Jumat, 23 Desember 2016

Perkembangan Sosiologi Hukum


Pokok Pikiran Para Tokoh yang Mempengaruhi Perkembangan Sosiologi Hukum



Beberapa persamaan dan perbedaan pendapat para filsuf yang mempengaruhi sosiologi hukum

Aliran Sociological Jurisprudence adalah suatu aliran dalam filsafat hukum yang empelajari secara timbal balik antara pengaruh hukum terhadap masyarakat dan pengaruh masyarakat terhadap hukum. Dalam buku Friedmann yang berjudul Legal Theory memuat pengertian Sociological Jurisprudence dalam arti luas, meliputi sociology of law. Perbedaan sociology of law dan sociological jurisprudence antara lain:

ü  Eugene Erlich: memandang sociology of law sebagai kenyataan (law of fact), sebagai gejala masyarakat

ü  Roscou Pound: memandang sociological jurisprudence sebagai norma yang terdiri dari dua sisi:

·         Menyelidiki pengaruh masyarakat terhadap norma (meliputi apa saja gejala masyarakat yang mempengaruhi perkembangan norma)

·         Menyelidiki pengaruh norma terhadap masyarakat

Pendapat Roscou Poud tersebut telah dipengaruhi oleh:

ü  Von Savigny tentang pengaruh masyarakat terhadap hukum (passiva causalitet), menyatakan bahwa hukum tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat.

ü  Ansel von Feuerbach tentang pengaruh hukum terhadap masyarakat (activa causalitet), mengatakan bahwa ancaman hukuman menimbulkan suatu tekanan jiwa, berupa:

·         Pencegahan

·         Pemberian hadiah, atau tanda jasa

·         Stimulasi

Persamaan pandangan Von Savigny dan Erlich adalah bahwa pusat perkembangan ilmu hukum terletak pada di dalam masyarakat itu sendiri, berupa kebiasaan. Adapun perbedaan pandangan von Savigny dan Erlich antara lain:

ü  Von Savigny mengatakan bahwa manusia hidup berkelompok di dalam berbagai macam bangsa dan setiap masyarakat bangsa memiliki jiwa rakyat atau Volkgeist sendiri-sendiri yang dinyatakan dalam bahasa, adat-istiadat, organisasi sosial, dan lain-lain.

ü  Erlich menggunakan istilah fact of law (kenyataan hukum) dan living law (hukum yang hidup dalam masyarakat) karena lebih realistis.

Perbedaan antara living   law Erlich dan hukum positif adalah:

ü  Living law adalah hukum yang merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang tumbuh dan berlaku dalam masyarakat.

ü  State law (hukum positif) adalah hukum yang berlaku di saat tertentu, di tempat tertentu dan bagi masyarakat tertentu.

Menurut Erlich hukum positif hanya akan efektif apabila sesuai dengan living law.

Hubungan antara sociological jurisprudence dan sosiologi hukum mengacu pada pandangan Friedmann dan Paton bahwa sejarah memandang hukum dalam hubungannya dengan kehidupan masyarakat secara langsung. Ini merupakan dasar dalam sosiologi modern (sociological jurisprudence) yang memandang hukum sebagai gejala sosial masyarakat, karenanya tidak dapat dipisahkan dengan sosiologi hukum. Terdapat perbedaan antara sociological jurispudence dan sosiologi hukum, antara lain:

ü  Sosiologi hukum adalah cabang dari sosiologi yang mempelajari hukum sebagai gejala sosial

ü  Sociological jurisprudence adalah salah satu aliran filsafat hukum yan gmempelajari secara timbal balik antara pengaruh hukum terhadap matsyarakat dan pengaruh masyarakat terhadap hukum.



Gagasan Karl Marx, Max Weber, Emile Durkheim, dan Eugen Erlich terkait dengan hukum dan masyarakat

Karl Marx (1818-1883)

Menurut Mark, hukum dan kekuasaan politik itu merupakan sarana kapitalis yang berkuasa di bidang ekonomi, untuk melanggengkan kegunaan harta kekayaan sebagai sarana produksi dan sarana ekploitasi. Menurut Marx hukum bukan saja berlaku sebagai fungsi politik saja, melainkan sebagai fungsi ekonomi. Pokok pemikiran Marx dalam sosiologi hukum dalah sebagai berikut.

a.        Hukum adalah alat yang menyebabkan timbulnya konflik dan perpecahan. Hukum tidak berfungsi untuk melindungi. Hukum hanya melindungi kelompok-kelompok yang dominan.

b.       Hukum bukan merupakan alat integrasi tetapi merupakan pendukung ketidaksamaan dan ketidakseimbangan yang dapat membentuk perpecahan kelas.

c.        Hukum dan kekuasaan merupakan sarana dari kaum kapitalis yang berkuasa di bidang ekonomi, untuk melanggengkan kekuasaan

d.       Hukum bukanlah model idealis dari moral masyarakat atau setidak-tidaknya masyarakat bukanlah manisfestasi normatif dari apa yang telah dihukumkan.

Marx, dapat kita sebut sebagai seorang sosiologi hukum. Pada saat mengemukakan pendapatnya tentang pencurian kayu pada tahun 1842-1843, marx mengatakan bahwa hukum adalah tatanan peraturan yang memenuhi kepentingan kelas orang yang punya dalam masyarakat. Marx memandang masyarakat sebagai suatu keseluruhan yang antagonis. Dalam pandangannya watak dasar seperti ini ditentukan oleh hubungan konflik antar kelas-kelas sosial yang kepentingan-kepentingannya saling bertentangan dan tak dapat didamaikan karena perbedaan kedudukan mereka dalam tatanan ekonomi.



Max Weber (1864-1920)

        Ajaran-ajaran Max Weber  (seorang jerman yang mempunyai latar belakang pendidikan dibidang hukum) yang memberi saham dalam perkembangan ilmu sosiologi sangat banyak dan bersifat klasik khususnya tentang sosiologi hukum, dibahasnya dengan luas terutama dalam bab7 dari buku wirtschaft and gesellschaft yang merupakan pembukuan kembali dari karangan tentang ekonomi dan masyarakat.           

        Praktikus hukum maupun yang dinamakannya para honoratioren. Para honoratioren adalah orang-orang yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:

1.      Oleh  karena kedudukan ekonominya, orang-orang yang bersangkutan secara langsung berhasil menduduki posisi kepemimpinan tanpa ganti rugi atau hanya dengan ganti rugi secara nominal.

2.      Mereka menempati kedudukan social terpandang yang sedemikian rupa sehingga hal tersebut akhirnya menjadi suatu tradisi (M. Rheinstein 1967:52)

      Maka suatu alat pemaksa menentukan bagi adanya hukum. Alat pemaksa tersebut tidak perlu berbentuk badan peradilan sebagaimana yang dikenal di dalam masyarakat yang modern dan komplek. Alat tersebut dapt berwujud suatu keluarga. Konvensi sebagai mana dijelaskan diatas, juga meliputi kewajiban-kewajiban akan tetapi tanpa suatu alat pemaksa.

      Konvensi-konvensi tersebut harus dibedakan dari Usage (Kebiasaan) merupakan kemungkinan-kemungkinan adanya unifornitas di dalam orientasi suatu aksi sosial, sedangkan Custom (Adat Istiadat), terjadi apabila suatu perbuatan telah menjadi kebiasaan. Usage merupakan suatu bentuk perbuatan, sedangkan Custom adalah perbuatan yang diulang-ulang didalam bentuk yang sama. Baik usage maupun custom tidak bersifat memaksa dan orang tidak wajib untuk mengikutinya.

      Menurut Julien Freund, bentuk-bentuk yang di kemukakan oleh Max Weber tersebut merupakan bentuk-bentuk ideal. (J.Freund 1969:248). Selanjutnya didalam teori Max Weber tentang hukum dikemukakan empat type ideal dari hukum, yaitu masing-masing sebagai berikut :

1.      Hukum irrasional dan materiil yaitu dimana pembentuk undang-undang dan hakim mendasarkan keputusannya semata-mata pada nilai emosional tanpa menunjuk pada suatu kaidah pun.

2.      Hukum irrasional dan formil yaitu dimana pembentuk undang-undang dan hakim berpedoman pada kaidah-kaidah diluar akal, oleh karena didasarkan pada wahyu atau ramalan.

3.      Hukum rasional dan materiil yaitu dimana keputusan-keputusan para pembentuk uundang-undang dan hakim menunjuk pada suatu kitab suci, kebijaksanaan penguasa atau ideology.

4.      Hukum rasional dan formil yaitu dimana hukum dibentuk semata-mata atas dasar konsep-konsep abstrak dari ilmu hukum.

Sehingga hukum formal cenderung untuk menyusun sistematika kaidah-kaidah hukum, sedangkan hukum material lebih bersifat empiris. Namun demikian, kedua macam hukum tersebut dapat di rasionalisasikan yaitu pada hukum formal di dasarkan pada logika murni, sedangkan hukum material pada kegunaannya.

Tipe Peradilan Weber

            Ada tiga tipe dalam penyelenggaraan peradilan.

  1. Peradilan Kadi atau peradilan dengan fungsi perdamaian atas dasar kearifan dan kebijaksanaan sang pengadil. Merupakan peradilan yan g sangat arbiter dan karenanya dinilai sebagai peradilan yang paling tidak rasional. Keputusan peradilan ini dipercayakan sepenuhnya kepada sang pengadilm tanpa diperlukan adanya control oleh sistem lain.
  2. Peradilan Empiris, tipe peradilan yang lebih rasional, sekalipun belum sepenuhnya.sang hakim memutuskan perkara-perkara sepenuhnya dengan cara beranalogi. Hakim mencoba untuk merujuk pada keputusan terdahulu untuk dicoba ditafsirkandalam perkara yang tengah ditangani. Yang digunakan dalam peradilan ini adalah cara berfikir yang formalitas dari suatu kasus ke kasus konkrit. Biasanya, peradilan ini sering dilakukan oleh mereka yang bernaung dibawah filsafat positifisme.
  3. Peradilan Rasional, peradilan yang bekerja atas asas-asas yang telah dirumuskan dalam sebuah birokrasi, yang hasilnya memiliki daya yang cukup universal dalam penerapannya.



Pendekatan

Focal Concern
Validitas Hukum
Moralitas
Dasar dari moral hukum
Konsistensi hukum dengan etika eksternal atau nilai-nilai moralitas
Ilmu Hukum
Independensi ilmu hukum
Konsistendi hukum dengan aturan dan asas serta ajaran yang dimilikinya
Sosiologis
Hukum dan tingkah laku
Pengaruh hukum social terhadap masyarakat

 Tiga Pendekatan Max Weber Terhadap Hukum

           

Bentuk Masyarakat Menurut Max Weber


Masyarakat
Tradisional
Kharismatik
Rational-Legal
Legitimasi
Tradisional – Otoritas – Pribadi
Kesetiaan personal
Sistem hukum
Administrasi
Patrimonial - asas
Rutinitas
Birokratik – Profesionalisme
Ketataan
Beban kewajiban yang bersifat individual
Respon terhadap sosio-psikologis
Ipersonal
Proses Peradilan
Empiris, substansif, personal
Empirical justice formalism & Pewahyuan
Rasional
Bentuk Keadilan
Empiris
Keadilan kharismatik
Formal Rationality
Tipe Pemikiran Hukum
Formal-Irrasional & Substantive-Rasionality
Formal-Irrasional & Substantive-Rasionality
Modern



Tipe Hukum Ideal dari Max Weber



Tipe Hukum
Konsep
Irrasional-Material
Pembentuk UU dan Hakim mendasarkan keputusannya semata-mata pada nilai-nilai emosional tanpa merujuk suatu kaidah manapun
Irrasional-Formal
Pembentuk UU dan Hakim berpedoman pada kaidah-kaidah diluar akal, didasarkan pada wahyu dan ramalan
Rasional-Material
Pembentuk UU dan hakim, dalam mengambil keputusannya menunjuk kepada kitab suci, kebijaksanaan penguasa atau ideology
Rasional-Formal
Hukum dibentuk smenata-mata atas dasar konsep-konsep abstrak dari ilmu hokum



Emile Durkheim (1858-1917)

Emile Durkheim dari perancis adalah seorang tokoh penting yang mengembangkan sosiologi dengan ajaran-ajaran yang klasik. Di dalam masyarakat dapat ditemukan dua macam kaidah hukum, yaitu Represif dan Restitutif.

Di dalam masyarakat dapat dijumpai kaidah-kaidah hukum yang sangksinya mendatangkan penderitaan bagi mereka yang melanggar kaidah-kaidah hukum yang bersangkutan. Sanksi kaidah hukum tersebut menyangkut hari depan dan kehormatan seorang warga masyarakat atau bahkan merampas kemerdekaan dan kenikmatan hidupnya. Kaidah-kaidah hukum tersebut merupakan kaidah-kaidah hukum yang refresif yang merupakan hukum pidana. Dijumpai pula kaidah-kaidah hukum yang bersifat sanksi berbeda dengan kaidah-kaidah hukum yang refresif.

Tujuan utama dari sanksi-sanksi kaidah hukum jenis yang kedua ini tidak perlu semata-mata mendatangkan penderitaan bagi mereka yang melanggarnya. Tujuan utama kaidah-kaidah hukum ini adalah untuk mengembalikan kaidah pada situasi semula, sebelum terjadi kegoncangan sebagi akibat dilanggarnya suatu kaidah hukum, kaidah tersebut adalah kaidah yang restitutif. Kaidah tersebut antara lain mencakup hukum perdata, hukum dagang, hukum acara, hukum administrasi, dan hukum tata Negara setelah dikurangi dengan unsur-unsur pidananya.

Menurut Durkheim dapat di bedakan dua macam solidaritas positif yang dapat di tandai oleh ciri-ciri berikut:

1.      Pada solidaritas pertama, seorang warga masyarakat secara langsung terikat kepada masyarakat. Didalam hal solidaritas yang kedua, seorang warga masyarakat tergantung kepada masyarakat, karena dia tergantung pada bagian-bagian masyarakat yang bersangkutan.

2.      Dalam hal solidaritas kedua tersebut, masyarakat tidak dilihat dari aspek yang sama. Dalam hal pertama, masyarakat merupakan kesatuan kolektif dimana terdapat kepercayaan dan perasaan yang sama. Sebaliknya, pada hal kedua masyarakat merupakan suatu sistem yang terdiri dari bermacam-macam fungsi yang merupakan hubungan-hubungan yang tetap, sebetulnya keduanya merupakan suatu gabungan, akan tetapi dilihat dari sudut-sudut yang berbeda.

3.      Dari kedua perbedaan tersebut timbullah perbedaan yang lain dapat menentukan karakteristik dan nama dua macam solidaritas di atas.

Adapun rinciannya sebagai berikut :

1.    Hukum dan Solidaritas Mekanis

Dikatakan oleh Dukheim, ketika masyarakat masih berada pada tahap diferensiasi  segmental, masyarakat tampak sebagai himpunan sekian banyak satuan pilihan, yang masing-masing berformat kecil dan anatara satu dengan yang lain seragam. Dalam solidaritas ini, seorang warga masyarakat secara langsung terikat kepada masyarakat. Hal ini dapat terjadi dengan indikasi cita-citabersama dari masyarakat yang bersangkutan secara kolektif lebih kuat serta lebih insentif daripada cita-cita masing-masing warga secara individual.

2.    Hukum dan Solidaritas Organis

Hukum yang menidak mencerminkan masyarakat yang bersifat kolektif, sedangkan hukum yang mengganti merupakan cerminan masyarakat yang telah terdiferensiasi dan terspesialisasi ke dalam fungsi-fungsi.  Keadaan ini menciptakan perbedaan-perbedaan dalam pengalaman dan pandangan. Tipe inilah yang dinamakan oleh Durkheim dengan tipe solidaritas organis. Dalam masyarakat yang berkembang secara modern, heterogen dan penuh dengan diferensiasi, solidaritas organik dapat mengatasi solidaritas mekanis. Hukum represif tak lagi berfungsi secara dominan. Hukum represif akan digantikan oleh hukum restitutif, yang lebih menekankan arti pentingnya restitusi atau pemulihan serta kompensasi untuk menjaga kelestarian masyarakat. Hukum ini konkritnya adalah tampak dalam hukum pidana. Hukum seperti ini menurut Durkheim, berfungsi untuk menanggulangi apa yang disebut dengan nurani kolektif.

Solidaritas Emile Durkheim

Solidaritas
Mekanik
Organik
Hukum
Represif
Restitutif
Organisasi Sosial
Sederhana
Kompleks











Eugene Erlich (1862-1922)

Erlich dianggap sebagai pembentuk ilmu hukum sosiologis (sociological jurisprudence) seperti yang dikemukakan sebelumnya. Tujuan pokok dari teorinya adalah untuk meneliti latar belakang aturan-aturan formal yang dianggap sebagai hukum. Ia juga mengemukakan konsep living law, sebagai lawan dari hukum yang diterapkan oleh negara.

Dalam bukunya tahun 1975, Erlich mengatakan bahwa living law adalah hukum yang mendominasi kehidupan itu sendiri walaupun hukum tersebut tidak diposisikan sebagai legal. Sumber pengetahuan hukum ini berasal dari dokumen legal dan pengamatan kehidupan sehari-hari berupa adat-istiadat dan kebiasaan.

Erlich mengatakan, hanya sebagian kecil segi kehidupan yang diadili oleh pejabat resmi pengadilan. Jika orang ingin mempelajari living law, maka ia juga harus meneliti perjanjian perkawinan, kontrak jual beli, dan lain sebagainya, tidak hanya pengadilan. Erlich juga beranggapan bahwa hukum tunduk pda kekuatan sosial tertentu. Ketertiban dapat tercapai karena pengakuan sosial masyarakat terhadap hukum, bukan karena penerapannya secara resmi oleh negara. Menurutnya, ketertiban sosial merupakan fakta bahwa hukum tersebut diterima masyarakat karena aturan dan norma sosial masyarakat dapat tercermin dalam hukum tersebut.



Pokok pikiran Albert Venn Dicey, Oliver Wendell Holmes, Roscou Pound, Benjamin Nathan Cardozo, Karl N. Llewellun dan E. Adamson Hoebel terkait dengan anggapan dasar bahwa hukum tidak akan dapat dipahami tanpa mempertimbangkan realitas kehidupan sosial.

Albert Venn Dicey (1835-1922)

Dicey berfokus pada perkembangan pembentukan hukum dengan menghubungkannya dengan kekuatan pendapat umum. Dicey menganggap pendapat umum sebagai mayoritas masyarakat yang pada waktu tertentu memiliki bagian yang efektif dalam kehidupan publik. Kemungkinan perubahan bisa terjadi secara tiba-tiba. Dicey beranggapan bahwa para legislator harus mencerminkan pendapat umum dan bersikap sesuai dengan pendapat umum.

Dicey juga merumuskan doktrin mengenai rule of law yang memiliki tiga aspek pokok:

ü  Tidak ada seorangpun yang dihukum kecuali untuk pelanggaran tertentu

ü  Rule of law berarti subjectif total dari semua kelas sosial kepada hukum di tempatnya dan

ü  Hak-hak individu ditentukan dari keputusan pengadilan daripada kode konstitusional

Oliver Wendell Holmes (1841-1935)

Holmes beraliran realisme hukum. Pokok pikiran aliran tersebut yaitu bahwa dalam proses yudisial hakim bertanggungjawab dalam menyusun formulasi hukum, daripada hanya sekedar menemukan hukum dalam buku-buku hukum. Menurut aliran ini, hakim mengambil keputusan atas dasar konsepsinya mengenai keadilan, sebelum mempertimbangkan preseden hukum formal. Anggapan hakim mengenai keadilan didasarkan pada nilai-nilai, latar belakang pribadi, kecenderungan-keenderungan, dan lainnya yang selanjutnya dirasionalisasikan dalam pendapat tertulis.

Holmes menekankan pada batas-batas penggunaan logika deduktif untuk memecahkan masalah hukum. Hakim yang dapat berperan dengan baik dan benar adalah hakim yang tidak ading dengan aspek-aspek historis, sosial, dan ekonomis dalam kehidupan hukum.

Dalam konsepsinya, Holmes memberikan peranan yang lebih besar pada pengaruh kekuatan sosial maupun sejarah dalam kehidupan hukum. Holmes menganggap hukum sebagai perangkat maklumat yang mewakili kehendak kepentingan yang dominan dalam masyarakat, yang didukung oleh kekuatan.

Suatu kewajiban umum, menurut Holmes, adalah suatu prediksi bahwa apabila seseorang berbuat atau tidak berbuat, maka ia akan diajtuhi sanksi negatif oleh pengadilan. Pendekatan pragmatis terhadap hukum harus didasarkan pada sudut pandang orang tersebut terhadap hukum.

Roscou Pound

Pound menjelaskan proses hukum sebagai suatu bentuk rekayasa sosial (social engineering). Pound berpendapat bahwa tujuan hukum harus ditelaah dalam kerangka pencapaian batas-batas maksimal pemenuhan kebutuhan manusia (kepentingan sosial). Pound menyatakan bahwa kepentingan merupakan suatu keinginan atau permintaan yang ingin dipenuhi manusia, baik secara pribadi, maupun kelompok. Salah satu kepentingan sosial adalah kepentingan akan keamanan umum dan perlindungan terhadap moral yang dapat terwujud melalui hukum. Pound berpendapat bahwa keadilan dapat dilaksanakan dengan ataupun tanpa hukum. Keadilan tanpa hukum dilaksanakan sesuai dengan keinginan atau intuisi seseorang yang di dalam pengambilan keputusan memiliki ruang lingkup diskresi yang luas serta tidak ada keterikatan pada perangkat aturan umum tertentu. Bentuk keadilan pertama bersifat yudisial, yang kedua bersifat administratif.

Benjamin Nathan Cardozo (1870-1938)

Cardozo menekankan pada kepekaan yudisial terhadap realitas sosial. Cardozo beranggapan bahwa hukum mengikuti perangkat aturan umum dan bahwa penganutan terhadap preseden seharusnya merupakan aturannya, bukan merupakan pengecualian dalam pelaksanaan pengadilan. Namun, tetap ada kelonggaran atau keluwesan dalam pelaksanaan aturan tersebut.

Cardozo berpendapat bahwa berbagai kekuatan sosial[1] memiliki pengaruh instrumental terhadap kekuatan hukum. Cardozo juga berpendapat dengan adanya standar-standar yang diakui oleh masyarakat serta pola nilai-nilai obyektif merupakan suatu tanda adanya kesatuan serta konsistensi dalam hukum, walaupun keputusan subyektif hakim tidak dapat dicegah. Menurut Cardozo, hukum harus menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan dalam masyarakat dan para legislator harus memiliki pengetahuan mengenai perubahan tersebut.

Karl N. Llewellyn

Llwellyn menganalisa perkembangan hukum di dalam kerangka hubungan antara pengaturan hukum dengan perubahan keadaan sosial. Hukum merupakan bagian kebudayaan yang antara lain mencakup kebiasaan, sikap-sikap, maupun cita-cita yang ditransmisikan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Lebih tepatnya, hukum merupakan kebudayaan yang melembaga. Suatu lembaga hukum dapat dianalisa dengan cara mengamati interaksinya, kaidahnya, ataupun standarnya. Llwellyn mendeskripsikan fungsi lembaga hukum dalam kerangka pekerjaan hukum (law jobs), yang mencakup:

ü  Menyelesaikan kasus-kasus sengketa

ü  Penyaluran perilaku, kebiasaan, dan harapan untuk mencegah atau mengurangi timbulnya sengketa

ü  Menyalurkan kembali perilaku, membentuk kebiasaan baru serta harapan yang sesuai dengan kondisi kehidupan pribadi maupun kelompok yang berubah tanpa menimbulkan sengketa baru

ü  Mengadakan alokasi kekuasaan dan mengaturnya dalam kasus-kasus darurat, keragu-raguan atau pembaharuan (Llewellyn 1962:358-360)

E. Adamson Hoebel

Dalam bukunya The Law of Primitive Man, Hoebel mengatakan bahwa tidakada garis yang lurus mengenai perkembangan dan pertumbuhan hukum. Hukum dapat ditemukan dalam semua masyarakat, bahkan dalam masyarakat yang sangat sederhana sekalipun. Hukum dan sistem hukum merupakan milik komunitas atau bagian kelompok suatu masyarakat. Hukum tidak akan ada tanpa adanya kehidupan komunitas, begitupun komnitas tidak akan ada tanpa hukum.

Tingkat kompleksitas kebudayaan yang meningkat dan besarnya kelompok mengakibatkan terjadinya kekhususan kepentingan dalam masyarakat. Konflik kepentingan timbul dan kebutuhan akan suatu mekanisme hukum yang dapat mengendalikan serta mengatasi konflik kepentingan tersebut. Kebutuhan untuk memelihara kedamaian hubungan antar berbagai unsur masyarakat harus dipenuhi secara intensif, sehingga diperlukan hukum yang lebih efektif. Kegiatan untuk merumuskan kepentingan masyarakat sebagai sesuatu yang lebih tinggi daripada kepentingan golongan merupakan pendorong terjadinya proses hukum. Alokasi hak-hak, kewajiban-kewajiban, hak-hak istimewa, kekuasaan maupun pengecualian-pengecualian terhadap kewajiban merupakan hal-hal yang dianggap sangat penting, sehingga muncul hukum harta kekayaan. Masalah ganti rugi juga menjadi sangat penting terutama dalam hukum acara.

Jelaskan pokok pikiran dari Donald Black, Roberto Mangabeira Unger, dan Adam Podgorecki tentang hukum dan masyarakat.

Donald Black

Dalam bukunya The Behavior of Law, Black mengatakan bahwa hukum merupakan pengendalian sosial pemerintah, yang menggunakan legislasi, litigasi,dan ajudikasi. Black menganggap hukum sebagai suatu variabel kuantitatif yang dapat diukur atas dasar frekuensi terjadinya perundang-undangan, pengumuman berlakunya peraturan tertentu, pengaduan, penuntutan terhadap kejahatan, ganti rugi, dan penghukuman dalam situasi sosial tertentu. Arah hukum, yakni frekuensi yang berbeda serta efektivitasnya dalam pelaksanaan yang dilakukan berbagai pihak dalam keadaan sosial yang berbeda juga bervariasi. Dengan demikian, kuantitas hukum bervariasi menurut masyarakat dimana hukum tersebut berlaku dan sesuai dengan masa berlaku menurut sejarah.

Kuantitas hukum berubah atau bervariasi secara langsung dan sesuai dengan stratifikasi, peringkat kedudukan, integrasi, kebudayaan, organisasi, dan penghormatan. Kuantitas hukum bervariasi, bertentangan dengan bentuk-bentuk pengendalian sosial lainnya dalam masyarakat. Masyarakat dengan stratifikasi yang rumit mempunyai hukum yang  lebih banyak bila dibandingkan dengan srtafikasi yang masih sederhana.

Gaya hukum bervariasi menurut arahnya. Dalam hubungannya dengan stratifikasi, hukum yang bersifat pidana bergerak ke bawah, sedangkan hukum yang bersifat teraputis bergerak ke atas, dan hukum yang bersifat konsiliatoris berlaku antara orang-orang yang sama kedudukannya. Hal ini dapat menjelaskan mengapa pelaku kejahatan lebih mudah dihukum jika korban kejahatannya berkedudukan lebih tinggi daripada pelaku kejahatan tersebut.

Roberto Mangabeira Unger

Di dalam bukunya Law in Modern Society, Unger menempatkan studi hukum dalam teori sosial, seperti:

ü  Konflik antara kepentingan pribadi dengan kepentingan sosial

ü  Konflik antara keabsahan dengan paksaan

ü  Konflik antara negara dan masyarakat

Pokok gagasan Unger yaitu bahwa perkembangan rule of law[2] hanya mungkin terjadi bila kelompok-kelompok dalam masyarakat saling bersaing untuk mengendalikan sistem hukum dan bila ada standar-standar universal yang dapat mengesahkan hukum negara.

Unger mengemukakan tiga tipe hukum khusus, yang merupakan tahapan hukum. Hukum imperatif didasarkan pada hukum adat, dan tertib hukum didasarkan pada hukum imperatif:

ü  Hukum adat atau hukum interaksional

Hukum adat adalah model interaksi yang terjadi di antara individu dan kelompok, bersama dengan pengetahuan eksplisit oleh kelompok dan individu ini bahwa pola interaksi tersebut menhasilkan harapan-harapan kondisi yang harus diwujudkan.

ü  Hukum imperatif atau hukum birokratis

Hukum imperatif terdiri dari aturan-aturan yang eksplisit yang ditentukan dan diterapkan oleh pemerintah tertentu, dan bukan merupakan karakteristik kehidupan sosial yang universal.

ü  Tertib hukum

Sistem hukum yang bersifat umum dan otonom, publik, dan positif.

Unger mengemukakan bahwa hukum merupakan indikasi struktur normatif kehidupan sosial masyarakat. Terdapat dua bentuk integrasi normatif, yakni:

ü  Hukum konsensual mencerminkan nilai-nilai yang dianut kelompok atau komuniti yang kemudian terwujud dalam pola interaksi yang tersusun secara teratur.

ü  Hukum imperatif merupakan pengendalian sosial instrumental yang dilakukan oleh lembaga politik melalui aturan-aturan positif dan yang bersifat publik. Unger mengatakan bahwa hukum otonom bersifat instrumental dan konsensual.



Adam Podgorecki

Menurut Podgorecki, antara hukum dan tipe perilaku yang diaturnya terdapat tiga variabel yang menghasilkan perilaku akhir (penerimaan hukum), yaitu:

ü  Tipe sistem sosio-ekonomis

ü  Hubungan antara persyaratan yang dikehendaki hukum dengan karakteristik perilaku orang-orang yang terikat hukum tersebut

ü  Tipe-tipe kepribadian orang-orang dalam sistem sosial yang bersangkutan

Podgorecki menyatakan bahwa hukum diterima karena berbagai macam sebab, di antaranya, karena hukum tersebut merupakan prinsip, atau sebagai sarana untuk mencapai tujuan pribadi atau sosial, ataupun sebagai sarana pihak yang memiliki wewenang.

Menurutnya, hukum-hukum baru yang didukung oleh pola normatif informal dalam masyarakat cenderng efektif sehingga disfungsionalitasnya dapat ditekan (dan akibat yang tidak dikehendaki). Hukum-hukum baru dimaksudkan untuk mengatur perilaku bagi efektifitasnya agar mempunyai suatu rasa yang mengandung kewajiban moral. Podgorecki sangat terikat pada fungsi hukum sebagai sarana untuk mengadakan perubahan atau menciptakan sesuatu yang baru (social engineering).

Beberapa hal penting yang terkandung dalam teori-teori Podgorecki:

ü  Penyeragaman berbagai konsep dalam studi terhadap hukum di masyarakat

ü  Penggunaan konsep-konsep sosiologis dalam tujuan-tujuan sosial

ü  Penggunaan hukum sebagai sarana untuk mengadakan perubahan atau  menciptakan sesuatu yang baru

Kelemahan teori Podgorecki:

ü  Pentingnya hubungan antara hukum dan masyarakat dari sudut ideologis lebih terasa di negara sosialis atau komunis

ü  Para sosiolog barat terlalu disibukkan oleh proses demokratisasi hukum yang berbeda dari konsep Podgorecki mengenai penerimaan hukum

ü  Teori-teori Podgorecki tidak cukup untuk memahami hubungan antara hukum dan masyarakat



Daftar Pustaka

Anwar, Yesmil & Adang. 2008. Pengantar Sosiologi Hukum. Jakarta: Kompas Gramedia

Soerjono, Soekanto. 1994. Pokok-pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Soerjono, Soekanto. 1985. Perspektif Teoritis Studi Hukum dalam Masyarakat. Jakarta: Rajawali

Soerjono, Soekanto. 1988. Pendekatan Sosiologi terhadap Hukum. Jakarta: Bina Aksara







[1] Kekuatan sosial misalnya logika, sejarah, adat-istiadat, kegunaan dan standar moralitas yang telah diakui.
[2] Rule of law yaitu hukum yang terikat pada norma-norma hukum umum dan otonom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar