Hukum
Humaniter Internasional dan Hak Asasi Manusia
Lembar
fakta nomor 13 ini membahas tentang ruang lingkup dan pengertian hukum
humaniter internasional bagi tentara maupun masyarakat sipil yang terperangkap
dalam pertikaian bersenjata. Prinsip dan peraturan yang memberi batasan
terhadap penggunaan kekerasan pada saat pertikaian bersenjata bertujuan untuk:
·
Memberi perlindungan pada
seseorang yang tidak atau tidak lagi terlibat secara langsung dalam
pertiakaian- orang yang terluka, terdampar, tawanan perang dan penduduk sipil.
·
Membatasi dampak kekerasan
dalam pertempuran demi mencapai tujuan perang.
Hal
ini karena semua orang berhak menikmati hak asasi manusianya, baik dalam
keadaan perang maupun damai.
Terdapat
tiga arus yang berkontribusi terhadap penyusunan hukum humaniter internasional.
Yaitu Hukum Jenewa (perlindungan korban pertikaian), Hukum Den Haag (mengatur
sarana dan metode perang yang diizinkan) dan usaha-usaha PBB dalam menjamin
kehormatan hak asasi manusia pada pertikaian bersenjata dan membatasi
penggunaan senjata-senjata tertentu.
Konvensi
Jenewa yang baru mencakup penghormatan atas: orang yang sakit dan terluka dalam
pertempuran darat (Konvensi Pertama), anggota militer yang terluka, sakit atau
terdampar (Konvensi Kedua), tawanan perang (Konvensi Ketiga) dan korban dari
penduduk sipil (Konvensi Keempat).
Keempat
Konvensi Jenewa tetap berlaku sampai sekarang. Namun, dunia semakin berkembang
termasuk bentuk baru dari pertikaian bersenjata yang lebih tajam dan berbahaya.
Perubahan ini tentu menuntut penanganan yang lebih jauh. Sehingga, dibuatlah
protokol tambahan pada Konvensi 1949. Protokol I mengatur perlindungan bagi
korban akibat pertikaian internasional. Protokol II tentang korban akibat
pertikaian bersenjata dalam negeri, termasuk pertikaian antara angkatan
bersenjata pemerintah dengan pemberontak atau kelompok terorganisir lain yang
menguasai sebagain wilayah, tetapi tidak membuat gangguan dan ketegangan dalam
negeri dalam bentuk kerusuhan, atau tindak kekerasan yang bersifat tertutup dan
sporadis.
Butir-butir
protokol
Protokol
I:
·
Memuat aturan yang
berhubungan dengan peran kekuasaan perlindungan yang dirancang setiap pihak
yang terlibat pertikaian untuk mengawasi setiap pelaksanaan konvensi dan
protokol
·
Mengandung
ketentuan-ketentuan untuk memulihkan kondisi orang yang terluka, sakit, atau
terdampar, serta menyediakan pengumpulan dan pemberian innformasi tentang orang
yang hilang dan tewas.
·
Memuat perlindungan terhadap
penduduk sipil, termasuk yang jatuh ke tangan musuh. Yang diperlakukan sebagai
orang sipil adalah perempuan, anak-anak, dan wartawan dalam menjalankan tugas.
Termasuk petugas kesehatan, keagamaan, transportasi peralatan dan persediaan
obat-obatan.
Protokol
II:
·
Memuat aturan yang
berhubungan dengan korban akibat pertikaian bersenjata non internasional
·
Melarang pembunuhan,
penyiksaan, mutilasi, serta hukuman badan. Termasuk melarang perusakan monumen
bersejarah, karya seni, atau tempat ibadah
Konferrensi
Teheran
Konferensi
Teheran 1968 menyatakan bahwa prinsip-prinsip kemanusiaan harus dikedepankan
dalam masa pertikaian bersenjata. Pada tahun yang sama, Majelis Umum PBB, dalam
resolusi 2444 menyetujui resolusi Konferensi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
Internasional yang mencantumka tiga prinsip dasar dalam pertikaian bersenjata:
·
Hak dari pihak yang bertikai
untuk menentukan cara melukai lawannya bukanlah tanpa pembatasan
·
Dilarang melakukan
penyerangan terhadap pemukiman sipil
·
Harus selalu dibedakan
antara orang yang ikut serta dalam pertempuran dengan penduduk sipil sehingga
sebanyak mungkin penduduk sipil tidak terlibat
Selain
itu, dalam beberapa resolusi di 1970, Majelis Umum PBB:
·
Sepakat bahwa hak asasi
manusia dasar tetap berlaku pada masa pertikaian
·
Menyusun langkah-langkah
kerangka persetujuan Internasional tentang perlindungan wartawan dalam tugas
berbahaya
·
Menegaskan bahwa anggota
gerakan perlawanan dan pasukan pembebasan yang tertangkap diperlakukan sebagai
tawanan perang
·
Mengutuk pembobam terhadap
penduduk sipil dan penggunaan senjata kimia dan bakteri
·
Mempertimbangkan agar
tawanan perang yang luka berat dan sakit parah dikembalikan ke negaranya, dan
tawanan perang yang menjalani hukuman jangka panjang dikembalikan ke negaranya
atau diserahkan ke sebuah negara netral
·
Menghendaki perlakuan yang
manusiawi bagi orang-orang yang berhak atas perlindungan dari Konvensi Jenewa
Ketiga dan melakukan peninjauan kembali ke tempat penahanan dengan kekuasaan
perlindungan atau organisasi kemanusiaan seperti Komite Palang Merah
internasional
·
Menyambut dengan baik
keputusan Komite Palang Merah internasional untuk menyelenggarakan konferensi
tentang penegasan kembali dan hukum humaniter yang dapat diterapkan saat
terjadi pertikaian bersenjata dan menegaskan pentingnya kerja sama yang erat
antara PBB dan Komite Palang Merah internasional
Senjata:
Larangan dan Pembatasan
Senjata
Nuklir
Majelis
Umum menyatakan dalam resolusi 1653 bahwa penggunaan senjata nuklira dan
termonuklir merupakan pelanggaran langsung atas piagam PBB. Hal ini karena
senjata nuklir mengakibatkan penderitaan yang menyeluruh dan kehancuran pada
manusia dan peradaban dan bertentangan dengan ketentuan hukum internasional dan
hukum kemanusiaan. Resolusi ini ditegaskan kembali pada 1978, 1979, dan 1981.
Dalam
Deklarasi Pencegahan Bencana Nuklir 1981, negara atau negarawan yang memulai
penggunaan senjata nuklir berarti melakukan tindak kejahatan terbesar terhadap
kemanusiaan. Deklarasi ini menyebutkan bahwa energi nuklir dapat digunakan
semata-mata hanya untuk tujuan perdamaian.
Senjata
Kimia dan Bakteri
Konvensi
Larangan Pengembangan, Penimbunan Senjata Bakteri dan Senjata Beracun dan
Penghancurannya ditandatangani pada 1972 dan diberlakukan mulai 1975. Negara
pihak konvensi berjanji untuk tidak mengembangkan, memproduksi, menimbun,
memperoleh atau menyimpan senjata kimia dan bakteri ini. Yang dimaksud senjata
kimia dan bakteri adalah zat-zat atau racun mikroba atau senjata biologi
lainnya yang tidak memiliki tujuan untuk perlindungan, pengamanan atau tujuan
perdamaian lainnya atau senjata , perlengkapan, atau sarana yang dirancang
untuk menggunakan zat-zat atau racun tersebut untuk tujuan jahat atau untuk
digunakan dalam pertikaian bersenjata. Konvensi juga mencamtumkan penghancuran
dan pengubahan zat dan senjata tersebut untuk tujuan damai.
Senjata
Konvensional
Konvensi
PBB tentang larangan atau pembatasan penggunaan senjata konvensional tertentu
yang dapat mengakibatkan luka berat atau berdampak secara menyeluruh ditbahas
dalam konvensi Jenewa tahun 1979 dan 1980. Tiga perangkat protokol menyertai
konvensi ini. protokol pertama melarang penggunaan senjata yang mengakibatkan
luka yang tidak dapat dideteksi dengan menggunakan sinar X. Protokol kedua
bertujuan untuk melarang atau membatasi penggunaan ranjau darat dan
peralatannya yang diaktifkan dengan kontrol jarak jauh atau kontrol waktu.
Protokol ketiga membatasi penggunaan senjata yang dapat membakar.
Kejahatan
terhadap Kemanusiaan
Diawali
dengan konvensi tentang pencegahan dan hukuman bagi tindak kejahatan genosida
pada 1948. Konvensi tersebut sepakat bahwa genosida, baik yang dilakukan pada
saat damai maupun perang, merupakan tindak kejahatan yang mesti dicegah dan
dihukum negara pihak.
Penghapusan
Ketentuan tentang Pembatasan
Konvensi
kejahatan perang dan kemanusiaan ditetapkan oleh Majelis Umum pada 1968, dan
mulai diberlakukan pada 1970. Negara pihak peratifikasi konvensi berjanji untuk
menghapuskan pembatasan domestik tentang penuntutan dan penghukuman terhadap
kejahatan ini, dan memungkinkan dilakukannya ekstradisi. Ekstradisi adalah sebuah proses formal
di mana seorang tersangka
kriminal
ditahan oleh suatu pemerintah diserahkan kepada pemerintahan lain untuk
menjalani persidangan
atau, tersangka tersebut sudah disidang dan ditemukan bersalah, menjalani
hukumnya. Pada tahun 1973, Majelis menetapkan sembilan prinsip kerja sama
internasional untuk mendeteksi, menangkap, melakukan ekstradisi dan menghukum
seseorang yang bersalah atas kejahatan perang dan kemanusiaan.
Tentara
Bayaran
Praktek
penggunaan tentara bayaran untuk menghadapi gerakan kemerdekaan bangsa atau
untuk menjatuhkan pemerintahan dianggap sebagai tindak kejahatan. Konvensi 1989
menentang kegiatan memperkerjakan, menggunakan, membiayai, dan melatih tentara
bayaran.
Kesimpulan
Hukum
Humaniter Internasional memiliki beberapa tujuan penting. Tujuan pertama adalah
pencegahan pertikaian bersenjata. Tujuan kedua adalah melindungi kemanusiaan di
tengah kenyataan perang. Walaupun demikian, ternyata perjanjian dan konvensi
tidak dapat menyelamatkan nyawa, mencegah rasa sakit, atau melindungi hak milik
masyarakat yang tidak berdosa, kecuali ada keinginan untuk melaksanakan
perjanjian ini dalam kondisi apapun juga. Perjanjian dan konvensi tersebut juga
tidak akan efektif kecuali apabila semua orang yang terlibat langsung, baik
pasukan perang maupun penduduk sipil, menyadari bahwa masalah pokok adalah
masalah penghormatan terhadap hak asasi manusia yang dasar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar