Pokok Pikiran Para Tokoh yang Mempengaruhi Perkembangan Sosiologi Hukum
Beberapa
persamaan dan perbedaan pendapat para filsuf yang mempengaruhi sosiologi hukum
Aliran Sociological Jurisprudence adalah
suatu aliran dalam filsafat hukum yang empelajari secara timbal balik antara
pengaruh hukum terhadap masyarakat dan pengaruh masyarakat terhadap hukum.
Dalam buku Friedmann yang berjudul Legal Theory memuat pengertian Sociological
Jurisprudence dalam arti luas, meliputi sociology of law. Perbedaan sociology
of law dan sociological jurisprudence antara lain:
ü Eugene
Erlich: memandang sociology of law sebagai kenyataan (law of fact), sebagai
gejala masyarakat
ü Roscou
Pound: memandang sociological jurisprudence sebagai norma yang terdiri dari dua
sisi:
·
Menyelidiki pengaruh
masyarakat terhadap norma (meliputi apa saja gejala masyarakat yang
mempengaruhi perkembangan norma)
·
Menyelidiki pengaruh
norma terhadap masyarakat
Pendapat
Roscou Poud tersebut telah dipengaruhi oleh:
ü Von
Savigny tentang pengaruh masyarakat terhadap hukum (passiva causalitet),
menyatakan bahwa hukum tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat.
ü Ansel
von Feuerbach tentang pengaruh hukum terhadap masyarakat (activa causalitet),
mengatakan bahwa ancaman hukuman menimbulkan suatu tekanan jiwa, berupa:
·
Pencegahan
·
Pemberian hadiah, atau
tanda jasa
·
Stimulasi
Persamaan pandangan Von Savigny dan
Erlich adalah bahwa pusat perkembangan ilmu hukum terletak pada di dalam
masyarakat itu sendiri, berupa kebiasaan. Adapun perbedaan pandangan von
Savigny dan Erlich antara lain:
ü Von
Savigny mengatakan bahwa manusia hidup berkelompok di dalam berbagai macam
bangsa dan setiap masyarakat bangsa memiliki jiwa rakyat atau Volkgeist sendiri-sendiri
yang dinyatakan dalam bahasa, adat-istiadat, organisasi sosial, dan lain-lain.
ü Erlich
menggunakan istilah fact of law (kenyataan hukum) dan living law (hukum yang
hidup dalam masyarakat) karena lebih realistis.
Perbedaan
antara living law Erlich dan hukum
positif adalah:
ü Living
law adalah hukum yang merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang tumbuh dan
berlaku dalam masyarakat.
ü State
law (hukum positif) adalah hukum yang berlaku di saat tertentu, di tempat
tertentu dan bagi masyarakat tertentu.
Menurut
Erlich hukum positif hanya akan efektif apabila sesuai dengan living law.
Hubungan antara sociological
jurisprudence dan sosiologi hukum mengacu pada pandangan Friedmann dan Paton
bahwa sejarah memandang hukum dalam hubungannya dengan kehidupan masyarakat
secara langsung. Ini merupakan dasar dalam sosiologi modern (sociological
jurisprudence) yang memandang hukum sebagai gejala sosial masyarakat, karenanya
tidak dapat dipisahkan dengan sosiologi hukum. Terdapat perbedaan antara
sociological jurispudence dan sosiologi hukum, antara lain:
ü Sosiologi
hukum adalah cabang dari sosiologi yang mempelajari hukum sebagai gejala sosial
ü Sociological
jurisprudence adalah salah satu aliran filsafat hukum yan gmempelajari secara
timbal balik antara pengaruh hukum terhadap matsyarakat dan pengaruh masyarakat
terhadap hukum.
Gagasan Karl
Marx, Max Weber, Emile Durkheim, dan Eugen Erlich terkait dengan hukum dan
masyarakat
Karl Marx (1818-1883)
Menurut Mark, hukum dan kekuasaan politik itu merupakan sarana kapitalis
yang berkuasa di bidang ekonomi, untuk melanggengkan kegunaan harta kekayaan
sebagai sarana produksi dan sarana ekploitasi. Menurut Marx hukum bukan saja
berlaku sebagai fungsi politik saja, melainkan sebagai fungsi ekonomi. Pokok
pemikiran Marx dalam sosiologi hukum dalah sebagai berikut.
a.
Hukum adalah alat yang menyebabkan
timbulnya konflik dan perpecahan. Hukum tidak berfungsi untuk melindungi. Hukum
hanya melindungi kelompok-kelompok yang dominan.
b.
Hukum bukan merupakan alat
integrasi tetapi merupakan pendukung ketidaksamaan dan ketidakseimbangan yang
dapat membentuk perpecahan kelas.
c.
Hukum dan kekuasaan merupakan
sarana dari kaum kapitalis yang berkuasa di bidang ekonomi, untuk melanggengkan
kekuasaan
d.
Hukum bukanlah model idealis
dari moral masyarakat atau setidak-tidaknya masyarakat bukanlah manisfestasi
normatif dari apa yang telah dihukumkan.
Marx, dapat kita sebut sebagai seorang sosiologi hukum. Pada saat
mengemukakan pendapatnya tentang pencurian kayu pada tahun 1842-1843, marx mengatakan bahwa hukum adalah tatanan peraturan yang memenuhi
kepentingan kelas orang yang punya dalam masyarakat. Marx memandang masyarakat
sebagai suatu keseluruhan yang antagonis. Dalam pandangannya watak dasar
seperti ini ditentukan oleh hubungan konflik antar kelas-kelas sosial yang
kepentingan-kepentingannya saling bertentangan dan tak dapat didamaikan karena
perbedaan kedudukan mereka dalam tatanan ekonomi.
Max Weber (1864-1920)
Ajaran-ajaran Max Weber (seorang jerman yang mempunyai latar belakang
pendidikan dibidang hukum) yang memberi saham dalam perkembangan ilmu sosiologi
sangat banyak dan bersifat klasik khususnya tentang sosiologi hukum, dibahasnya
dengan luas terutama dalam bab7 dari buku wirtschaft and gesellschaft
yang merupakan pembukuan kembali dari karangan tentang ekonomi dan
masyarakat.
Praktikus
hukum maupun yang dinamakannya para honoratioren. Para honoratioren adalah
orang-orang yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1. Oleh karena
kedudukan ekonominya, orang-orang yang bersangkutan secara langsung berhasil
menduduki posisi kepemimpinan tanpa ganti rugi atau hanya dengan ganti rugi
secara nominal.
2. Mereka menempati
kedudukan social terpandang yang sedemikian rupa sehingga hal tersebut akhirnya
menjadi suatu tradisi (M. Rheinstein 1967:52)
Maka
suatu alat pemaksa menentukan bagi adanya hukum. Alat pemaksa tersebut tidak
perlu berbentuk badan peradilan sebagaimana yang dikenal di dalam masyarakat
yang modern dan komplek. Alat tersebut dapt berwujud suatu keluarga. Konvensi
sebagai mana dijelaskan diatas, juga meliputi kewajiban-kewajiban akan tetapi
tanpa suatu alat pemaksa.
Konvensi-konvensi tersebut harus dibedakan dari Usage (Kebiasaan)
merupakan kemungkinan-kemungkinan adanya unifornitas di dalam orientasi suatu
aksi sosial, sedangkan Custom (Adat Istiadat), terjadi apabila suatu
perbuatan telah menjadi kebiasaan. Usage merupakan suatu bentuk perbuatan,
sedangkan Custom adalah perbuatan yang diulang-ulang didalam bentuk yang
sama. Baik usage maupun custom tidak bersifat memaksa dan orang tidak wajib
untuk mengikutinya.
Menurut Julien
Freund, bentuk-bentuk yang di kemukakan oleh Max Weber tersebut
merupakan bentuk-bentuk ideal. (J.Freund 1969:248). Selanjutnya didalam teori
Max Weber tentang hukum dikemukakan empat type ideal dari hukum, yaitu
masing-masing sebagai berikut :
1. Hukum
irrasional dan materiil yaitu dimana pembentuk undang-undang dan hakim
mendasarkan keputusannya semata-mata pada nilai emosional tanpa menunjuk pada
suatu kaidah pun.
2. Hukum
irrasional dan formil yaitu dimana pembentuk undang-undang dan hakim
berpedoman pada kaidah-kaidah diluar akal, oleh karena didasarkan pada wahyu
atau ramalan.
3. Hukum
rasional dan materiil yaitu dimana keputusan-keputusan para pembentuk
uundang-undang dan hakim menunjuk pada suatu kitab suci, kebijaksanaan penguasa
atau ideology.
4. Hukum
rasional dan formil yaitu dimana hukum dibentuk semata-mata atas dasar
konsep-konsep abstrak dari ilmu hukum.
Sehingga hukum formal cenderung untuk
menyusun sistematika kaidah-kaidah hukum, sedangkan hukum material lebih
bersifat empiris. Namun demikian, kedua macam hukum tersebut dapat di
rasionalisasikan yaitu pada hukum formal di dasarkan pada logika murni,
sedangkan hukum material pada kegunaannya.
Tipe Peradilan Weber
Ada tiga tipe dalam penyelenggaraan peradilan.
- Peradilan Kadi atau peradilan dengan fungsi perdamaian atas dasar kearifan dan kebijaksanaan sang pengadil. Merupakan peradilan yan g sangat arbiter dan karenanya dinilai sebagai peradilan yang paling tidak rasional. Keputusan peradilan ini dipercayakan sepenuhnya kepada sang pengadilm tanpa diperlukan adanya control oleh sistem lain.
- Peradilan Empiris, tipe peradilan yang lebih rasional, sekalipun belum sepenuhnya.sang hakim memutuskan perkara-perkara sepenuhnya dengan cara beranalogi. Hakim mencoba untuk merujuk pada keputusan terdahulu untuk dicoba ditafsirkandalam perkara yang tengah ditangani. Yang digunakan dalam peradilan ini adalah cara berfikir yang formalitas dari suatu kasus ke kasus konkrit. Biasanya, peradilan ini sering dilakukan oleh mereka yang bernaung dibawah filsafat positifisme.
- Peradilan Rasional, peradilan yang bekerja atas asas-asas yang telah dirumuskan dalam sebuah birokrasi, yang hasilnya memiliki daya yang cukup universal dalam penerapannya.
|
Pendekatan
|
|
Focal Concern
|
Validitas Hukum
|
|
Moralitas
|
Dasar dari moral hukum
|
Konsistensi hukum dengan etika eksternal atau nilai-nilai moralitas
|
|
|
Ilmu Hukum
|
Independensi ilmu hukum
|
Konsistendi hukum dengan aturan dan asas serta ajaran yang dimilikinya
|
|
|
Sosiologis
|
Hukum dan tingkah laku
|
Pengaruh hukum social terhadap masyarakat
|
Tiga Pendekatan Max Weber Terhadap Hukum
Bentuk Masyarakat Menurut Max
Weber
|
|
Masyarakat
|
||
|
Tradisional
|
Kharismatik
|
Rational-Legal
|
|
|
Legitimasi
|
Tradisional – Otoritas – Pribadi
|
Kesetiaan personal
|
Sistem hukum
|
|
Administrasi
|
Patrimonial - asas
|
Rutinitas
|
Birokratik – Profesionalisme
|
|
Ketataan
|
Beban kewajiban yang bersifat individual
|
Respon terhadap sosio-psikologis
|
Ipersonal
|
|
Proses
Peradilan
|
Empiris, substansif, personal
|
Empirical justice formalism & Pewahyuan
|
Rasional
|
|
Bentuk
Keadilan
|
Empiris
|
Keadilan kharismatik
|
Formal Rationality
|
|
Tipe
Pemikiran Hukum
|
Formal-Irrasional & Substantive-Rasionality
|
Formal-Irrasional & Substantive-Rasionality
|
Modern
|
Tipe Hukum Ideal dari Max
Weber
|
Tipe Hukum
|
Konsep
|
|
Irrasional-Material
|
Pembentuk UU dan Hakim
mendasarkan keputusannya semata-mata pada nilai-nilai emosional tanpa merujuk
suatu kaidah manapun
|
|
Irrasional-Formal
|
Pembentuk UU dan Hakim
berpedoman pada kaidah-kaidah diluar akal, didasarkan pada wahyu dan ramalan
|
|
Rasional-Material
|
Pembentuk UU dan hakim,
dalam mengambil keputusannya menunjuk kepada kitab suci, kebijaksanaan
penguasa atau ideology
|
|
Rasional-Formal
|
Hukum dibentuk smenata-mata
atas dasar konsep-konsep abstrak dari ilmu hokum
|
Emile Durkheim (1858-1917)
Emile Durkheim dari perancis adalah seorang tokoh
penting yang mengembangkan sosiologi dengan ajaran-ajaran yang klasik. Di dalam
masyarakat dapat ditemukan dua macam kaidah hukum, yaitu Represif dan Restitutif.
Di dalam masyarakat dapat dijumpai kaidah-kaidah hukum
yang sangksinya mendatangkan penderitaan bagi mereka yang melanggar
kaidah-kaidah hukum yang bersangkutan. Sanksi kaidah hukum tersebut menyangkut
hari depan dan kehormatan seorang warga masyarakat atau bahkan merampas
kemerdekaan dan kenikmatan hidupnya. Kaidah-kaidah hukum tersebut merupakan
kaidah-kaidah hukum yang refresif yang merupakan hukum pidana. Dijumpai pula
kaidah-kaidah hukum yang bersifat sanksi berbeda dengan kaidah-kaidah hukum
yang refresif.
Tujuan utama dari sanksi-sanksi kaidah hukum jenis
yang kedua ini tidak perlu semata-mata mendatangkan penderitaan bagi mereka
yang melanggarnya. Tujuan utama kaidah-kaidah hukum ini adalah untuk
mengembalikan kaidah pada situasi semula, sebelum terjadi kegoncangan sebagi
akibat dilanggarnya suatu kaidah hukum, kaidah tersebut adalah kaidah yang
restitutif. Kaidah tersebut antara lain mencakup hukum perdata, hukum dagang,
hukum acara, hukum administrasi, dan hukum tata Negara setelah dikurangi dengan
unsur-unsur pidananya.
Menurut Durkheim dapat di bedakan dua macam
solidaritas positif yang dapat di tandai oleh ciri-ciri berikut:
1. Pada solidaritas
pertama, seorang warga masyarakat secara langsung terikat kepada masyarakat.
Didalam hal solidaritas yang kedua, seorang warga masyarakat tergantung kepada
masyarakat, karena dia tergantung pada bagian-bagian masyarakat yang
bersangkutan.
2. Dalam hal solidaritas
kedua tersebut, masyarakat tidak dilihat dari aspek yang sama. Dalam hal pertama,
masyarakat merupakan kesatuan kolektif dimana terdapat kepercayaan dan perasaan
yang sama. Sebaliknya, pada hal kedua masyarakat merupakan suatu sistem yang
terdiri dari bermacam-macam fungsi yang merupakan hubungan-hubungan yang tetap,
sebetulnya keduanya merupakan suatu gabungan, akan tetapi dilihat dari
sudut-sudut yang berbeda.
3. Dari kedua perbedaan
tersebut timbullah perbedaan yang lain dapat menentukan karakteristik dan nama
dua macam solidaritas di atas.
Adapun rinciannya sebagai berikut :
1. Hukum dan Solidaritas Mekanis
Dikatakan
oleh Dukheim, ketika masyarakat masih berada pada tahap diferensiasi
segmental, masyarakat tampak sebagai himpunan sekian banyak satuan pilihan,
yang masing-masing berformat kecil dan anatara satu dengan yang lain seragam.
Dalam solidaritas ini, seorang warga masyarakat secara langsung terikat kepada
masyarakat. Hal ini dapat terjadi dengan indikasi cita-citabersama dari
masyarakat yang bersangkutan secara kolektif lebih kuat serta lebih insentif
daripada cita-cita masing-masing warga secara individual.
2. Hukum dan Solidaritas Organis
Hukum yang
menidak mencerminkan masyarakat yang bersifat kolektif, sedangkan hukum yang
mengganti merupakan cerminan masyarakat yang telah terdiferensiasi dan
terspesialisasi ke dalam fungsi-fungsi. Keadaan ini menciptakan
perbedaan-perbedaan dalam pengalaman dan pandangan. Tipe inilah yang dinamakan
oleh Durkheim dengan tipe solidaritas organis. Dalam masyarakat yang berkembang
secara modern, heterogen dan penuh dengan diferensiasi, solidaritas organik
dapat mengatasi solidaritas mekanis. Hukum represif tak lagi berfungsi secara
dominan. Hukum represif akan digantikan oleh hukum restitutif, yang lebih
menekankan arti pentingnya restitusi atau pemulihan serta kompensasi untuk
menjaga kelestarian masyarakat. Hukum ini konkritnya adalah tampak dalam hukum
pidana. Hukum seperti ini menurut Durkheim, berfungsi untuk menanggulangi apa
yang disebut dengan nurani kolektif.
Solidaritas Emile
Durkheim
|
Solidaritas
|
Mekanik
|
Organik
|
|
Hukum
|
Represif
|
Restitutif
|
|
Organisasi Sosial
|
Sederhana
|
Kompleks
|
Eugene Erlich (1862-1922)
Erlich dianggap sebagai pembentuk ilmu hukum
sosiologis (sociological jurisprudence) seperti yang dikemukakan sebelumnya.
Tujuan pokok dari teorinya adalah untuk meneliti latar belakang aturan-aturan
formal yang dianggap sebagai hukum. Ia juga mengemukakan konsep living law,
sebagai lawan dari hukum yang diterapkan oleh negara.
Dalam bukunya tahun 1975, Erlich mengatakan bahwa
living law adalah hukum yang mendominasi kehidupan itu sendiri walaupun hukum
tersebut tidak diposisikan sebagai legal. Sumber pengetahuan hukum ini berasal
dari dokumen legal dan pengamatan kehidupan sehari-hari berupa adat-istiadat
dan kebiasaan.
Erlich mengatakan, hanya sebagian kecil segi kehidupan
yang diadili oleh pejabat resmi pengadilan. Jika orang ingin mempelajari living
law, maka ia juga harus meneliti perjanjian perkawinan, kontrak jual beli, dan
lain sebagainya, tidak hanya pengadilan. Erlich juga beranggapan bahwa hukum
tunduk pda kekuatan sosial tertentu. Ketertiban dapat tercapai karena pengakuan
sosial masyarakat terhadap hukum, bukan karena penerapannya secara resmi oleh
negara. Menurutnya, ketertiban sosial merupakan fakta bahwa hukum tersebut
diterima masyarakat karena aturan dan norma sosial masyarakat dapat tercermin
dalam hukum tersebut.
Pokok pikiran Albert Venn Dicey,
Oliver Wendell Holmes, Roscou Pound, Benjamin Nathan Cardozo, Karl N. Llewellun
dan E. Adamson Hoebel terkait dengan anggapan dasar bahwa hukum tidak akan
dapat dipahami tanpa mempertimbangkan realitas kehidupan sosial.
Albert Venn Dicey (1835-1922)
Dicey berfokus pada perkembangan pembentukan hukum
dengan menghubungkannya dengan kekuatan pendapat umum. Dicey menganggap
pendapat umum sebagai mayoritas masyarakat yang pada waktu tertentu memiliki
bagian yang efektif dalam kehidupan publik. Kemungkinan perubahan bisa terjadi
secara tiba-tiba. Dicey beranggapan bahwa para legislator harus mencerminkan
pendapat umum dan bersikap sesuai dengan pendapat umum.
Dicey juga merumuskan doktrin mengenai rule of law
yang memiliki tiga aspek pokok:
ü
Tidak ada seorangpun yang dihukum
kecuali untuk pelanggaran tertentu
ü
Rule of law berarti subjectif total
dari semua kelas sosial kepada hukum di tempatnya dan
ü
Hak-hak individu ditentukan dari
keputusan pengadilan daripada kode konstitusional
Oliver Wendell Holmes (1841-1935)
Holmes beraliran realisme hukum. Pokok pikiran aliran
tersebut yaitu bahwa dalam proses yudisial hakim bertanggungjawab dalam
menyusun formulasi hukum, daripada hanya sekedar menemukan hukum dalam
buku-buku hukum. Menurut aliran ini, hakim mengambil keputusan atas dasar
konsepsinya mengenai keadilan, sebelum mempertimbangkan preseden hukum formal.
Anggapan hakim mengenai keadilan didasarkan pada nilai-nilai, latar belakang
pribadi, kecenderungan-keenderungan, dan lainnya yang selanjutnya
dirasionalisasikan dalam pendapat tertulis.
Holmes menekankan pada batas-batas penggunaan logika
deduktif untuk memecahkan masalah hukum. Hakim yang dapat berperan dengan baik
dan benar adalah hakim yang tidak ading dengan aspek-aspek historis, sosial,
dan ekonomis dalam kehidupan hukum.
Dalam konsepsinya, Holmes memberikan peranan yang
lebih besar pada pengaruh kekuatan sosial maupun sejarah dalam kehidupan hukum.
Holmes menganggap hukum sebagai perangkat maklumat yang mewakili kehendak
kepentingan yang dominan dalam masyarakat, yang didukung oleh kekuatan.
Suatu kewajiban umum, menurut Holmes, adalah suatu
prediksi bahwa apabila seseorang berbuat atau tidak berbuat, maka ia akan
diajtuhi sanksi negatif oleh pengadilan. Pendekatan pragmatis terhadap hukum
harus didasarkan pada sudut pandang orang tersebut terhadap hukum.
Roscou Pound
Pound menjelaskan proses hukum sebagai suatu bentuk
rekayasa sosial (social engineering). Pound berpendapat bahwa tujuan hukum
harus ditelaah dalam kerangka pencapaian batas-batas maksimal pemenuhan
kebutuhan manusia (kepentingan sosial). Pound menyatakan bahwa kepentingan
merupakan suatu keinginan atau permintaan yang ingin dipenuhi manusia, baik
secara pribadi, maupun kelompok. Salah satu kepentingan sosial adalah
kepentingan akan keamanan umum dan perlindungan terhadap moral yang dapat
terwujud melalui hukum. Pound berpendapat bahwa keadilan dapat dilaksanakan
dengan ataupun tanpa hukum. Keadilan tanpa hukum dilaksanakan sesuai dengan
keinginan atau intuisi seseorang yang di dalam pengambilan keputusan memiliki
ruang lingkup diskresi yang luas serta tidak ada keterikatan pada perangkat
aturan umum tertentu. Bentuk keadilan pertama bersifat yudisial, yang kedua
bersifat administratif.
Benjamin Nathan Cardozo (1870-1938)
Cardozo menekankan pada kepekaan yudisial terhadap
realitas sosial. Cardozo beranggapan bahwa hukum mengikuti perangkat aturan
umum dan bahwa penganutan terhadap preseden seharusnya merupakan aturannya,
bukan merupakan pengecualian dalam pelaksanaan pengadilan. Namun, tetap ada
kelonggaran atau keluwesan dalam pelaksanaan aturan tersebut.
Cardozo berpendapat bahwa berbagai kekuatan sosial[1]
memiliki pengaruh instrumental terhadap kekuatan hukum. Cardozo juga
berpendapat dengan adanya standar-standar yang diakui oleh masyarakat serta
pola nilai-nilai obyektif merupakan suatu tanda adanya kesatuan serta
konsistensi dalam hukum, walaupun keputusan subyektif hakim tidak dapat
dicegah. Menurut Cardozo, hukum harus menyesuaikan diri dengan
perubahan-perubahan dalam masyarakat dan para legislator harus memiliki
pengetahuan mengenai perubahan tersebut.
Karl N. Llewellyn
Llwellyn menganalisa perkembangan hukum di dalam
kerangka hubungan antara pengaturan hukum dengan perubahan keadaan sosial.
Hukum merupakan bagian kebudayaan yang antara lain mencakup kebiasaan,
sikap-sikap, maupun cita-cita yang ditransmisikan dari satu generasi ke
generasi berikutnya. Lebih tepatnya, hukum merupakan kebudayaan yang melembaga.
Suatu lembaga hukum dapat dianalisa dengan cara mengamati interaksinya,
kaidahnya, ataupun standarnya. Llwellyn mendeskripsikan fungsi lembaga hukum
dalam kerangka pekerjaan hukum (law jobs), yang mencakup:
ü
Menyelesaikan kasus-kasus sengketa
ü
Penyaluran perilaku, kebiasaan, dan
harapan untuk mencegah atau mengurangi timbulnya sengketa
ü
Menyalurkan kembali perilaku,
membentuk kebiasaan baru serta harapan yang sesuai dengan kondisi kehidupan
pribadi maupun kelompok yang berubah tanpa menimbulkan sengketa baru
ü
Mengadakan alokasi kekuasaan dan
mengaturnya dalam kasus-kasus darurat, keragu-raguan atau pembaharuan
(Llewellyn 1962:358-360)
E. Adamson Hoebel
Dalam bukunya The Law of Primitive Man, Hoebel
mengatakan bahwa tidakada garis yang lurus mengenai perkembangan dan
pertumbuhan hukum. Hukum dapat ditemukan dalam semua masyarakat, bahkan dalam
masyarakat yang sangat sederhana sekalipun. Hukum dan sistem hukum merupakan
milik komunitas atau bagian kelompok suatu masyarakat. Hukum tidak akan ada
tanpa adanya kehidupan komunitas, begitupun komnitas tidak akan ada tanpa
hukum.
Tingkat kompleksitas kebudayaan yang meningkat dan
besarnya kelompok mengakibatkan terjadinya kekhususan kepentingan dalam
masyarakat. Konflik kepentingan timbul dan kebutuhan akan suatu mekanisme hukum
yang dapat mengendalikan serta mengatasi konflik kepentingan tersebut.
Kebutuhan untuk memelihara kedamaian hubungan antar berbagai unsur masyarakat
harus dipenuhi secara intensif, sehingga diperlukan hukum yang lebih efektif.
Kegiatan untuk merumuskan kepentingan masyarakat sebagai sesuatu yang lebih
tinggi daripada kepentingan golongan merupakan pendorong terjadinya proses
hukum. Alokasi hak-hak, kewajiban-kewajiban, hak-hak istimewa, kekuasaan maupun
pengecualian-pengecualian terhadap kewajiban merupakan hal-hal yang dianggap
sangat penting, sehingga muncul hukum harta kekayaan. Masalah ganti rugi juga
menjadi sangat penting terutama dalam hukum acara.
Jelaskan pokok pikiran dari Donald
Black, Roberto Mangabeira Unger, dan Adam Podgorecki tentang hukum dan
masyarakat.
Donald Black
Dalam bukunya The Behavior of Law, Black mengatakan
bahwa hukum merupakan pengendalian sosial pemerintah, yang menggunakan
legislasi, litigasi,dan ajudikasi. Black menganggap hukum sebagai suatu
variabel kuantitatif yang dapat diukur atas dasar frekuensi terjadinya
perundang-undangan, pengumuman berlakunya peraturan tertentu, pengaduan,
penuntutan terhadap kejahatan, ganti rugi, dan penghukuman dalam situasi sosial
tertentu. Arah hukum, yakni frekuensi yang berbeda serta efektivitasnya dalam
pelaksanaan yang dilakukan berbagai pihak dalam keadaan sosial yang berbeda
juga bervariasi. Dengan demikian, kuantitas hukum bervariasi menurut masyarakat
dimana hukum tersebut berlaku dan sesuai dengan masa berlaku menurut sejarah.
Kuantitas hukum berubah atau bervariasi secara
langsung dan sesuai dengan stratifikasi, peringkat kedudukan, integrasi,
kebudayaan, organisasi, dan penghormatan. Kuantitas hukum bervariasi,
bertentangan dengan bentuk-bentuk pengendalian sosial lainnya dalam masyarakat.
Masyarakat dengan stratifikasi yang rumit mempunyai hukum yang lebih banyak bila dibandingkan dengan
srtafikasi yang masih sederhana.
Gaya hukum bervariasi menurut arahnya. Dalam
hubungannya dengan stratifikasi, hukum yang bersifat pidana bergerak ke bawah,
sedangkan hukum yang bersifat teraputis bergerak ke atas, dan hukum yang
bersifat konsiliatoris berlaku antara orang-orang yang sama kedudukannya. Hal
ini dapat menjelaskan mengapa pelaku kejahatan lebih mudah dihukum jika korban
kejahatannya berkedudukan lebih tinggi daripada pelaku kejahatan tersebut.
Roberto Mangabeira Unger
Di dalam bukunya Law in Modern Society, Unger
menempatkan studi hukum dalam teori sosial, seperti:
ü
Konflik antara kepentingan pribadi
dengan kepentingan sosial
ü
Konflik antara keabsahan dengan
paksaan
ü
Konflik antara negara dan masyarakat
Pokok gagasan Unger yaitu bahwa perkembangan rule of
law[2]
hanya mungkin terjadi bila kelompok-kelompok dalam masyarakat saling bersaing
untuk mengendalikan sistem hukum dan bila ada standar-standar universal yang
dapat mengesahkan hukum negara.
Unger mengemukakan tiga tipe hukum khusus, yang
merupakan tahapan hukum. Hukum imperatif didasarkan pada hukum adat, dan tertib
hukum didasarkan pada hukum imperatif:
ü
Hukum adat atau hukum interaksional
Hukum adat
adalah model interaksi yang terjadi di antara individu dan kelompok, bersama
dengan pengetahuan eksplisit oleh kelompok dan individu ini bahwa pola
interaksi tersebut menhasilkan harapan-harapan kondisi yang harus diwujudkan.
ü
Hukum imperatif atau hukum
birokratis
Hukum
imperatif terdiri dari aturan-aturan yang eksplisit yang ditentukan dan
diterapkan oleh pemerintah tertentu, dan bukan merupakan karakteristik
kehidupan sosial yang universal.
ü
Tertib hukum
Sistem hukum
yang bersifat umum dan otonom, publik, dan positif.
Unger mengemukakan bahwa hukum merupakan
indikasi struktur normatif kehidupan sosial masyarakat. Terdapat dua bentuk
integrasi normatif, yakni:
ü Hukum
konsensual mencerminkan nilai-nilai yang dianut kelompok atau komuniti yang
kemudian terwujud dalam pola interaksi yang tersusun secara teratur.
ü Hukum
imperatif merupakan pengendalian sosial instrumental yang dilakukan oleh
lembaga politik melalui aturan-aturan positif dan yang bersifat publik. Unger
mengatakan bahwa hukum otonom bersifat instrumental dan konsensual.
Adam Podgorecki
Menurut Podgorecki, antara hukum dan
tipe perilaku yang diaturnya terdapat tiga variabel yang menghasilkan perilaku
akhir (penerimaan hukum), yaitu:
ü Tipe
sistem sosio-ekonomis
ü Hubungan
antara persyaratan yang dikehendaki hukum dengan karakteristik perilaku
orang-orang yang terikat hukum tersebut
ü Tipe-tipe
kepribadian orang-orang dalam sistem sosial yang bersangkutan
Podgorecki menyatakan bahwa hukum
diterima karena berbagai macam sebab, di antaranya, karena hukum tersebut
merupakan prinsip, atau sebagai sarana untuk mencapai tujuan pribadi atau
sosial, ataupun sebagai sarana pihak yang memiliki wewenang.
Menurutnya, hukum-hukum baru yang
didukung oleh pola normatif informal dalam masyarakat cenderng efektif sehingga
disfungsionalitasnya dapat ditekan (dan akibat yang tidak dikehendaki).
Hukum-hukum baru dimaksudkan untuk mengatur perilaku bagi efektifitasnya agar
mempunyai suatu rasa yang mengandung kewajiban moral. Podgorecki sangat terikat
pada fungsi hukum sebagai sarana untuk mengadakan perubahan atau menciptakan
sesuatu yang baru (social engineering).
Beberapa hal penting yang terkandung
dalam teori-teori Podgorecki:
ü Penyeragaman
berbagai konsep dalam studi terhadap hukum di masyarakat
ü Penggunaan
konsep-konsep sosiologis dalam tujuan-tujuan sosial
ü Penggunaan
hukum sebagai sarana untuk mengadakan perubahan atau menciptakan sesuatu yang baru
Kelemahan teori Podgorecki:
ü Pentingnya
hubungan antara hukum dan masyarakat dari sudut ideologis lebih terasa di
negara sosialis atau komunis
ü Para
sosiolog barat terlalu disibukkan oleh proses demokratisasi hukum yang berbeda
dari konsep Podgorecki mengenai penerimaan hukum
ü Teori-teori
Podgorecki tidak cukup untuk memahami hubungan antara hukum dan masyarakat
Daftar Pustaka
Anwar, Yesmil & Adang. 2008. Pengantar Sosiologi Hukum. Jakarta: Kompas
Gramedia
Soerjono, Soekanto. 1994. Pokok-pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Raja
Grafindo Persada.
Soerjono,
Soekanto. 1985. Perspektif Teoritis Studi Hukum dalam Masyarakat. Jakarta:
Rajawali
Soerjono,
Soekanto. 1988. Pendekatan Sosiologi terhadap Hukum. Jakarta: Bina Aksara
[1] Kekuatan sosial misalnya logika, sejarah, adat-istiadat, kegunaan dan
standar moralitas yang telah diakui.
[2] Rule of law yaitu hukum yang terikat pada norma-norma hukum umum dan
otonom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar