Jumat, 23 Desember 2016

Hukum Humaniter Internasional


Hukum Humaniter Internasional dan Hak Asasi Manusia

Lembar fakta nomor 13 ini membahas tentang ruang lingkup dan pengertian hukum humaniter internasional bagi tentara maupun masyarakat sipil yang terperangkap dalam pertikaian bersenjata. Prinsip dan peraturan yang memberi batasan terhadap penggunaan kekerasan pada saat pertikaian bersenjata bertujuan untuk:

·         Memberi perlindungan pada seseorang yang tidak atau tidak lagi terlibat secara langsung dalam pertiakaian- orang yang terluka, terdampar, tawanan perang dan penduduk sipil.

·         Membatasi dampak kekerasan dalam pertempuran demi mencapai tujuan perang.

Hal ini karena semua orang berhak menikmati hak asasi manusianya, baik dalam keadaan perang maupun damai.

Terdapat tiga arus yang berkontribusi terhadap penyusunan hukum humaniter internasional. Yaitu Hukum Jenewa (perlindungan korban pertikaian), Hukum Den Haag (mengatur sarana dan metode perang yang diizinkan) dan usaha-usaha PBB dalam menjamin kehormatan hak asasi manusia pada pertikaian bersenjata dan membatasi penggunaan senjata-senjata tertentu.

Konvensi Jenewa yang baru mencakup penghormatan atas: orang yang sakit dan terluka dalam pertempuran darat (Konvensi Pertama), anggota militer yang terluka, sakit atau terdampar (Konvensi Kedua), tawanan perang (Konvensi Ketiga) dan korban dari penduduk sipil (Konvensi Keempat).

Keempat Konvensi Jenewa tetap berlaku sampai sekarang. Namun, dunia semakin berkembang termasuk bentuk baru dari pertikaian bersenjata yang lebih tajam dan berbahaya. Perubahan ini tentu menuntut penanganan yang lebih jauh. Sehingga, dibuatlah protokol tambahan pada Konvensi 1949. Protokol I mengatur perlindungan bagi korban akibat pertikaian internasional. Protokol II tentang korban akibat pertikaian bersenjata dalam negeri, termasuk pertikaian antara angkatan bersenjata pemerintah dengan pemberontak atau kelompok terorganisir lain yang menguasai sebagain wilayah, tetapi tidak membuat gangguan dan ketegangan dalam negeri dalam bentuk kerusuhan, atau tindak kekerasan yang bersifat tertutup dan sporadis.

Butir-butir protokol

Protokol I:

·         Memuat aturan yang berhubungan dengan peran kekuasaan perlindungan yang dirancang setiap pihak yang terlibat pertikaian untuk mengawasi setiap pelaksanaan konvensi dan protokol

·         Mengandung ketentuan-ketentuan untuk memulihkan kondisi orang yang terluka, sakit, atau terdampar, serta menyediakan pengumpulan dan pemberian innformasi tentang orang yang hilang dan tewas.

·         Memuat perlindungan terhadap penduduk sipil, termasuk yang jatuh ke tangan musuh. Yang diperlakukan sebagai orang sipil adalah perempuan, anak-anak, dan wartawan dalam menjalankan tugas. Termasuk petugas kesehatan, keagamaan, transportasi peralatan dan persediaan obat-obatan.

Protokol II:

·         Memuat aturan yang berhubungan dengan korban akibat pertikaian bersenjata non internasional

·         Melarang pembunuhan, penyiksaan, mutilasi, serta hukuman badan. Termasuk melarang perusakan monumen bersejarah, karya seni, atau tempat ibadah

Konferrensi Teheran

Konferensi Teheran 1968 menyatakan bahwa prinsip-prinsip kemanusiaan harus dikedepankan dalam masa pertikaian bersenjata. Pada tahun yang sama, Majelis Umum PBB, dalam resolusi 2444 menyetujui resolusi Konferensi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional yang mencantumka tiga prinsip dasar dalam pertikaian bersenjata:

·         Hak dari pihak yang bertikai untuk menentukan cara melukai lawannya bukanlah tanpa pembatasan

·         Dilarang melakukan penyerangan terhadap pemukiman sipil

·         Harus selalu dibedakan antara orang yang ikut serta dalam pertempuran dengan penduduk sipil sehingga sebanyak mungkin penduduk sipil tidak terlibat

Selain itu, dalam beberapa resolusi di 1970, Majelis Umum PBB:

·         Sepakat bahwa hak asasi manusia dasar tetap berlaku pada masa pertikaian

·         Menyusun langkah-langkah kerangka persetujuan Internasional tentang perlindungan wartawan dalam tugas berbahaya

·         Menegaskan bahwa anggota gerakan perlawanan dan pasukan pembebasan yang tertangkap diperlakukan sebagai tawanan perang

·         Mengutuk pembobam terhadap penduduk sipil dan penggunaan senjata kimia dan bakteri

·         Mempertimbangkan agar tawanan perang yang luka berat dan sakit parah dikembalikan ke negaranya, dan tawanan perang yang menjalani hukuman jangka panjang dikembalikan ke negaranya atau diserahkan ke sebuah negara netral

·         Menghendaki perlakuan yang manusiawi bagi orang-orang yang berhak atas perlindungan dari Konvensi Jenewa Ketiga dan melakukan peninjauan kembali ke tempat penahanan dengan kekuasaan perlindungan atau organisasi kemanusiaan seperti Komite Palang Merah internasional

·         Menyambut dengan baik keputusan Komite Palang Merah internasional untuk menyelenggarakan konferensi tentang penegasan kembali dan hukum humaniter yang dapat diterapkan saat terjadi pertikaian bersenjata dan menegaskan pentingnya kerja sama yang erat antara PBB dan Komite Palang Merah internasional

Senjata: Larangan dan Pembatasan

Senjata Nuklir

Majelis Umum menyatakan dalam resolusi 1653 bahwa penggunaan senjata nuklira dan termonuklir merupakan pelanggaran langsung atas piagam PBB. Hal ini karena senjata nuklir mengakibatkan penderitaan yang menyeluruh dan kehancuran pada manusia dan peradaban dan bertentangan dengan ketentuan hukum internasional dan hukum kemanusiaan. Resolusi ini ditegaskan kembali pada 1978, 1979, dan 1981.

Dalam Deklarasi Pencegahan Bencana Nuklir 1981, negara atau negarawan yang memulai penggunaan senjata nuklir berarti melakukan tindak kejahatan terbesar terhadap kemanusiaan. Deklarasi ini menyebutkan bahwa energi nuklir dapat digunakan semata-mata hanya untuk tujuan perdamaian.

Senjata Kimia dan Bakteri

Konvensi Larangan Pengembangan, Penimbunan Senjata Bakteri dan Senjata Beracun dan Penghancurannya ditandatangani pada 1972 dan diberlakukan mulai 1975. Negara pihak konvensi berjanji untuk tidak mengembangkan, memproduksi, menimbun, memperoleh atau menyimpan senjata kimia dan bakteri ini. Yang dimaksud senjata kimia dan bakteri adalah zat-zat atau racun mikroba atau senjata biologi lainnya yang tidak memiliki tujuan untuk perlindungan, pengamanan atau tujuan perdamaian lainnya atau senjata , perlengkapan, atau sarana yang dirancang untuk menggunakan zat-zat atau racun tersebut untuk tujuan jahat atau untuk digunakan dalam pertikaian bersenjata. Konvensi juga mencamtumkan penghancuran dan pengubahan zat dan senjata tersebut untuk tujuan damai.

Senjata Konvensional

Konvensi PBB tentang larangan atau pembatasan penggunaan senjata konvensional tertentu yang dapat mengakibatkan luka berat atau berdampak secara menyeluruh ditbahas dalam konvensi Jenewa tahun 1979 dan 1980. Tiga perangkat protokol menyertai konvensi ini. protokol pertama melarang penggunaan senjata yang mengakibatkan luka yang tidak dapat dideteksi dengan menggunakan sinar X. Protokol kedua bertujuan untuk melarang atau membatasi penggunaan ranjau darat dan peralatannya yang diaktifkan dengan kontrol jarak jauh atau kontrol waktu. Protokol ketiga membatasi penggunaan senjata yang dapat membakar.

Kejahatan terhadap Kemanusiaan

Diawali dengan konvensi tentang pencegahan dan hukuman bagi tindak kejahatan genosida pada 1948. Konvensi tersebut sepakat bahwa genosida, baik yang dilakukan pada saat damai maupun perang, merupakan tindak kejahatan yang mesti dicegah dan dihukum negara pihak.

Penghapusan Ketentuan tentang Pembatasan

Konvensi kejahatan perang dan kemanusiaan ditetapkan oleh Majelis Umum pada 1968, dan mulai diberlakukan pada 1970. Negara pihak peratifikasi konvensi berjanji untuk menghapuskan pembatasan domestik tentang penuntutan dan penghukuman terhadap kejahatan ini, dan memungkinkan dilakukannya ekstradisi. Ekstradisi adalah sebuah proses formal di mana seorang tersangka kriminal ditahan oleh suatu pemerintah diserahkan kepada pemerintahan lain untuk menjalani persidangan atau, tersangka tersebut sudah disidang dan ditemukan bersalah, menjalani hukumnya. Pada tahun 1973, Majelis menetapkan sembilan prinsip kerja sama internasional untuk mendeteksi, menangkap, melakukan ekstradisi dan menghukum seseorang yang bersalah atas kejahatan perang dan kemanusiaan.

Tentara Bayaran

Praktek penggunaan tentara bayaran untuk menghadapi gerakan kemerdekaan bangsa atau untuk menjatuhkan pemerintahan dianggap sebagai tindak kejahatan. Konvensi 1989 menentang kegiatan memperkerjakan, menggunakan, membiayai, dan melatih tentara bayaran.

Kesimpulan

Hukum Humaniter Internasional memiliki beberapa tujuan penting. Tujuan pertama adalah pencegahan pertikaian bersenjata. Tujuan kedua adalah melindungi kemanusiaan di tengah kenyataan perang. Walaupun demikian, ternyata perjanjian dan konvensi tidak dapat menyelamatkan nyawa, mencegah rasa sakit, atau melindungi hak milik masyarakat yang tidak berdosa, kecuali ada keinginan untuk melaksanakan perjanjian ini dalam kondisi apapun juga. Perjanjian dan konvensi tersebut juga tidak akan efektif kecuali apabila semua orang yang terlibat langsung, baik pasukan perang maupun penduduk sipil, menyadari bahwa masalah pokok adalah masalah penghormatan terhadap hak asasi manusia yang dasar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar