Jumat, 23 Desember 2016

Militer dalam Kegiatan Kontra Teror


Intervensi Militer dalam Kegiatan Kontra Teror

(Studi Kasus Serangan Teroris di Paris, Prancis, 13 November 2015)

Latar Belakang Kasus

Jumat, 13 November 2015, Paris, Prancis diguncang serangan teroris yang sebelumnya belum pernah ada di negara tersebut. Ada tujuh serangan, termasuk di antaranya dua serangan bunuh diri di wilayah Paris. Serangan itu meliputi penyanderaan dan penembakan di gedung Bataclan, tiga ledakan stadion Stade de France (salah satunya di depan McDonald), penembakan di restoran Kamboja di Distrik 10, dan penembakan di Rue de Charon di Distrik 11 serta di pusat perbelanjaan Les Halles.[1] Peristiwa tersebut menewaskan 128 orang dan melukai 180 orang (per 14 November 2015).[2] Salah satu serangan yang mendapat banyak perhatian adalah serangan di lokasi konser di Bataclan Concert Hall.

Gambar 1. Peta Serangan Teror di Paris, Prancis

http://cdn.tmpo.co/?id=454583&width=620

Sumber: http://dunia.tempo.co/read/news/2015/11/15/117718942/teror-paris-5-fakta-penting-yang-perlu-anda-tahu

Rincian jumlah korban tewas di tempat[3]:

-          Bar La Belle Equipe: 19 orang tewas

-          Bar Le carillon dan Restoran La Petit Cambodge: 12 orang tewas

-          Restoran La Casa Nostra: 5 orang tewas

-          Tiga lokasi dekat Stadiun Stade de France: 7 orang tewas

-          Gedung Konser Bataclan: 89 orang tewas

Atas peristiwa tersebut, Presiden Prancis, Presiden Hollande, menyatakan perang yang kejam terhadap para teroris penyerang Paris. Menyusul pernyataan itu, pihak militer mengadakan rapat darurat dan mengerahkan 1500 tentara yang disebar di Paris menyusul rentetan penembakan tersebut.[4]

Dampak Intervensi Militer

Dalam peristiwa serangan tersebut, 8 orang teroris tewas akibat bom bunuh diri, sementara satu orang ditembak mati oleh aparat keamanan. Sementara operasi militer di Paris menewaskan lima orang teroris.

Analisis

Dalam penggunaan kekuatan militer, Presiden memang memiliki otoritas mengirim militer untuk memangani hal-hal yang dianggap mengancam keamanan negara. Penggunaan militer juga sesuai dengan standar konstitusional, sehingga tidak perlu mengikuti standar penegakan hukum nasional. Penggunaan kekuatan militer dilakukan sebagai respon terhadap keadaaan darurat nasional. Dengan dasar ini, penggunaan kekuatan militer untuk memerangi terorisme sering dibenarkan.

Negara memiliki berbagai sarana untuk menghadapi ancaman terorisme ini, termasuk mekanisme peradilan pidana, maupun melalui kebijakan ekonomi. Tetapi dalam beberapa tahun terakhir, banyak negara menggunakan sarana militer dalam menghadapi kelompok teroris baik di dalam maupun di luar negeri. Tren ini memunculkan tantangan bagi hukum internasional yang mengatur penggunaan kekuatan bersenjata dalam hubungan internasional.[5] Sejak kebijakan war on terror dinyatakan oleh Presiden George W. Bush, negara-negara lain tidak memiliki pilihan kecuali turut menyatakan perang terhadap terorisme. Perang ini kemudian berkembang menjadi konflik senjata antara militer dan teroris.

Sebagai contoh, sejak kebijakan war on teror menyusul serangan 11 September, Pakistan memutuskan untuk memainkan peran depan dalam perang melawan terorisme. Kebijakan ini telah mengubah negara tersebut menjadi negara yang penting dalam pemberantasan teror. Pada akhirnya, Pakistan harus mengubah kebijakannya dari yang semula mendukung organisasi Jihadis menjadi perang melawan organisasi tersebut dan kegiatan mereka karena naiknya ancaman dari Amerika Serikat.[6] Kegiatan teroris dan operasi militer telah mencapai tujuan mereka sendiri tetapi orang-orang yang terkena dampak masih menunggu negara-negara maju dan lembaga-lembaga internasional yang selalu berjanji untuk membuat dunia menjadi tempat yang damai.

Anggota Dewan Keamanan PBB telah mengkarakterisasi terorisme secara umum sebagai ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional, terutama setelah terjadinya serangan 11 September 2001. Mereka menyatakan kesiapan mereka untuk mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memerangi segala bentuk terorisme. Langkah ini menjadi otorisasi tindakan militer secara kolektif. Langkah ini berdasar pada asumsi bahwaa aksi militer kolektif mungkin diperlukan dalam keadaan ekstrim ketika berhadapan dengan ancaman keamanan global.[7] Namun, perlu dipertanyakan sejauh apa standar ancaman global itu sehingga harus diperangi dengan aksi militer kolektif.

Dalam hukum internasional kontemporer, konsep serangan bersenjata dianggap cukup luas untuk mencakup tindakan teroris bersenjata, dengan syarat tindakan ini mencapai tingkat intensitas tertentu atau dengan kata lain, tindakan ini mencapai skala dan efek serangan yang setara dengan sebuah serangan bersenjata oleh negara.[8] Hukum ini mengingatkan kita agar meminimalisir penggunaan kekuatan militer dan menjauhkannya dari tindakan-tindakan yang sebenarnya tidak perlu dan tidak mendesak untuk dilakukan. Penggunaan kekuatan militer memang sah sebagai pertahanan sebuah negara terkait ancaman keamanan nasional. Namun, penggunaannya pun perlu diperhatikan mengenai sejauh mana suatu tindakan terorisme dapat digolongkan sebagai ancaman negara.

Ada beberapa pandangan mengenai bagaimana pertahanan negara yang sah. Pertahanan ini haruslah menjadi reaksi langsung terhadap agresi. Kedua, keadaan korban saat dan sesudah serangan menjadi tanggung jawab militer. Respon serangan harus ditunda di mana ada kebutuhan untuk mengumpulkan bukti identits penyerang dan/atau mengumpulkan informasi intelijen dan mengatur kekuatan militer untuk menyerang kembali dengan cara-cara ditargetkan. Kemudian, setiap respon pertahanan haruslah proporsional. Maksudnya, aksi militer yang dilakukan sebagai bentuk pertahanan negara haruslah proporsional dengan tujuan defensif, yaitu tidak lebih dari yang diperlukan untuk mengusir serangan, bukan bertujuan untuk retribusi, penjeraan umum, hukuman, atau motif lainnya.[9]

Dalam kasus serangan teroris di Paris, Prancis, mereka menggunakan kekuatan militer melalui perintah langsung dari Presiden untuk memerangi terorisme. Masalahnya adalah, teroris yang menyerang Paris itu siap mati dan memang bertujuan untuk diperangi. Dengan memerangi mereka menggunakan kekuatan militer, justru memberikan mereka jalan untuk mencapai “jihad” yang diinginkannya. Bukan tidak mungkin teroris justru akan semakin terobsesi untuk kembali menyerang Paris.

Namun, jika pemerintah Prancis tidak mengambil langkah militer, hal ini akan menjadi masalah tersendiri. Sebab, bagaimanapun, kebijakan war on terror Amerika Serikat telah dijadikan kebijakan internasional. Bagaimanapun Prancis akan menghadapi tuntutan internasional untuk melakukan tindakan yang diperlukan untuk memerangi dan memberantas aksi teror di negaranya. Ini merupakan sebuah dilema. Jika Prancis menggunakan cara-cara diplomasi (tanpa kekerasan) untuk menghadapi terorisme, negara itu dapat saja dituduh sebagai melindungi teroris dan berarti melawan Amerika. Lebih dari itu, sistem internasional saat ini memungkinkan Amerika untuk merespon aksi terorisme sepenuhnya, baik bersifat reaktif atau preventif, bahkan dengan kekuatan militer.

Peran kekuatan militer digunakan sebagai upaya terakhir untuk memerangi terorisme. Sebuah negara yang memungkinkan teroris untuk beroperasi di wilayahnya secara alami akan memancing kecurigaan, jika bukan permusuhan, dari negara-negara yang telah menjadi subjek dari serangan teroris tersebut. Hal ini karena Strategi Kemanan Nasional Amerika Serikat telah berkomitmen untuk menyerang organisasi teroris, jika negara yang bersangkutan tidak dapat melakukannya, maka mereka harus menerima tanggung jawab Amerika Serikat atas kedaulatannya.[10]

Implikasi strategi ini sangatlah jelas. Di mana sebuah negara tidak mau atau tidak mampu mengambil tindakan untuk memerangi terorisme, maka Amerika Serikat akan melakukannya untuk mereka, lebih sering dilakukan dengan kekerasan. Penggunaan kekuatan militer dalam perang melawan teror terbukti memecah belah negara-negara. Untuk itu, diperlukan adanya pedoman yang jelas untuk menentukan kapan aksi militer seperti itu dapat digunakan, diperlukan, dan dibenarkan.[11] Pertimbangan ini mungkin menjadi salah satu yang mendasari Presiden Prancis untuk mengambil tindakan militer dalam kontra terorisme. Tapi, negara tetap tidak dapat bertindak kejam dan semena-mena terhadap teroris karena adanya batasan hak-hak asasi manusia yang tidak boleh dilanggar.

Terutama, jika operasi militer kontra teroris berubah menjadi konflik bersenjata, hal itu harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang relevan dari hukum humaniter internasional. Sebagai ukuran minimumnya, harus mengedepankan prinsip perbedaan dan proporsionalitas, persyaratan minimum perlindungan warga sipil, termasuk anggota kelompok teroris. Peraturan ini berlaku setiap saat dalam situasi apapun.[12] Sehingga, dalam memerangi terorisme dalam negeri hal yang pertama kali dapat dilakukan adalah menjaring informasi intelijen (berbagai pihak dalam kementerian dapat membantu dalam hal ini), kemudian melakukan penegakan hukum terorisme. Membagi hasil informasi intelijen mengenai penggunaan operasi militer untuk melawan terorisme, baik celah kegagalan maupun kesuksesannya. Penggunaan kekuatan militer diperlukan jika serangan bersenjata itu setara kekuatannya dengan serangan yang dapat dilakukan oleh sebuah negara. Kalau operasi militer ini berubah menjadi konflik bersenjata, maka militer harus melepaskan landasan hukum nasionalnya dan menaati hukum humaniter internasional. Selain itu, juga mengingat bahwa serangan teror di Paris diklaim secara sepihak sebagai serangan oleh ISIS, yang merupakan jaringan terorisme transnasional.

Penggunaan kekuatan militer untuk memerangi terorisme sampai saat ini masih menjadi perdebatan dalam kerangka kedaulatan negara dan hak asasi manusia. Pada tahun 2001, Kanada, dengan disponsori oleh Komisi Internasional untuk Intervensi dan Kedaulatan Negara menghasilkan laporan The Responsibility to Protect, yang berusaha mengatasi masalah mengenai kedaulatan dan tanggung jawab kemanusiaan internasional. Hasil laporan menyimpulkan bahwa intervensi militer sementara untuk tujuan perlindungan manusia adalah dapat dibenarkan jika terdapat bukti adanya ancaman bahaya serius dan dapat diperbaiki, atau dalam waktu dekat mungkin terjadi.[13]

Pendekatan serupa diambil oleh Panel Tingkat Tinggi mengenai Ancaman, Tantangan, dan Perubahan yang didirikan oleh Sekretaris Jenderal PBB setelah Perang Irak 2003. Panel tersebut berpendapat, bahwa berdasarkan Pasal 51, intervensi militer harus memperhitungkan lima kriteria dasar legitimasinya, yang meliputi keseriusan ancaman, tujuan yang tepat, ditempuh sebagai cara terakhir, memperhatikan cara-cara yang proporsional dan keseimbangan konsekuensi.[14] Dalam konteks Paris, belum jelas apakah penegakan hukum di sana memang tidak mampu untuk mengatasi serangan itu (karena hukum hanya dapat ditegakkan setelah terjadinya suatu peristiwa, sehingga terlalu terlambat untuk berbicara hukum dalam konteks pencegahan) sehingga pemerintah menganggap perlu dilakukan operasi militer.

Menurut pendapat penulis, dengan menggunakan kekuatan militer (yang sejatinya digunakan sebagai kekuatan pertahanan negara) untuk memerangi terorisme, telah menggeser esensi terorisme menjadi pernyataan perang. Kebijakan war on terror Amerika Serikat bukan saja melegalkannya untuk intervensi militer negara lain yang diduga sebagai sarang teroris, namun juga mengakibatkan teroris menyerang negara-negara lain (yang turut membantu kebijakan AS tersebut) yang sebelumnya belum pernah menjadi sasaran teror.

Pada intinya, jika memang ingin menyatakan perang secara benar terhadap teroris, maka harus mengikuti hukum perang. Tradisi perang yang adil terdiri dari dua bagian utama, yaitu ius at bellum, yang berkaitan dengan pertimbangan moral yang harus diperhitungkan sebelum perang dinyatakan di tempat pertama, dan ius in bello, yang berkaitan dengan moralitas melakukan perang. Perlu diperhitungkan sifat musuh dan sarana yang diperlukan untuk meraih kemenangan.[15] Dengan tradisi dan perhitungan ini, pemerintah perlu bijak dalam mengambil keputusan. Perlu kegiatan intelijen untuk mengetahui situasi musuh dan situasi negaranya. Dengan menggunakan intelijen, dapat dilakukan pemetaan perimbangan kekuataan militer antara musuh (kelompok teroris) dan negara. Sehingga jika harus berperang maka berperanglah dengan cara terhormat yaitu berperang dengan musuh yang setara.

Penting bahwa masyarakat dan kepemimpinan politik untuk mengakui bahwa terorisme bukan hanya serangkaian peristiwa tragis namun pada dasarnya peristiwa episodik yang dapat direspon. Penting bagi pihak berwenang untuk berdamai dengan kenyataan bahwa terorisme digunakan sebagai senjata psikologis berubah menjadi tes kemauan dan tekad. Tidak ada kemenangan strategis kecuali dalam bentuk peperangan global. Berdasarkan ketentuan pemerintah untuk mengejar, menangkap, dan menghilangkan orang-orang yang terlibat dalam terorisme, mempertimbangkan jenis kepentingan kebutuhan untuk memerangi tanpa didasari batasan waktu, yang tampaknya menjadi perang yang tiada akhir.[16]



Kesimpulan

Seperti hal nya arah haluan kebijakan Amerika Serikat pasca serangan 11 September 2001, Prancis telah mendapatkan momentum pada serangan 13 November 2015 untuk membuktikan keseriusannya dalam pemberantasan terorisme. Momentum ini digunakan untuk mengerahkan kekuatan militer dalam memerangi teroris. Namun, penggunaan militer ini harus dilakukan secara bijak dan hati-hati, apalagi penggunaan militer seperti ini hanya dapat dilakukan melalui keputusan politik. Bagaimanapun, militer tidak dilatih dan tidak diperuntukkan untuk penegakan hukum. Sehingga, pemberantasan teroris harus dilakukan tanpa prasangka, karena kekhawatiran dilanggarnya HAM seperti penyiksaan. Karena fungsi militer sebagai alat pertahanan negara dari ancaman nasional (perang), maka perdebatan penggunaan militer dalam operasi pemberantasan terorisme banyak menggunakan hukum humaniter internasional.



Daftar Pustaka

Buku:

A Working Group of the Church of England’s House of Bishops. (2005). Countering Terrorism: Power, Violence, and Democracy Post 9/11. Oxford: Church House Publishing, dapat diakses melalui https://www.churchofengland.org/media/45505/terrorism.pdf

Sloan, Stephen. (2006). Terrorism: The Present Threat in Context. New York: Berg

Jurnal:

Chughtai, Muhammad Waqas. (2012). “The Impact of Rising Terrorism and Military Operations on Socio Economic Culture of Federally Administered Tribal Areas (FATA) of Pakistan”. Elixir Online Journal,

Svarc, Dominika. (2007). “The Military Response to Terrorism and the International Law on the Use of Force”. Political Perspective Vol. 1 No. 1,

Website:







[5] Dominika Svarc. (2007). “The Military Response to Terrorism and the International Law on the Use of Force”. Political Perspective Vol. 1 No. 1, hlm. 2
[6] Muhammad Waqas Chughtai. (2012). “The Impact of Rising Terrorism and Military Operations on Socio Economic Culture of Federally Administered Tribal Areas (FATA) of Pakistan”. Elixir Online Journal, hlm 19
[7] Dominika Svarc. Op.cit., hlm. 4
[8] Ibid, hlm. 5
[9] Ibid, hlm. 9-10
[10] A Working Group of the Church of England’s House of Bishops. (2005). Countering Terrorism: Power, Violence, and Democracy Post 9/11. Oxford: Church House Publishing, hlm 17, dapat diakses melalui https://www.churchofengland.org/media/45505/terrorism.pdf
[11] Ibid, hlm. 17-18
[12] Dominika Svarc. Op.cit., hlm. 26
[13] A Working Group of the Church of England’s House of Bishops. Op.cit., hlm. 19-20
[14] Ibid, hlm. 20
[15] Ibid, hlm 21-23
[16] Stephen Sloan. (2006). Terrorism: The Present Threat in Context. New York: Berg, hlm. 98-99

HIV/AIDS dalam Lapas


PEMBIBITAN DAN PENYEBARAN HIV/AIDS DI DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN

 “Saya terinfeksi HIV tahun 2004. Saya mulai menggunakan jarum suntik tahun 1993. Dan saya ditangkap polisi itu tahun 2000. Dan memang benar di dalam itu saya bukannya berhenti saya bukannya lepas dari kecanduan tapi malah lebih parah gitu. Peredaran narkoba di dalam itu tahun 2000 itu di Bandung bener-bener banyak sekali sampai yang dari luar itu membeli ke dalam. Pura-puranya jenguk padahal dia beli. Dan akhirnya saya ingat sekali waktu itu jarum suntiknya cuma satu dan itu dipake satu blok mungkin juga di blok lainnya gitu kan. Di situ yang tadinya bersih malah pake jarum suntik. Soalnya ada yang kecanduannya malah di dalam gitu lho. Akhirnya si jarum suntik itu yang tadinya kan panjang itu lama-lama nyampe ke tangan saya itu tinggal segini (sambil tangannya menunjuk ruas jari) dan karet itemnya itu udah diambil dipakein karet gelang saking pengen nyuntiknya. Saya juga ga tau ya saya terinfeksinya sejak kapan tapi gimana gitu ketika tahun 2000 sampai 2001 di Lapas Bandung.”

Pengakuan di atas disampaikan oleh Ricky Irawan, Public Relation Yayasan Rumah Cemara pada seminar dan talkshow dengan ODHA “Kamu Harus Tau Yang Sebenarnya: Apa itu HIV/AIDS?” tanggal 6 Desember 2014 di Ruang Promosi Doktor FKM UI. Pengakuan tersebut sungguh miris, mengingat Lembaga Pemasyarakatan sebagai institusi yang paling dapat diawasi dan institusi yang paling dapat dikendalikan oleh negara justru menjadi tempat pembibitan dan persebaran penyakit yang sampai sekarang belum ditemukan cara menyembuhkannya.

Seperti diketahui Human Immunodeficiency Virus merupakan virus yang menyebabkan menurunnya sistem kekebalan tubuh, sedangkan Acquired Immune Deficiency Syndrome merupakan penyakit penurunan sistem kekebalan tubuh.

HIV dapat ditularkan melalui oral, vagina, dan anal seks dengan orang yang terinfeksi. Risiko penularan HIV melalui seks oral jauh lebih kecil daripada resiko penularan melalui seks vaginal dan anal. HIV juga ditularkan melalui berbagi jarum suntik dengan orang yang terinfeksi. Bayi yang lahir dari ibu yang terinfeksi HIV dapat terinfeksi sebelum atau selama kelahiran, atau setelah lahir melalui menyusui. Petugas kesehatan dapat terinfeksi HIV jika tertusuk jarum yang mengandung darah yang terinfeksi HIV, atau setelah darah yang terinfeksi masuk ke kulit pekerja yang luka atau selaput lendir (misalnya, mata atau bagian dalam hidung). Ada satu kasus penularan HIV dari akupunktur. Kebanyakan tahanan dengan HIV positif terinfeksi sebelum penahanan mereka. Dapat juga melalui berbagi peralatan injeksi dan hubungan seks tanpa kondom dalam lembaga pemasyarakatan, meskipun tidak sangat sering.[1]

Segera setelah Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) pertama kali dijelaskan, penjara yang diakui sebagai tempat di mana individu dengan sindrom dapat ditemukan (Wormser et al. 1983).[2] Penjara, sebagai institusional yang totaliter dan otoriter, menjadi tempat pembibitan dan penyebaran HIV.

PEMBAHASAN

HIV/AIDS di Lapas tetap menjadi pelajaran yang sulit dan kontroversial. Kegiatan di penjara yang rawan resiko penularan HIV, terutama seks dan penggunaan narkoba  yang biasanya merupakan tindakan kriminal, dalam lingkungan penjara dihadapkan dengan tindakan disiplin, bukan tindakan kesehatan. Seringkali tidak ada sumber daya yang cukup untuk memberikan pelayanan kesehatan dasar di penjara, apalagi program HIV/AIDS.[3]

Untuk memahami hal ini, perlu dilihat juga manajemen penjara yang diterapkan dan tujuan pemenjaraan. Di Indonesia, tujuan pemenjaraan adalah pemasyarakatan, artinya narapidana disiapkan agar bisa kembali hidup normal di tengah-tengah masyarakat dan bermanfaat bagi lingkungan sekitarnya. Namun, penyimpangan terstruktur yang terjadi di dalam Lapas, mulai dari narapidana hingga petugas Lapas, agaknya perlu menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan untuk menangani masalah penyebaran dan pembibitan HIV di dalam Lapas.

Penyebab

Sharing peralatan injeksi narkoba suntik

Dengan munculnya sebuah epidemiologi aetiologic sindrom dan khususnya, pengujian serologis antibodi terhadap Human Immunodeficiency Virus (HIV), segera menjadi jelas bahwa tahanan di banyak sistem penjara di seluruh dunia telah terinfeksi. Indonesia merupakan negara dengan perkembangan epidemi HIV paling cepat di Asia, yang sebagian besar didorong oleh penggunaan narkoba suntikan (IDU/Injection Drug Users). Penggunaan narkoba ilegal menurut hukum di Indonesia dan oleh karena itu, merupakan hal yang umum bahwa pengguna narkoba suntik (penasun) akan berakhir di penjara. Laporan dari luar Indonesia menunjukkan bahwa risiko terinfeksi HIV di penjara, khususnya melalui berbagi peralatan suntik yang terkontaminasi, adalah tinggi. Di Indonesia, tingkat prevalensi infeksi HIV telah dilaporkan dari penjara. Laporan resmi menyebutkan keseluruhan prevelensi HIV di penjara sebesar 15%, dengan tingkat hingga 22% di Jakarta dan 56% di Bali. Sebuah survei yang dilakukan pada lebih dari 600 narapidana yang masuk di Lembaga Pemasyarakatan Banceuy, Bandung, Jawa Barat, menunjukkan bahwa 7,2% narapidana telah terinfeksi.[4]

Dalam manajemen dan birokrasi yang lebih baik, seharusnya terpidana kasus pengguna narkotika dimasukkan ke dalam panti rehabilitasi untuk mendapatkan penanganan dan pencegahan penyebaran penyakit menular. Namun, sosialisasi dan pusat rehabilitasi yang ada tidak sebanding dengan peningkatan jumlah penderita HIV/AIDS.

Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 mengamanatkan perlunya peningkatan upaya penanggulangan HIV/AIDS di Seluruh Indonesia. Respon harus ditujukan untuk mengurangi semaksimal mungkin peningkatan kasus baru dan kematian. Dari 101.036 penghuni lapas di Indonesia, ternyata 23,409 diantaranya adalah narapidana dengan kasus pelanggaran narkotika. Sekitar 70% dari mereka adalah pengguna NAPZA (17,088) dan 40% dari pengguna NAPZA adalah penasun. Meskipun Indonesia memiliki 13 Penjara Khusus Narkotika, 50-60% dari narapidananya berada di pusat penahanan umum atau penjara umum. Lapas merupakan tempat yang beresiko sangat tinggi untuk penyebaran HIV, karena terjadinya praktek perilaku berisiko. Keadaan ini diperparah dengan minimnya pelayanan kesehatan dan tingkat penghunian yang melebihi kapasitas. Petugas Lapas hanya memiliki sangat sedikit informasi mengenai HIV AIDS.[5]

Praktek perilaku beresiko di dalam Lapas semakin tidak terkontrol saat penghuni Lapas melebihi kapasitas sehingga penuh sesak. Di tambah petugas Lapas yang kurang terampil dalam mengelola dan memonitor warga binaan. Fasilitas yang kurang memadai, seperti tidak adanya terapi khusus untuk pengguna narkoba didorong oleh keinginan kuat narapidana untuk memakai narkoba memaksa narapidana untuk menggunakan peralatan injeksi seadanya, asal mereka tidak lagi “tersiksa”.

Penggunaan narkoba suntikan di penjara yang melibatkan berbagi jarum membawa risiko signifikan penularan HIV serta hepatitis B dan C.[6] Dalam sejumlah besar negara, pengobatan tidak efektif atau bahkan tidak ada sama sekali, ditambah kondisi yang buruk, kepadatan dan kurangnya aktivitas dapat menyebabkan adanya penggunaan narkoba. Di sebagian daerah, prevalensi infeksi HIV pãda populasi penjara jauh lebih tinggi daripada prevelensi resiko pada populasi di luar penjara, terutama di mana kecanduan narkoba dan perilaku berisiko, seperti berbagi jarum, adalah lazim.[7] Hal ini dapat terjadi karena Lapas merupakan tempat di mana segala kebutuhan manusia yang hidup di dalamnya akan dibatasi dan diatur dengan sangat ketat. Pembatasan dan pengaturan ini membuat narapidana rela menempuh perilaku beresiko, seperti berhubungan seks sesama jenis dan penggunaan jarum suntik secara bergantian.

Studi menunjukkan bahwa (1) tingkat dan pola suntik dan berbagi jarum bervariasi secara substansial antara penjara, (2) banyak orang yang menggunakan narkoba suntik sebelum dipenjara mengurangi atau menghentikan suntikan ketika mereka masuk penjara, tapi banyak yang melanjutkan penggunaan narkoba suntik pada saat mereka keluar, (3) beberapa narapidana mulai menggunakan narkoba suntik di penjara, dan (4) orang-orang yang menyuntikkan di penjara biasanya akan menyuntikkan lebih jarang daripada di luar, tetapi jauh lebih mungkin untuk berbagi peralatan suntik daripada penasun di masyarakat.[8]

Sebagian besar narapidana yang hidup dengan HIV atau AIDS terinfeksi di luar lapas/rutan sebelum memasuki masa hukuman. Namun, berbagai penelitian menemukan maraknya penggunaan napza suntik dalam penjara di berbagai negara, dan pemenjaraan juga meningkatkan risiko penularan HIV bagi pengguna napza suntik (penasun) yang kerap menyuntik dalam penjara. Hal ini terjadi karena mereka yang menyuntik napza dalam penjara hampir selalu bertukar alat suntik, yang merupakan cara sangat efisien dalam mentransmisikan HIV. Karena lebih sulit untuk menyelundupkan jarum dan alat suntik daripada menyelundupkan napza, akibatnya jarum dan alat suntik sangat langka dalam penjara. Seringkali hanya sedikit jarum suntik yang beredar pada populasi besar narapidana yang menyuntik napza. Pada banyak kesempatan 15 sampai 20 orang akan menggunakan peralatan suntik yang sama.[9]

Hubungan seks di dalam penjara

Seks, dengan pengecualian resmi kunjungan suami-istri, sebenarnya melanggar peraturan penjara. Perilaku seksual narapidana melibatkan isu-isu identitas yang sering memprovokasi perasaan malu dan ketakutan kekerasan homophobic dari tahanan lain (Mahon, 1997). Meski demikian, penelitian yang dilakukan di sejumlah besar negara menunjukkan bahwa seks konsensual dan non-konsensual memang terjadi di penjara, meskipun telah ada undang-undang atau kebijakan yang melarang seks, namun sulit untuk melaksanakan atau menegakkan.[10]

Adanya dorongan kebutuhan biologis yang besar di dalam lapas membuat sebagian narapidana, bahkan melakukan homoseksual. Sering pula narapidana baru diperkosa oleh narapidana lama. Padahal, seperti disebutkan di atas, resiko penularan HIV/AIDS lebih besar pada orang-orang yang melakukan anal seks.

Karena Lapas terdiri dari kelompok individu yang berjenis kelamin sama, maka kecenderungan untuk melakukan hubungan seks sesama jenis adalah hal yang lazim. Dorongan pemenuhan kebutuhan seksual, bagaimanapun, sulit dikendalikan meskipun hal itu dilarang di dalam Lapas. Di Indonesia, yang diterapkan baru sebatas family visit, belum sampai pemenuhan akan kebutuhan seksual. Perilaku hubungan seks yang berisiko ini lebih tinggi pada narapidana laki-laki dibanding perempuan. Narapidana laki-laki yang memuaskan hasratnya melalui anal seks lebih beresiko karena mereka memasukkan cairan secara langsung. Mereka juga jarang atau bahkan tidak memakai kondom saat melakukannya karena menganggap kondom hanya digunakan sebagai alat kontrasepsi (pengendali reproduksi), bukan alat kesehatan.

Dampak

Salah satu efek jangka panjang endemi HIV dan AIDS yang telah meluas, seperti yang telah terjadi di Papua, adalah dampaknya pada indikator demografi. Karena tingginya proporsi kelompok umur yang lebih muda terkena penyakit yang membahayakan ini, dapat diperkirakan nantinya akan menurunkan angka harapan hidup. Karena semakin banyak orang yang diperkirakan hidup dalam jangka waktu yang lebih pendek, kontribusi yang diharapkan dari mereka pada ekonomi nasional dan perkembangan sosial menjadi semakin kecil dan kurang dapat diandalkan. Hal ini menjadi masalah yang penting karena hilangnya individu yang terlatih dalam jumlah besar tidak akan mudah dapat digantikan. Pada tingkat makro, biaya yang berhubungan dengan kehilangan seperti itu, seumpama meningkatnya pekerja yang tidak hadir, meningkatnya biaya pelatihan, pendapatan yang berkurang, dan sumber daya yang seharusnya dipakai untuk aktivitas produktif terpaksa dialihkan pada perawatan kesehatan, waktu yang terbuang untuk merawat anggota keluarga yang sakit, dan lainnya,juga akan meningkat.[11] Dari kutipan di atas, dapat disimpulkan bahwa kebijakan pengendalian HIV dan AIDS perlu dilakukan mengingat dampak yang mungkin ditimbulkan lebih besar daripada kebijakan penanggulangan dan pencegahan penyebaran agar tidak meluas dan tidak terkendali.

Solusi

Program perawatan dan pengendalian HIV/AIDS di lembaga pemsayarakatan

Meskipun ilegal, penggunaan narkoba suntikan berlangsung di penjara dan bisa melibatkan penggunaan jarum suntik secara bersama-sama. Praktek ini membawa risiko tinggi HIV dan hepatitis C. Langkah-langkah untuk meminimisasi risiko infeksi, bagaimanapun, secara luas disalahpahami dan tidak konsisten disediakan atau tidak tersedia sama sekali. Sebagai suatu hal yang mendesak, mereka yang bertanggung jawab untuk kesehatan tahanan harus memastikan bahwa:[12]

o   terapi perawatan metadon tersedia bagi semua yang membutuhkan

o   pengujian obat, yang tidak efektif dalam mengurangi penyalahgunaan opiat diperkecil

o   menyediakan desinfektan tablet untuk alat suntik secara universal dan rahasia

o   program percontohan didirikan untuk menyelidiki kelayakan program pertukaran jarum suntik di penjara

o   ada pendidikan yang komprehensif untuk staf yang relevan dalam pengurangan risiko dampak buruk penggunaan narkoba suntik 

Pengobatan HIV di penjara sebenarnya dapat lebih efektif daripada di luar penjara. Dalam lembaga pemasyarakatan Banceuy, Bandung, 21 tahanan telah memulai pengobatan anti-retroviral (ART). Tahanan menerima perawatan mereka sehari-hari di bawah pengawasan langsung, yang memungkinkan untuk pemantauan terus menerus dan konseling. Tidak ada satu narapidana yang putus dari pengobatan, dan 16 dari 17 pasien (94%) diperiksa telah memiliki plasma HIV-RNA yang tidak terdeteksi setelah pengobatan enam bulan.[13]

Pihak Lapas juga dapat bekerjasama dengan komunitas peduli HIV/AIDS untuk menangani permasalahan penyebaran dan pembibitan HIV/AIDS di dalam Lapas. Komunitas dapat diundang untuk mengadakan penyuluhan dengan cara-cara yang lebih berempati dan dapat membantu suplai obat ART bagi narapidana yang menderita HIV/AIDS. Komunitas juga dapat melibatkan narapidana pengguna narkoba suntik dalam acara-acara dan kegiatan mereka, dengan izin dan syarat administratif yang harus dipenuhi kepada pihak Lapas. Pemantauan harus terus dilakukan oleh petugas Lapas, karena seperti halnya kecanduan narkotika, HIV/AIDS juga tidak dapat disembuhkan, hanya dapat dipulihkan.

Kunjungan private room bagi pasangan resmi narapidana

Meskipun kehidupan seksual di dalam penjara tidak terlalu berdampak besar pada epidemi HIV/AIDS di dalam Lapas, namun hal ini juga perlu dilihat sebagai isu yang potensial bagi perkembangan epidemi HIV/AIDS.

Kunjungan untuk melakukan hubungan seksual mungkin akan menimbulkan kontra di antara masyarakat Indonesia, karena masyarakat Indonesia masih memegang budaya ketimuran yang masih tabu untuk membicarakan masalah seks, apalagi dalam hal memasukkan masalah seks dalam kebijakan. Namun, kunjungan seperti ini masih dapat dilakukan dengan syarat pasangan yang mengunjungi adalah pasangan resmi dari narapidana. Untuk melaksanakan kebijakan ini, diperlukan koordinasi petugas Lapas untuk memeriksa identitas pengunjung. Lebih baik juga disediakan ruangan khusus bagi narapidana yang ingin melakukan hubungan seksual dengan pasangan resminya. Dikhawatirkan jika pengunjung yang datang bukan pasangan resminya, misalnya pekerja seks komersial, justru akan membawa bibit virus HIV/AIDS ke dalam Lapas.

KESIMPULAN

Perkembangan epidemi HIV/AIDS di dalam Lapas tidak terlepas dari semakin banyaknya penghuni Lapas, atau Lapas yang overcrowded. Hal ini terutama karena kebijakan negara untuk memenjarakan penasun guna memerangi dan membatasi penggunaan dan persebaran narkotika di Indonesia. Namun, penanganan di dalam Lapas yang kurang bijak dalam mengelola narapidana penasun dan kesehatan narapidana, membuat kebijakan ini justru menimbulkan dampak lain yaitu menularnya dan tersebarnya darah penasun yang terinfeksi HIV/AIDS melalui jarum suntik yang digunakan bersama. Lebih sulitnya menyelundupkan jarum suntik ke dalam Lapas daripada menyelundupkan narkotika membuat penggunaan jarum suntik secara bersama-sama. Seperti pernyataan Ricky di atas, satu jarum suntik dapat digunakan oleh banyak orang dalam satu blok, bahkan mungkin antar blok. Untuk mengatasi hal ini, penanganan dan perawatan HIV/AIDS di dalam Lapas sangat diperlukan. Pelatihan bagi petugas Lapas agar lebih profesional dalam menangani narapidana penasun juga diperlukan untuk mendukung kebijakan. Selain itu, pemeriksaan sebelum memasuki Lapas dan pemberian ART secara rutin di dalam Lapas juga dapat mengurangi resiko persebaran HIV/AIDS sehingga narapidana juga dapat lebih produktif dalam Lapas.

Selain penggunaan jarum suntik secara bersama-sama, kehidupan seksual di dalam penjara, meskipun sedikit jumlahnya, juga perlu mendapat perhatian. Saat ini di Indonesia berlaku family visit, sementara sex visit dan conjugal visit dilarang, meskipun hubungan seksual masih dilakukan di dalam Lapas, secara diam-diam ataupun dengan kerja sama dengan petugas Lapas.



DAFTAR PUSTAKA

Flavin, Jeanne. (2004). "Hiv/Aids." Encyclopedia of Prisons & Correctional Facilities. Ed. Thousand Oaks, CA: SAGE. 430-435. SAGE Reference Online

Gaughwin, Matt & Population Health Australian National University. (2009). Behind Bars: Risk Behaviours for HIV Transmission in Prison, A Review, hlm 90. Dapat diakses melalui http://www.countthecosts.org/sites/default/files/Behind-Bars.pdf

Jurgens, Ralf, et.al. (2009). Intervention to Reduce HIV Transmission Related to Injecting Drug Use in Prison. Lancet Infect Dis 2009; 9: 57–66

Jurgens, Ralf. (2006).Delivering HIV Care and Treatment for People Who Use Drugs: Lessons from Research and Practice.Open Society Institute, bab Prison and HIV Treatment diterjemahkan oleh Arie Rahadi atas izin Open Society Institute

Jurgens, Ralf. (2007). Intervention to Address HIV in Prison: Prevention of Sexual Transmission. Geneva: WHO Press

Komisi Penanggulangan AIDS. (2007). Strategi Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS 2007-2010, dapat diakses melalui http://www.undp.or.id/programme/pro-poor/The%20National%20HIV%20&%20AIDS%20Strategy%202007-2010%20(Indonesia).pdf

Komisi Penanggulangan AIDS.(2011). Strategi Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS 2007-2010, hlm 9. Dapat diakses melalui http://spiritia.or.id/Dok/stranas07-10.pdf

Nelwan, Erni Juwita, et.al (2009). Indonesian Prisons and HIV: Part of the Problem, Part of the Solution?. Journal Acta Medicine Indonesia. Jul;41 Supplement 1:52-56

The Prison Reform Trust & the National AIDS Trust. (2006). HIV and Hepatitis in UK Prisons: Addressing Prisoner’s Helathcare Needs. UK

UNAIDS. (1997). Prisons and AIDS: UNAIDS Point of View, dapat diakses melalui http://www.unaids.org/sites/default/files/media_asset/prisons-pov_en_0.pdf

UNODC. (2013). Panduan Tentang Strategi untuk Mengurangi Kepadatan di Penjara. New York: UNO Press





[1] Flavin, Jeanne. (2004). "Hiv/Aids." Encyclopedia of Prisons & Correctional Facilities. Ed. Thousand Oaks, CA: SAGE. 430-435. SAGE Reference Online, hlm.1
[2] Matt Gaughwin & Population Health Australian National University. (2009). Behind Bars: Risk Behaviours for HIV Transmission in Prison, A Review, hlm 90. Dapat diakses melalui http://www.countthecosts.org/sites/default/files/Behind-Bars.pdf
[3] UNAIDS. (1997). Prisons and AIDS: UNAIDS Point of View, dapat diakses melalui http://www.unaids.org/sites/default/files/media_asset/prisons-pov_en_0.pdf
[4] Erni Juwita Nelwan, et.al (2009). Indonesian Prisons and HIV: Part of the Problem, Part of the Solution?. Journal Acta Medicine Indonesia. Jul;41 Supplement 1:52-56, hlm. 52
[5] Komisi Penanggulangan AIDS.(2011). Strategi Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS 2007-2010, hlm 9. Dapat diakses melalui http://spiritia.or.id/Dok/stranas07-10.pdf
[6] The Prison Reform Trust & the National AIDS Trust. (2006). HIV and Hepatitis in UK Prisons: Addressing Prisoner’s Helathcare Needs. UK, hlm. 9
[7] UNODC. (2013). Panduan Tentang Strategi untuk Mengurangi Kepadatan di Penjara. New York: UNO Press, hlm. 14
[8] Ralf Jurgens, et.al. (2009). Intervention to Reduce HIV Transmission Related to Injecting Drug Use in Prison. Lancet Infect Dis 2009; 9: 57–66, hlm. 58
[9] Ralf Jurgens. (2006).Delivering HIV Care and Treatment for People Who Use Drugs:
Lessons from Research and Practice.Open Society Institute, bab Prison and HIV Treatment diterjemahkan oleh Arie Rahadi atas izin Open Society Institute, hlm. 3
[10] Ralf Jurggens. (2007). Intervention to Address HIV in Prison: Prevention of Sexual Transmission. Geneva: WHO Press, hlm. 8
[11] Komisi Penanggulangan AIDS. (2007). Strategi Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS 2007-2010, dapat diakses melalui http://www.undp.or.id/programme/pro-poor/The%20National%20HIV%20&%20AIDS%20Strategy%202007-2010%20(Indonesia).pdf, hlm. 3
[12] Ibid, hlm. v
[13] Erni Juwita, op.cit, hlm. 55