PEMBIBITAN DAN
PENYEBARAN HIV/AIDS DI DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN
“Saya terinfeksi HIV tahun 2004. Saya mulai
menggunakan jarum suntik tahun 1993. Dan saya ditangkap polisi itu tahun 2000.
Dan memang benar di dalam itu saya bukannya berhenti saya bukannya lepas dari
kecanduan tapi malah lebih parah gitu. Peredaran narkoba di dalam itu tahun
2000 itu di Bandung bener-bener banyak sekali sampai yang dari luar itu membeli
ke dalam. Pura-puranya jenguk padahal dia beli. Dan akhirnya saya ingat sekali
waktu itu jarum suntiknya cuma satu dan itu dipake satu blok mungkin juga di
blok lainnya gitu kan. Di situ yang tadinya bersih malah pake jarum suntik.
Soalnya ada yang kecanduannya malah di dalam gitu lho. Akhirnya si jarum suntik
itu yang tadinya kan panjang itu lama-lama nyampe ke tangan saya itu tinggal
segini (sambil tangannya menunjuk ruas jari) dan karet itemnya itu udah diambil
dipakein karet gelang saking pengen nyuntiknya. Saya juga ga tau ya saya
terinfeksinya sejak kapan tapi gimana gitu ketika tahun 2000 sampai 2001 di
Lapas Bandung.”
Pengakuan di
atas disampaikan oleh Ricky Irawan, Public Relation Yayasan Rumah Cemara pada
seminar dan talkshow dengan ODHA “Kamu Harus Tau Yang Sebenarnya: Apa itu
HIV/AIDS?” tanggal 6 Desember 2014 di Ruang Promosi Doktor FKM UI. Pengakuan
tersebut sungguh miris, mengingat Lembaga Pemasyarakatan sebagai institusi yang
paling dapat diawasi dan institusi yang paling dapat dikendalikan oleh negara
justru menjadi tempat pembibitan dan persebaran penyakit yang sampai sekarang
belum ditemukan cara menyembuhkannya.
Seperti
diketahui Human Immunodeficiency Virus merupakan virus yang menyebabkan
menurunnya sistem kekebalan tubuh, sedangkan Acquired Immune Deficiency
Syndrome merupakan penyakit penurunan sistem kekebalan tubuh.
HIV dapat ditularkan melalui
oral, vagina, dan anal seks dengan orang yang terinfeksi. Risiko penularan HIV melalui seks oral jauh lebih
kecil daripada resiko penularan melalui seks vaginal dan anal. HIV juga ditularkan melalui
berbagi jarum suntik dengan orang yang terinfeksi. Bayi yang lahir dari ibu
yang terinfeksi HIV dapat terinfeksi sebelum
atau selama kelahiran, atau setelah lahir melalui menyusui. Petugas kesehatan dapat
terinfeksi HIV jika tertusuk jarum yang
mengandung darah yang terinfeksi HIV, atau setelah darah yang terinfeksi masuk ke kulit pekerja yang
luka atau selaput lendir (misalnya, mata atau bagian dalam hidung). Ada satu kasus penularan HIV dari akupunktur. Kebanyakan tahanan dengan HIV positif terinfeksi sebelum penahanan
mereka. Dapat juga melalui berbagi peralatan injeksi dan hubungan seks tanpa
kondom dalam lembaga pemasyarakatan, meskipun tidak sangat sering.[1]
Segera
setelah Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) pertama kali dijelaskan,
penjara yang diakui sebagai tempat di mana individu dengan sindrom dapat
ditemukan (Wormser et al. 1983).[2] Penjara, sebagai institusional yang
totaliter dan otoriter, menjadi tempat pembibitan dan penyebaran HIV.
PEMBAHASAN
HIV/AIDS di Lapas tetap menjadi pelajaran yang sulit dan
kontroversial. Kegiatan di penjara yang rawan resiko penularan HIV, terutama seks
dan penggunaan narkoba yang biasanya merupakan
tindakan kriminal, dalam lingkungan penjara dihadapkan dengan tindakan
disiplin, bukan tindakan kesehatan. Seringkali tidak ada sumber daya yang cukup
untuk memberikan pelayanan kesehatan dasar di penjara, apalagi program HIV/AIDS.[3]
Untuk memahami hal ini, perlu dilihat juga manajemen penjara yang
diterapkan dan tujuan pemenjaraan. Di Indonesia, tujuan pemenjaraan adalah
pemasyarakatan, artinya narapidana disiapkan agar bisa kembali hidup normal di
tengah-tengah masyarakat dan bermanfaat bagi lingkungan sekitarnya. Namun,
penyimpangan terstruktur yang terjadi di dalam Lapas, mulai dari narapidana
hingga petugas Lapas, agaknya perlu menjadi pertimbangan dalam merumuskan
kebijakan untuk menangani masalah penyebaran dan pembibitan HIV di dalam Lapas.
Penyebab
Sharing peralatan injeksi narkoba suntik
Dengan
munculnya sebuah epidemiologi aetiologic sindrom dan khususnya, pengujian serologis
antibodi terhadap Human Immunodeficiency Virus (HIV), segera menjadi jelas bahwa
tahanan di banyak sistem penjara di seluruh dunia telah terinfeksi. Indonesia
merupakan negara dengan perkembangan epidemi HIV paling cepat di Asia, yang
sebagian besar didorong oleh penggunaan narkoba suntikan (IDU/Injection Drug
Users). Penggunaan narkoba ilegal menurut hukum di Indonesia dan oleh karena
itu, merupakan hal yang umum bahwa pengguna narkoba suntik (penasun) akan
berakhir di penjara. Laporan dari luar Indonesia menunjukkan
bahwa risiko terinfeksi HIV di penjara, khususnya melalui berbagi peralatan
suntik yang terkontaminasi, adalah tinggi. Di Indonesia, tingkat prevalensi
infeksi HIV telah dilaporkan dari penjara. Laporan resmi menyebutkan keseluruhan
prevelensi HIV di penjara sebesar 15%, dengan tingkat hingga 22% di Jakarta dan
56% di Bali. Sebuah survei yang dilakukan pada lebih dari 600 narapidana yang
masuk di Lembaga Pemasyarakatan Banceuy, Bandung, Jawa Barat, menunjukkan bahwa
7,2% narapidana telah terinfeksi.[4]
Dalam manajemen dan birokrasi yang lebih baik,
seharusnya terpidana kasus pengguna narkotika dimasukkan ke dalam panti
rehabilitasi untuk mendapatkan penanganan dan pencegahan penyebaran penyakit
menular. Namun, sosialisasi dan pusat rehabilitasi yang ada tidak sebanding
dengan peningkatan jumlah penderita HIV/AIDS.
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 mengamanatkan perlunya
peningkatan upaya penanggulangan HIV/AIDS di Seluruh Indonesia. Respon harus ditujukan untuk
mengurangi semaksimal mungkin peningkatan kasus baru dan kematian. Dari 101.036 penghuni lapas
di Indonesia, ternyata 23,409 diantaranya adalah narapidana dengan kasus
pelanggaran narkotika. Sekitar 70% dari mereka adalah pengguna NAPZA (17,088) dan 40% dari pengguna NAPZA adalah penasun. Meskipun
Indonesia memiliki 13 Penjara Khusus Narkotika, 50-60% dari narapidananya
berada di pusat penahanan umum atau penjara umum. Lapas merupakan
tempat yang beresiko sangat tinggi untuk penyebaran HIV, karena terjadinya
praktek perilaku berisiko. Keadaan ini diperparah dengan minimnya pelayanan kesehatan dan
tingkat penghunian yang melebihi kapasitas. Petugas Lapas hanya
memiliki sangat sedikit informasi mengenai HIV AIDS.[5]
Praktek perilaku beresiko di dalam Lapas semakin tidak terkontrol
saat penghuni Lapas melebihi kapasitas sehingga penuh sesak. Di tambah petugas
Lapas yang kurang terampil dalam mengelola dan memonitor warga binaan.
Fasilitas yang kurang memadai, seperti tidak adanya terapi khusus untuk
pengguna narkoba didorong oleh keinginan kuat narapidana untuk memakai narkoba
memaksa narapidana untuk menggunakan peralatan injeksi seadanya, asal mereka
tidak lagi “tersiksa”.
Penggunaan narkoba suntikan di penjara yang melibatkan berbagi
jarum membawa risiko signifikan penularan HIV serta hepatitis B dan C.[6] Dalam sejumlah besar negara,
pengobatan tidak efektif atau bahkan tidak ada sama sekali, ditambah kondisi
yang buruk, kepadatan dan kurangnya aktivitas dapat menyebabkan adanya
penggunaan narkoba. Di sebagian daerah, prevalensi infeksi HIV pãda populasi penjara
jauh lebih tinggi daripada prevelensi resiko pada populasi di luar penjara,
terutama di mana kecanduan narkoba dan perilaku berisiko, seperti berbagi
jarum, adalah lazim.[7] Hal ini dapat terjadi
karena Lapas merupakan tempat di mana segala kebutuhan manusia yang hidup di
dalamnya akan dibatasi dan diatur dengan sangat ketat. Pembatasan dan
pengaturan ini membuat narapidana rela menempuh perilaku beresiko, seperti
berhubungan seks sesama jenis dan penggunaan jarum suntik secara bergantian.
Studi menunjukkan bahwa (1) tingkat dan pola suntik dan berbagi
jarum bervariasi secara substansial antara penjara, (2) banyak orang yang
menggunakan narkoba suntik sebelum dipenjara mengurangi atau menghentikan
suntikan ketika mereka masuk penjara, tapi banyak yang melanjutkan penggunaan
narkoba suntik pada saat mereka keluar, (3) beberapa narapidana mulai
menggunakan narkoba suntik di penjara, dan (4) orang-orang yang menyuntikkan di
penjara biasanya akan menyuntikkan lebih jarang daripada di luar, tetapi jauh
lebih mungkin untuk berbagi peralatan suntik daripada penasun di masyarakat.[8]
Sebagian besar narapidana yang hidup dengan HIV atau
AIDS terinfeksi di luar lapas/rutan sebelum memasuki masa hukuman. Namun,
berbagai penelitian menemukan maraknya penggunaan napza suntik dalam penjara di
berbagai negara, dan pemenjaraan juga meningkatkan risiko penularan HIV bagi
pengguna napza suntik (penasun) yang kerap menyuntik dalam penjara. Hal ini
terjadi karena mereka yang menyuntik napza dalam penjara hampir selalu bertukar
alat suntik, yang merupakan cara sangat efisien dalam mentransmisikan HIV.
Karena lebih sulit untuk menyelundupkan jarum dan alat suntik daripada
menyelundupkan napza, akibatnya jarum dan alat suntik sangat langka dalam
penjara. Seringkali hanya sedikit jarum suntik yang beredar pada populasi besar
narapidana yang menyuntik napza. Pada banyak kesempatan 15 sampai 20 orang akan
menggunakan peralatan suntik yang sama.[9]
Hubungan seks di dalam
penjara
Seks, dengan pengecualian resmi kunjungan suami-istri, sebenarnya
melanggar peraturan penjara. Perilaku seksual narapidana melibatkan isu-isu
identitas yang sering memprovokasi perasaan malu dan ketakutan kekerasan
homophobic dari tahanan lain (Mahon, 1997). Meski demikian, penelitian
yang dilakukan di sejumlah besar negara menunjukkan bahwa seks konsensual dan
non-konsensual memang terjadi di penjara, meskipun telah ada undang-undang atau
kebijakan yang melarang seks, namun sulit untuk melaksanakan atau menegakkan.[10]
Adanya dorongan kebutuhan biologis yang besar di dalam lapas
membuat sebagian narapidana, bahkan melakukan homoseksual. Sering pula
narapidana baru diperkosa oleh narapidana lama. Padahal, seperti disebutkan di
atas, resiko penularan HIV/AIDS lebih besar pada orang-orang yang melakukan anal
seks.
Karena Lapas terdiri dari kelompok individu yang berjenis kelamin
sama, maka kecenderungan untuk melakukan hubungan seks sesama jenis adalah hal
yang lazim. Dorongan pemenuhan kebutuhan seksual, bagaimanapun, sulit
dikendalikan meskipun hal itu dilarang di dalam Lapas. Di Indonesia, yang
diterapkan baru sebatas family visit, belum sampai pemenuhan akan kebutuhan
seksual. Perilaku hubungan seks yang berisiko ini lebih tinggi pada narapidana
laki-laki dibanding perempuan. Narapidana laki-laki yang memuaskan hasratnya
melalui anal seks lebih beresiko karena mereka memasukkan cairan secara
langsung. Mereka juga jarang atau bahkan tidak memakai kondom saat melakukannya
karena menganggap kondom hanya digunakan sebagai alat kontrasepsi (pengendali
reproduksi), bukan alat kesehatan.
Dampak
Salah satu efek
jangka panjang endemi HIV dan AIDS yang telah meluas, seperti yang telah
terjadi di Papua, adalah dampaknya pada indikator demografi. Karena tingginya
proporsi kelompok umur yang lebih muda terkena penyakit yang membahayakan ini,
dapat diperkirakan nantinya akan menurunkan angka harapan hidup. Karena semakin
banyak orang yang diperkirakan hidup dalam jangka waktu yang lebih pendek,
kontribusi yang diharapkan dari mereka pada ekonomi nasional dan perkembangan sosial
menjadi semakin kecil dan kurang dapat diandalkan. Hal ini menjadi masalah yang
penting karena hilangnya individu yang terlatih dalam jumlah besar tidak akan
mudah dapat digantikan. Pada tingkat makro, biaya yang berhubungan dengan
kehilangan seperti itu, seumpama meningkatnya pekerja yang tidak hadir,
meningkatnya biaya pelatihan, pendapatan yang berkurang, dan sumber daya yang
seharusnya dipakai untuk aktivitas produktif terpaksa dialihkan pada perawatan
kesehatan, waktu yang terbuang untuk merawat anggota keluarga yang sakit, dan
lainnya,juga akan meningkat.[11]
Dari kutipan di atas, dapat disimpulkan bahwa kebijakan pengendalian HIV dan
AIDS perlu dilakukan mengingat dampak yang mungkin ditimbulkan lebih besar
daripada kebijakan penanggulangan dan pencegahan penyebaran agar tidak meluas
dan tidak terkendali.
Solusi
Program
perawatan dan pengendalian HIV/AIDS di lembaga pemsayarakatan
Meskipun ilegal, penggunaan narkoba suntikan berlangsung di
penjara dan bisa melibatkan penggunaan jarum suntik secara bersama-sama. Praktek ini membawa risiko
tinggi HIV dan hepatitis C. Langkah-langkah untuk meminimisasi risiko infeksi,
bagaimanapun, secara luas disalahpahami dan tidak konsisten disediakan atau
tidak tersedia sama sekali. Sebagai suatu hal yang mendesak, mereka yang
bertanggung jawab untuk kesehatan tahanan harus memastikan bahwa:[12]
o
terapi perawatan metadon tersedia bagi semua yang
membutuhkan
o
pengujian obat, yang tidak efektif dalam mengurangi
penyalahgunaan opiat diperkecil
o
menyediakan desinfektan tablet untuk alat suntik secara
universal dan rahasia
o program percontohan
didirikan untuk menyelidiki kelayakan program pertukaran jarum suntik di
penjara
o ada pendidikan yang
komprehensif untuk staf yang relevan dalam pengurangan risiko dampak buruk
penggunaan narkoba suntik
Pengobatan
HIV di penjara sebenarnya dapat lebih efektif daripada di luar penjara. Dalam lembaga pemasyarakatan Banceuy, Bandung,
21 tahanan telah memulai pengobatan anti-retroviral (ART). Tahanan menerima perawatan mereka sehari-hari di
bawah pengawasan langsung, yang memungkinkan untuk pemantauan terus menerus dan
konseling. Tidak ada satu narapidana yang putus dari
pengobatan, dan 16 dari 17 pasien (94%) diperiksa telah memiliki plasma HIV-RNA
yang tidak terdeteksi setelah pengobatan enam bulan.[13]
Pihak
Lapas juga dapat bekerjasama dengan komunitas peduli HIV/AIDS untuk menangani
permasalahan penyebaran dan pembibitan HIV/AIDS di dalam Lapas. Komunitas dapat
diundang untuk mengadakan penyuluhan dengan cara-cara yang lebih berempati dan
dapat membantu suplai obat ART bagi narapidana yang menderita HIV/AIDS.
Komunitas juga dapat melibatkan narapidana pengguna narkoba suntik dalam
acara-acara dan kegiatan mereka, dengan izin dan syarat administratif yang
harus dipenuhi kepada pihak Lapas. Pemantauan harus terus dilakukan oleh
petugas Lapas, karena seperti halnya kecanduan narkotika, HIV/AIDS juga tidak
dapat disembuhkan, hanya dapat dipulihkan.
Kunjungan private room bagi pasangan resmi narapidana
Meskipun
kehidupan seksual di dalam penjara tidak terlalu berdampak besar pada epidemi
HIV/AIDS di dalam Lapas, namun hal ini juga perlu dilihat sebagai isu yang
potensial bagi perkembangan epidemi HIV/AIDS.
Kunjungan
untuk melakukan hubungan seksual mungkin akan menimbulkan kontra di antara
masyarakat Indonesia, karena masyarakat Indonesia masih memegang budaya
ketimuran yang masih tabu untuk membicarakan masalah seks, apalagi dalam hal
memasukkan masalah seks dalam kebijakan. Namun, kunjungan seperti ini masih
dapat dilakukan dengan syarat pasangan yang mengunjungi adalah pasangan resmi
dari narapidana. Untuk melaksanakan kebijakan ini, diperlukan koordinasi
petugas Lapas untuk memeriksa identitas pengunjung. Lebih baik juga disediakan
ruangan khusus bagi narapidana yang ingin melakukan hubungan seksual dengan
pasangan resminya. Dikhawatirkan jika pengunjung yang datang bukan pasangan
resminya, misalnya pekerja seks komersial, justru akan membawa bibit virus
HIV/AIDS ke dalam Lapas.
KESIMPULAN
Perkembangan
epidemi HIV/AIDS di dalam Lapas tidak terlepas dari semakin banyaknya penghuni
Lapas, atau Lapas yang overcrowded.
Hal ini terutama karena kebijakan negara untuk memenjarakan penasun guna
memerangi dan membatasi penggunaan dan persebaran narkotika di Indonesia.
Namun, penanganan di dalam Lapas yang kurang bijak dalam mengelola narapidana
penasun dan kesehatan narapidana, membuat kebijakan ini justru menimbulkan
dampak lain yaitu menularnya dan tersebarnya darah penasun yang terinfeksi
HIV/AIDS melalui jarum suntik yang digunakan bersama. Lebih sulitnya
menyelundupkan jarum suntik ke dalam Lapas daripada menyelundupkan narkotika
membuat penggunaan jarum suntik secara bersama-sama. Seperti pernyataan Ricky
di atas, satu jarum suntik dapat digunakan oleh banyak orang dalam satu blok,
bahkan mungkin antar blok. Untuk mengatasi hal ini, penanganan dan perawatan
HIV/AIDS di dalam Lapas sangat diperlukan. Pelatihan bagi petugas Lapas agar
lebih profesional dalam menangani narapidana penasun juga diperlukan untuk
mendukung kebijakan. Selain itu, pemeriksaan sebelum memasuki Lapas dan
pemberian ART secara rutin di dalam Lapas juga dapat mengurangi resiko
persebaran HIV/AIDS sehingga narapidana juga dapat lebih produktif dalam Lapas.
Selain
penggunaan jarum suntik secara bersama-sama, kehidupan seksual di dalam penjara,
meskipun sedikit jumlahnya, juga perlu mendapat perhatian. Saat ini di
Indonesia berlaku family visit, sementara sex visit dan conjugal visit
dilarang, meskipun hubungan seksual masih dilakukan di dalam Lapas, secara
diam-diam ataupun dengan kerja sama dengan petugas Lapas.
DAFTAR PUSTAKA
Flavin,
Jeanne. (2004). "Hiv/Aids." Encyclopedia of Prisons &
Correctional Facilities. Ed. Thousand Oaks, CA: SAGE. 430-435. SAGE
Reference Online
Gaughwin, Matt & Population
Health Australian National University. (2009). Behind Bars: Risk Behaviours for
HIV Transmission in Prison, A Review, hlm 90. Dapat diakses melalui http://www.countthecosts.org/sites/default/files/Behind-Bars.pdf
Jurgens, Ralf, et.al. (2009).
Intervention to Reduce HIV Transmission Related to Injecting Drug Use in
Prison. Lancet Infect Dis 2009; 9: 57–66
Jurgens, Ralf. (2006).Delivering HIV Care and Treatment for People Who Use
Drugs: Lessons from Research and Practice.Open Society Institute, bab
Prison and HIV Treatment diterjemahkan oleh Arie Rahadi atas izin Open Society
Institute
Jurgens, Ralf. (2007).
Intervention to Address HIV in Prison: Prevention of Sexual Transmission.
Geneva: WHO Press
Komisi Penanggulangan AIDS. (2007). Strategi Nasional
Penanggulangan HIV dan AIDS 2007-2010, dapat diakses melalui
http://www.undp.or.id/programme/pro-poor/The%20National%20HIV%20&%20AIDS%20Strategy%202007-2010%20(Indonesia).pdf
Komisi
Penanggulangan AIDS.(2011). Strategi Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS
2007-2010, hlm 9. Dapat diakses melalui http://spiritia.or.id/Dok/stranas07-10.pdf
Nelwan, Erni Juwita, et.al
(2009). Indonesian Prisons and HIV: Part of the Problem, Part of the Solution?.
Journal Acta Medicine Indonesia. Jul;41 Supplement 1:52-56
The
Prison Reform Trust & the National AIDS Trust. (2006). HIV and Hepatitis in
UK Prisons: Addressing Prisoner’s Helathcare Needs. UK
UNAIDS.
(1997). Prisons and AIDS: UNAIDS Point of View, dapat diakses melalui http://www.unaids.org/sites/default/files/media_asset/prisons-pov_en_0.pdf
UNODC.
(2013). Panduan Tentang Strategi untuk Mengurangi Kepadatan di Penjara. New
York: UNO Press
[1] Flavin, Jeanne. (2004).
"Hiv/Aids." Encyclopedia of Prisons & Correctional Facilities.
Ed. Thousand Oaks, CA: SAGE. 430-435. SAGE Reference Online, hlm.1
[2] Matt Gaughwin & Population
Health Australian National University. (2009). Behind Bars: Risk Behaviours for
HIV Transmission in Prison, A Review, hlm 90. Dapat diakses melalui http://www.countthecosts.org/sites/default/files/Behind-Bars.pdf
[3] UNAIDS. (1997). Prisons and
AIDS: UNAIDS Point of View, dapat diakses melalui http://www.unaids.org/sites/default/files/media_asset/prisons-pov_en_0.pdf
[4] Erni Juwita Nelwan, et.al
(2009). Indonesian Prisons and HIV: Part of the Problem, Part of the Solution?.
Journal Acta Medicine Indonesia. Jul;41 Supplement 1:52-56, hlm. 52
[5] Komisi Penanggulangan
AIDS.(2011). Strategi Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS 2007-2010, hlm 9.
Dapat diakses melalui http://spiritia.or.id/Dok/stranas07-10.pdf
[6] The Prison Reform Trust &
the National AIDS Trust. (2006). HIV and Hepatitis in UK Prisons: Addressing
Prisoner’s Helathcare Needs. UK, hlm. 9
[7] UNODC. (2013). Panduan Tentang
Strategi untuk Mengurangi Kepadatan di Penjara. New York: UNO Press, hlm. 14
[8] Ralf Jurgens, et.al. (2009).
Intervention to Reduce HIV Transmission Related to Injecting Drug Use in
Prison. Lancet Infect Dis 2009; 9: 57–66, hlm. 58
Lessons from Research and Practice.Open
Society Institute, bab Prison and HIV Treatment diterjemahkan oleh Arie Rahadi
atas izin Open Society Institute, hlm. 3
[10] Ralf Jurggens. (2007).
Intervention to Address HIV in Prison: Prevention of Sexual Transmission.
Geneva: WHO Press, hlm. 8
[11] Komisi
Penanggulangan AIDS. (2007). Strategi Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS
2007-2010, dapat diakses melalui
http://www.undp.or.id/programme/pro-poor/The%20National%20HIV%20&%20AIDS%20Strategy%202007-2010%20(Indonesia).pdf,
hlm. 3
[12] Ibid, hlm. v
[13] Erni Juwita, op.cit, hlm. 55
Tidak ada komentar:
Posting Komentar