilai manfaat dari tindakan tersebut;(2)bahwa kejahatan adalah suatu tindakan yang merugikan masyarakat dan hanya dapat diukur berdasarkan tingkat kerugiannya;(3)bahwa pencegahan kejahatan lebih penting daripada penghukumannya;(4)bahwa tuduhan secara diam-diam dan kekejaman harus dihapuskan dan pemeriksaan pengadilan dilakukan secara cepat, tertuduh diperlakukan secara manusiawi selama proses itu;(5)bahwa tujuan penghukuman adalah penjeraan;(6)bahwa hukuman penjara harus lebih banyak diterapkan, kondisi penjara diperbaiki, dan sistem klasifikasi hukum diterapkan.[3]

Dalam merumuskan hukum yang rasional yang merupakan konsekuensi logis sejarah masyarakat barat, Weber melihat ada lima ciri:(1) Aturan hukum memiliki kualitas normatif yang umum dan agak abstrak;(2) Hukum yang berlaku adalah hukum positif yang diputuskan secara sadar; (3)Hukum diperkuat oleh kekuasaan memaksa dari negara dalam bentuk sangsi;(4)Hukum bersifat sistematis;(5)Hukum bersifat sekuler. Substansi hukum dipisahkan dari pertimbangan keagamaan dan etis.[4]

Dalam kritik yang diajukan oleh aliran neo klasik yang berusaha merevisi pandangan aliran klasik, fakta menunjukkan bahwa tidak pada setiap situasi manusia dapat dianggap sama, dan karenanya pertanggunng jawaban pidana tidak dapat diberlakukan untuk segala situasi. Pada dasarnya liran neo klasik masih mempertahankan pandangan utama aliran klasik, hanya saja dalam hal pertanggung jawaban pidana harus mempertimbangkan perbedaan manusia dari segi usia, keadaan mental, kondisi fisik, dan lain-lain faktor yang dapat mengubah kemampuan individu dalam melihat yang benar dari yang salah.[5]

Cara manusia dan masyarakat memahami dan mengerti masalah kejahatan berhubungan dengan cara masyarakat mengatasinya. Masalah kejahatan menurut Durkheim adalah gejala yang normal pada masyarakat, apabila tingkat keberadaannya tidak melampaui tingkat yang dapat dikendalikan lagi berdasarkan hukum yang berlaku (Durkheim, 1966:66). Pandangan Durkheim tersebut dapat diartikan bahwa masyarakat akan selalu menghadapi masalah kejahatan. Oleh karena itu, pengalaman kesejarahan menjadi penting untuk referensi bagi tindakan ke depan.[6]

Hal ini tentu saja membuat peraturan-peraturan akan semakin bertambah dan berkembang mengingat pengalaman kejahatan yang didapatkan dalam suatu masyarakat dapat menjadi pembelajaran untuk membuat hukum yang baru. Sebelum membuat hukum yang baru, perlu dikaji secara sosiologis kondisi masyarakat pada waktu dan tempat tertentu. Sehingga, hukum yang diciptakan berdasarkan pengalaman tadi dapat tepat sasaran dan berguna bagi perkembangan dan pandangan hukum terhadap suatu peristiwa ke depannya.

b.      Relevansi dan Signifikansi Sosiologi Hukum terhadap Kondisi Riil Masyarakat Indonesia Saat Ini

            Di era globalisasi ini, masyarakat begitu banyak mengalami perubahan. Perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat menyangkut juga perubahan nilai dan norma masyarakat serta pewajaran sesuatu hal yang dulunya dianggap tabu oleh sebagian masyarakat. Terkadang, perubahan-perubahan sosial ini tidak dapat diprediksi karena berubah dalam waktu yang relatif singkat. Perubahan-perubahan ini membuat kondisi masyarakat menjadi dinamis karena selalu berubah dan tidak stabil dari waktu ke waktu. Tidak dapat dipungkiri pula, perubahan ini merambah ke dalam aspek-aspek hukum di Indonesia.

            Munculnya suatu tatanan yang mapan dalam masyarakat didahului oleh keberantakan dalam susunan masyarakat lama. Indonesia juga tidak sepi dari persilangan penggunaan hukum negara, berupa hukum modern, dengan tata cara penataan masyarakat yang aseli. Tidak banyak bedanya antara negeri kita dengan kebanyakan negara di kawasan Asia dalam ikhwal budaya hukum yang mereka tunjukan. Di sini kita menyaksikan persilangan antara tuntutan berperilaku dan bersikap sesuai dengan tuntutan hukum dengan perilaku mereka yang berakar pada budaya aseli. Apabila hukum modern banyak ditarik dari budaya barat yang bertumpuh pada kebebasan individu, yang berorientasi kepada konflik dan penyelesaiannya secara individual pula, maka kita lebih senang bicara mengenai keselarasan, keserasian dan keseimbangan.[7]

            Dalam hal ini, hukum tetaplah diperlukan untuk mencapai tujuan masyarakat yang tertib dan aman. Hukum berfungsi untuk menegakkan nilai-nilai keadilan di masyarakat. Untuk itu, mungkin hukum dapat dikaji dari pendekatan fungsionalis.

Pokok-pokok fikiran fungsionalisme dapat dikelompokkan kedalam asumsi-asumsi dasar sebagai berikut (Van der Berghe 1967 : 294, 295) :

·         Analisa terhadap masyarakat harus dilakukan secara holistis, oleh karena merupakan suatu sistem yang terdiri dari bagian yang saling berkaitan

·         Hubungan sebab akibat bersifat ganda dan resiprokal

·         Sistem-sistem social berada dalam keadaan serasi yang dinamis sifatnya, sehngga penyesuaian terjadi dengan perubahan-perubahan yang seminimal mungkin

·         Integrasi sempurna tidak pernah akan tercapai, sehingga setiap sistem social akan menghadapi tekanan-tekanan maupun penyimpangan-penyimpangan yang akan dapat dinetralisasikan melalui proses pelembagaan

·         Perubahan merupakan proses penyesuaian yang berjalan lambat (sehingga bukan merupakan suatu proses revolusioner)

·         Perubahan merupakan konsekuensi penyesuaian perubahan-perubahan yang terjadi diluar sistem, yang dtimbulkan oleh diferensiasi, maupun inovasi-inovasi internal

·         Sistem tersebut terintegrasikan melalui nilai-nilai yang dianut bersama

Jika kita berbicara hukum, maka kita juga akan berbicara tentang dinamika masyarakatnya. Dalam hal ini yang dibicarakan adalah konteks tantangan dan jawaban atas suatu persoalan (challenge and response). Hukum itu sendiri seharusnya dirancang berdasakan asumsi-asumsi tertentu, keadaan-keadaan tertentu, wilayah-wilayah tertentu, prinsip-prinsip tertentu dan dalam keadaan normalisasi-normalisasi tertentu, serta pada susunan institusi hukum tertentu. Satjipto Rahardjo mengatakan bahwa:

“Dinamika hukum itu mengikuti pola “tantangan dan jawaban” (challenge and response)... Normalisasi itulah yang dipakai seabgai bahan untuk menyusun sekalian kelengkapan suatu bangsa dalam berhukum, seperti susunan institut-institut hukum, kewenangan, prosedur, dan seabgainya. Maka, manakala keadaan normal itu tidak lagi ada, hukum tidak lagi dapat bertahan lebih lama dengan cara berhukum yang lama.”[8]

Mengenai hal ini, maka sosiolog hukum berfungsi untuk mengenali dinamika yang ada dalam masyarakat, melakukan penelitian terhadapnya dan kemudian menganalisis hukum seperti apa yang cocok diterapkan untuk masyarakat yang menjadi sasaran hukum itu sendiri.

Mungkin hal ini dapat dipahami berdasarkan konsep solidaritas organik oleh Emile Durkheim. Hukum yang menidak mencerminkan masyarakat yang bersifat kolektif, sedangkan hukum yang mengganti merupakan cerminan masyarakat yang telah terdiferensiasi dan terspesialisasi ke dalam fungsi-fungsi.  Keadaan ini menciptakan perbedaan-perbedaan dalam pengalaman dan pandangan. Dalam masyarakat yang berkembang secara modern, heterogen dan penuh dengan diferensiasi, solidaritas organik dapat mengatasi solidaritas mekanis. Hukum represif tak lagi berfungsi secara dominan. Hukum represif akan digantikan oleh hukum restitutif, yang lebih menekankan arti pentingnya restitusi atau pemulihan serta kompensasi untuk menjaga kelestarian masyarakat. Hukum ini konkritnya adalah tampak dalam hukum pidana.[9]

Namun, yang perlu diperhatikan dan ditekankan di sini adalah mengenai sanksi-sanksi dalam hukum pidana itu sendiri serta penerapannya oleh lembaga hukum yang bersangkutan. Karena hukum bersifat memulihkan keadaan, maka sanksi-sanksi dalam hukum harus dapat memberikan efek penjeraan pada pelakunya (tidak harus hukuman badan). Hukum juga dapat bersikap lebih fleksibel apabila kedua belah pihak, korban dan pelaku, memilih  jalur lain, misalnya jalur kekeluargaan, di luar jalur hukum. Mungkin hal itu terasa lebih adil dan setara menurut kesepakatan mereka. ini disebut restorative justice. Demikian juga dalam penerapan hukuman itu sendiri, para pejabat hukum tidak boleh memihak dan sesuai dengan hukum itu sendiri yang memandang semua orang dipandang berkedudukan sama di mata hukum.

Ini tentu memerlukan kebijaksanaan pengetahuan dan kredibilitas oleh pejabat hukum. Karena di Indonesia, pejabat hukum biasanya terdiri dari masyarakat kelas menengah ke atas, sehingga dalam melaksanakan tugasnya mereka menekan ke bawah dan mengangkat ke atas. Sehingga, hukum seolah-olah berpihak dan adil hanya pada masyarakat kelas atas saja. Hal ini dirasa perlu untuk diluruskan mengingat penegakan hukum dipengaruhi oleh hukum (peraturan) itu sendiri, para penegak hukum, sarana dan prasarana yang mendukung dilaksanakannya penegakan hukum, kondisi masyarakat (mencakup wilayah dan waktu), dan kebudayaan yang dianut oleh masyarakat itu sendiri.



[1] Mustofa, Muhammad.(2010). Kriminologi: Kajian Sosiologis terhadap Kriminalitas, Perilaku Menyimpang dan Pelanggaran Hukum edisi kedua. Bekasi: Sari Ilmu Pratama
[2] Ibid
[3] Mustofa, Muhammad.(2010). Kriminologi: Kajian Sosiologis terhadap Kriminalitas, Perilaku Menyimpang dan Pelanggaran Hukum edisi kedua. Bekasi: Sari Ilmu Pratama
[4] Ibid
[5] Ibid
[6] Ibid
[7] Sitanala, Reiner S.D. (2011). Kajian Filosofis terhadap Hukum sebagai Institusi Budaya dalam Masyarakat Indonesia yang Sedang Berkembang. Jurnal Sasi Vol. 17 No. 4 Bulan Oktober – Desember 2011
[8] Utsman, Sabian. (2007). Anatomi Konflik dan Solidaritas Masyarakat nelayan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
[9] Soerjono, Soekanto. (1994). Pokok-pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Tidak ada komentar:

Posting Komentar