Relevansi
dan Signifikansi Sosiologi Hukum terhadap Kriminologi di
Indonesia
a. Relevansi
dan Signifikansi Sosiologi Hukum terhadap Kriminologi
Banyak ahli yang menyebutkan definisi
kriminologi. Namun di sini, yang akan dibahas adalah definisi kriminologi
menurut Sutherland. Sutherland dan Cressey memberi batasan kriminologi sebagai
bagian dari sosiologi. Menurut mereka, krminologi adalah:
“kumpulan
pengetahuan yang meliputi delinkuensi dan kejahatan sebagai gejala sosial.
Ruang lingkup ini mencakup proses
pembuatan hukum, dan reaksi terhadap pelanggaran hukum. Proses tersebut terdiri
dari tiga aspek. Aspek ini merupakan suatu kesatuan yang berkesinambungan.
Tindakan-tindakan tertentu yang dipandang tidak disukai oleh para politis
didefinisikan sebagai kejahatan. Meskipun terdapat batasan mengenai tindakan
tersebut, beberapa orang masih terus-menerus melanggarnya dan dengan begitu
dianggap melakukan kejahatan. Politisi memberikan reaksi berupa penghukuman,
pembinaan dan pencegahan. Urutan interaksi ini merupakan pokok masalah dalam
kriminologi.”[1]
Dari kutipan di atas, diketahui bahwa
kriminologi terdiri dari tiga bagian pokok yaitu sosiologi hukum, etiologi kriminal,
dan penologi termasuk pengendalian sosial kejahatan.[2]
Jika melihat kondisi masyarakat
Indonesia sekarang, mereka lebih cenderung untuk menonjolkan penghukuman
penjaranya. Bagi mereka secara umum, penghukuman yang berat adalah hukuman
penjara yang lama dan bahkan hukuman mati. Masih belum terpikirkan
hukuman-hukuman sosial yang mungkin lebih efektif daripada hukum penjara.
Biasanya, masyarakat yang sudah memikirkan adanya hukum sosial berada pada
masyarakat akademisi. Dengan demikian, pandangan masyarakat terhadap hukum dan
kejahatan masih bersifat klasik dan neo klasik.
Pemikiran rasional klasik dapat dilihat
dari pemikiran Bentham dan Beccaria. Secara lebih rinci, pemikiran Beccaria
(dan Bentham) adalah sebagai berikut:(1)bahwa motivasi yang melandasi seluruh
tindakan sosial sudah tentu adalah nilai-nilai manfaat dari tindakan
tersebut;(2)bahwa kejahatan adalah suatu tindakan yang merugikan masyarakat dan
hanya dapat diukur berdasarkan tingkat kerugiannya;(3)bahwa pencegahan
kejahatan lebih penting daripada penghukumannya;(4)bahwa tuduhan secara
diam-diam dan kekejaman harus dihapuskan dan pemeriksaan pengadilan dilakukan
secara cepat, tertuduh diperlakukan secara manusiawi selama proses itu;(5)bahwa
tujuan penghukuman adalah penjeraan;(6)bahwa hukuman penjara harus lebih banyak
diterapkan, kondisi penjara diperbaiki, dan sistem klasifikasi hukum diterapkan.[3]
Dalam merumuskan hukum yang rasional
yang merupakan konsekuensi logis sejarah masyarakat barat, Weber melihat ada
lima ciri:(1) Aturan hukum memiliki kualitas normatif yang umum dan agak
abstrak;(2) Hukum yang berlaku adalah hukum positif yang diputuskan secara
sadar; (3)Hukum diperkuat oleh kekuasaan memaksa dari negara dalam bentuk
sangsi;(4)Hukum bersifat sistematis;(5)Hukum bersifat sekuler. Substansi hukum
dipisahkan dari pertimbangan keagamaan dan etis.[4]
Dalam kritik yang diajukan oleh aliran
neo klasik yang berusaha merevisi pandangan aliran klasik, fakta menunjukkan
bahwa tidak pada setiap situasi manusia dapat dianggap sama, dan karenanya pertanggunng
jawaban pidana tidak dapat diberlakukan untuk segala situasi. Pada dasarnya
liran neo klasik masih mempertahankan pandangan utama aliran klasik, hanya saja
dalam hal pertanggung jawaban pidana harus mempertimbangkan perbedaan manusia
dari segi usia, keadaan mental, kondisi fisik, dan lain-lain faktor yang dapat
mengubah kemampuan individu dalam melihat yang benar dari yang salah.[5]
Cara manusia dan masyarakat memahami dan
mengerti masalah kejahatan berhubungan dengan cara masyarakat mengatasinya.
Masalah kejahatan menurut Durkheim adalah gejala yang normal pada masyarakat,
apabila tingkat keberadaannya tidak melampaui tingkat yang dapat dikendalikan
lagi berdasarkan hukum yang berlaku (Durkheim, 1966:66). Pandangan Durkheim
tersebut dapat diartikan bahwa masyarakat akan selalu menghadapi masalah
kejahatan. Oleh karena itu, pengalaman kesejarahan menjadi penting untuk
referensi bagi tindakan ke depan.[6]
Hal ini tentu saja membuat
peraturan-peraturan akan semakin bertambah dan berkembang mengingat pengalaman
kejahatan yang didapatkan dalam suatu masyarakat dapat menjadi pembelajaran
untuk membuat hukum yang baru. Sebelum membuat hukum yang baru, perlu dikaji
secara sosiologis kondisi masyarakat pada waktu dan tempat tertentu. Sehingga,
hukum yang diciptakan berdasarkan pengalaman tadi dapat tepat sasaran dan
berguna bagi perkembangan dan pandangan hukum terhadap suatu peristiwa ke
depannya.
b.
Relevansi dan
Signifikansi Sosiologi Hukum terhadap Kondisi Riil Masyarakat Indonesia Saat
Ini
Di
era globalisasi ini, masyarakat begitu banyak mengalami perubahan.
Perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat menyangkut juga perubahan nilai
dan norma masyarakat serta pewajaran sesuatu hal yang dulunya dianggap tabu
oleh sebagian masyarakat. Terkadang, perubahan-perubahan sosial ini tidak dapat
diprediksi karena berubah dalam waktu yang relatif singkat. Perubahan-perubahan
ini membuat kondisi masyarakat menjadi dinamis karena selalu berubah dan tidak
stabil dari waktu ke waktu. Tidak dapat dipungkiri pula, perubahan ini merambah
ke dalam aspek-aspek hukum di Indonesia.
Munculnya
suatu tatanan yang mapan dalam masyarakat didahului oleh keberantakan dalam
susunan masyarakat lama. Indonesia juga tidak sepi dari persilangan penggunaan
hukum negara, berupa hukum modern, dengan tata cara penataan masyarakat yang
aseli. Tidak banyak bedanya antara negeri kita dengan kebanyakan negara di
kawasan Asia dalam ikhwal budaya hukum yang mereka tunjukan. Di sini kita
menyaksikan persilangan antara tuntutan berperilaku dan bersikap sesuai dengan
tuntutan hukum dengan perilaku mereka yang berakar pada budaya aseli. Apabila
hukum modern banyak ditarik dari budaya barat yang bertumpuh pada kebebasan
individu, yang berorientasi kepada konflik dan penyelesaiannya secara
individual pula, maka kita lebih senang bicara mengenai keselarasan, keserasian
dan keseimbangan.[7]
Dalam
hal ini, hukum tetaplah diperlukan untuk mencapai tujuan masyarakat yang tertib
dan aman. Hukum berfungsi untuk menegakkan nilai-nilai keadilan di masyarakat.
Untuk itu, mungkin hukum dapat dikaji dari pendekatan fungsionalis.
Pokok-pokok fikiran fungsionalisme dapat
dikelompokkan kedalam asumsi-asumsi dasar sebagai berikut (Van der Berghe 1967
: 294, 295) :
·
Analisa terhadap
masyarakat harus dilakukan secara holistis, oleh karena merupakan suatu sistem
yang terdiri dari bagian yang saling berkaitan
·
Hubungan sebab akibat
bersifat ganda dan resiprokal
·
Sistem-sistem social
berada dalam keadaan serasi yang dinamis sifatnya, sehngga penyesuaian terjadi
dengan perubahan-perubahan yang seminimal mungkin
·
Integrasi sempurna
tidak pernah akan tercapai, sehingga setiap sistem social akan menghadapi
tekanan-tekanan maupun penyimpangan-penyimpangan yang akan dapat
dinetralisasikan melalui proses pelembagaan
·
Perubahan merupakan
proses penyesuaian yang berjalan lambat (sehingga bukan merupakan suatu proses
revolusioner)
·
Perubahan merupakan
konsekuensi penyesuaian perubahan-perubahan yang terjadi diluar sistem, yang
dtimbulkan oleh diferensiasi, maupun inovasi-inovasi internal
·
Sistem tersebut
terintegrasikan melalui nilai-nilai yang dianut bersama
Jika
kita berbicara hukum, maka kita juga akan berbicara tentang dinamika
masyarakatnya. Dalam hal ini yang dibicarakan adalah konteks tantangan dan
jawaban atas suatu persoalan (challenge and response). Hukum itu sendiri
seharusnya dirancang berdasakan asumsi-asumsi tertentu, keadaan-keadaan
tertentu, wilayah-wilayah tertentu, prinsip-prinsip tertentu dan dalam keadaan
normalisasi-normalisasi tertentu, serta pada susunan institusi hukum tertentu.
Satjipto Rahardjo mengatakan bahwa:
“Dinamika hukum itu mengikuti pola “tantangan dan
jawaban” (challenge and response)... Normalisasi itulah yang dipakai seabgai
bahan untuk menyusun sekalian kelengkapan suatu bangsa dalam berhukum, seperti
susunan institut-institut hukum, kewenangan, prosedur, dan seabgainya. Maka,
manakala keadaan normal itu tidak lagi ada, hukum tidak lagi dapat bertahan
lebih lama dengan cara berhukum yang lama.”[8]
Mengenai
hal ini, maka sosiolog hukum berfungsi untuk mengenali dinamika yang ada dalam
masyarakat, melakukan penelitian terhadapnya dan kemudian menganalisis hukum
seperti apa yang cocok diterapkan untuk masyarakat yang menjadi sasaran hukum
itu sendiri.
Mungkin
hal ini dapat dipahami berdasarkan konsep solidaritas organik oleh Emile
Durkheim. Hukum yang menidak mencerminkan masyarakat yang
bersifat kolektif, sedangkan hukum yang mengganti merupakan cerminan masyarakat
yang telah terdiferensiasi dan terspesialisasi ke dalam fungsi-fungsi.
Keadaan ini menciptakan perbedaan-perbedaan dalam pengalaman dan pandangan.
Dalam masyarakat yang berkembang secara modern, heterogen dan penuh dengan
diferensiasi, solidaritas organik dapat mengatasi solidaritas mekanis. Hukum
represif tak lagi berfungsi secara dominan. Hukum represif akan digantikan oleh
hukum restitutif, yang lebih menekankan arti pentingnya restitusi atau
pemulihan serta kompensasi untuk menjaga kelestarian masyarakat. Hukum ini
konkritnya adalah tampak dalam hukum pidana.[9]
Namun, yang
perlu diperhatikan dan ditekankan di sini adalah mengenai sanksi-sanksi dalam
hukum pidana itu sendiri serta penerapannya oleh lembaga hukum yang
bersangkutan. Karena hukum bersifat memulihkan keadaan, maka sanksi-sanksi
dalam hukum harus dapat memberikan efek penjeraan pada pelakunya (tidak harus
hukuman badan). Hukum juga dapat bersikap lebih fleksibel apabila kedua belah
pihak, korban dan pelaku, memilih jalur
lain, misalnya jalur kekeluargaan, di luar jalur hukum. Mungkin hal itu terasa
lebih adil dan setara menurut kesepakatan mereka. ini disebut restorative
justice. Demikian juga dalam penerapan hukuman itu sendiri, para pejabat hukum
tidak boleh memihak dan sesuai dengan hukum itu sendiri yang memandang semua
orang dipandang berkedudukan sama di mata hukum.
Ini tentu
memerlukan kebijaksanaan pengetahuan dan kredibilitas oleh pejabat hukum.
Karena di Indonesia, pejabat hukum biasanya terdiri dari masyarakat kelas
menengah ke atas, sehingga dalam melaksanakan tugasnya mereka menekan ke bawah
dan mengangkat ke atas. Sehingga, hukum seolah-olah berpihak dan adil hanya
pada masyarakat kelas atas saja. Hal ini dirasa perlu untuk diluruskan
mengingat penegakan hukum dipengaruhi oleh hukum (peraturan) itu sendiri, para
penegak hukum, sarana dan prasarana yang mendukung dilaksanakannya penegakan
hukum, kondisi masyarakat (mencakup wilayah dan waktu), dan kebudayaan yang
dianut oleh masyarakat itu sendiri.
[1] Mustofa,
Muhammad.(2010). Kriminologi: Kajian Sosiologis terhadap Kriminalitas, Perilaku
Menyimpang dan Pelanggaran Hukum edisi kedua. Bekasi: Sari Ilmu Pratama
[3] Mustofa,
Muhammad.(2010). Kriminologi: Kajian Sosiologis terhadap Kriminalitas, Perilaku
Menyimpang dan Pelanggaran Hukum edisi kedua. Bekasi: Sari Ilmu Pratama
[4] Ibid
[5] Ibid
[7]
Sitanala, Reiner S.D. (2011). Kajian
Filosofis terhadap Hukum sebagai Institusi Budaya dalam Masyarakat
Indonesia yang Sedang Berkembang. Jurnal Sasi Vol. 17 No. 4 Bulan
Oktober – Desember 2011
[8] Utsman,
Sabian. (2007). Anatomi Konflik dan Solidaritas Masyarakat nelayan. Yogyakarta:
Pustaka Pelajar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar