Jumat, 23 Desember 2016

Human Trafficking pada Bisnis Prostitusi


Human Traficking pada Bisnis Prostitusi

(Studi Kasus)

Praktik Trafficking di Surakarta Memprihatinkan[1]

Minggu, 20/03/2011 09:00 WIB -

Bisnis perdagangan anak di bawah umur (trafficking) belakangan semakin meresahkan masyarakat. Modus yang dilakukan sebagian besar adalah karena alasan ekonomi. Anak di bawah umur tersebut kemudian “dipaksa” menjadi pemuas nafsu bagi laki-laki hidung belang.
Seperti yang dialami oleh MAP (14), warga Solo, yang harus rela terenggut kesuciannya karena “dijual” sendiri oleh ibunya, SS (48). Aksi bejat SS dibantu RAP (23) kakak kandung MAP yang berprofesi sebagai perempuan seks komersial (PSK).
Di hadapan petugas kepolisian belum lama ini, RAP mengaku semua berawal ketika dirinya diminta pria hidung belang dari Jakarta, sebut saja X (55), untuk mencarikan jasa prostitusi gadis perawan dan masih kecil pada Oktober 2010 lalu. Kemudian, RAP justru menawarkan keperawanan MAP adiknya sendiri pada X dengan harga Rp 1,5 juta.

Setelah tahu MAP masih perawan, X memberi tambahan Rp 500.000 pada RAP sehingga totalnya menjadi Rp 2 juta. Kemudian uang tersebut dibagi, di mana SS mendapat Rp 1 juta, MAP dan RAP masing-masing Rp 500.000. Satu bulan kemudian, MAP kembali diminta melacurkan diri hingga lima kali dengan tarif antara Rp 200.000 hingga Rp 500.000 sekali kencan. MAP mengaku bersedia dilacurkan oleh ibu dan kakaknya dengan alasan untuk membayar biaya sekolah (SPP).

Praktik trafficking ternyata tidak hanya terjadi di Solo. Di objek wisata Tawangmangu, Karanganyar praktik prostitusi anak di bawah umur juga mudah ditemui. Penelusuran yang dilakukan Joglosemar, gadis-gadis di bawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK tersebut sebagian besar berasal dari luar daerah Karanganyar. 

Seperti yang diungkapkan WG (40), salah satu pria perantara “bisnis” esek-esek yang merupakan warga setempat. Dengan enteng, WG mengaku siap menyediakan penginapan lengkap dengan jasa PSK beragam usia, termasuk gadis di bawah umur. Ongkos sewanya pun terbilang murah yaitu sekitar Rp 200.000 untuk jasa prostitusi gadis di bawah umur, ditambah Rp 100.000 untuk jasa penginapannya.

Gadis-gadis itu diakui WG, didatangkan dari luar Tawangmangu, seperti Solo, Sukoharjo, Sragen, Klaten, Boyolali, dan Wonogiri. Bahkan dia berani menjamin usia gadis-gadis itu di bawah 18 tahun. “Kalau mau cari yang masih perawan pun saya siap mencarikan tapi tentu harganya lebih mahal,” ungkap WG blak-blakan.

Daya Tarik Wisata

WG juga tidak keberatan jika saat menginap, tamu juga membawa minuman keras atau bahkan narkoba sekalipun. Dia menjamin semuanya akan aman dan bebas dari razia petugas, karena dirinya dan puluhan rekannya mengklaim punya backing oknum pejabat pemerintah dan aparat penegak hukum. “Kami sudah bayar mahal untuk itu, dan pasti mereka (aparat) tidak akan berani macam-macam. Jadi tidak mungkin akan kena razia, baik dari lokal maupun pusat,” katanya menjamin.

Bahkan backing WG tidak segan-segan untuk memindah atau menggeser jabatan oknum pemerintah atau penegak hukum jika berani menghentikan praktik haram tersebut. “Jangan coba-coba campuri urusan kami, karena sudah banyak yang kena batunya,” ancamnya.
Senada, DW (32), warga Tawangmangu mengaku membenarkan adanya fenomena tersebut di wilayahnya. Diungkapkannya, sangat susah menumpas praktik prostitusi yang sering kali melibatkan gadis di bawah umur di wilayahnya. Karena selain melibatkan warga dan oknum aparat lokal, juga karena para pelaku disinyalir mempunyai backing petinggi pemerintahan dan penegak hukum baik dari tingkat Jawa Tengah maupun pusat. “Bagaimana mau menumpas kalau ternyata banyak oknum pejabat baik dari pusat atau daerah yang menjadi pelanggan mereka? Ini sudah bukan rahasia lagi dan bisa ditelusuri sendiri,” paparnya.
DW malah mengaku bahwa bisnis prostitusi tersebut juga menjadi salah satu daya tarik utama kunjungan wisata di Tawangmangu. Apalagi untuk prostitusi anak di bawah umur dan masih perawan yang merupakan pemegang pangsa pasar tertinggi. “Kalau PSK yang masih belasan tahun dan berstatus perawan harga jualnya sangat tinggi, dan peminatnya biasanya dari kalangan menengah ke atas. Beda dengan PSK yang sudah dewasa, di mana pelanggannya paling dari warga lokal saja,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Tawangmangu Yophy Eka Jatiwibawa, membantah jika di wilayahnya terdapat banyak penginapan wisata dan hotel yang menyediakan layanan jasa prostitusi, apalagi untuk anak di bawah umur. Karena selain tingginya kontrol sosial dari warga lokal, pihaknya juga mengklaim selalu rutin melakukan pemantauan dan pengawasan ketat terhadap wisatawan. Apalagi untuk penginapan wisata dan hotel yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) setempat.

“Kalau untuk vila dan hotel yang tergabung resmi di PHRI saya jamin bersih dari segala bentuk pelacuran, karena untuk KTP tamu saja pasti akan dicek dengan saksama. Tapi untuk vila pribadi, kami kesulitan untuk memantaunya karena berada di luar kewenangan kami,” kilahnya.
“Tapi paling tidak saya yakin pasti pengurus RT dan warga setempat, juga tidak akan membiarkan lingkungannya tercemar dengan hal-hal negatif semacam itu,” tambahnya.

Sementara itu, di Jakarta pun juga banyak terdapat tempat lokalisasi[2]:




Fenomena pelacuran menjadi menarik karena pelacuran merupakan penyakit yang dibutuhkan (evil necessity), artinya meskipun itu ilegal, namun tidak kunjung dapat dihilangkan karena adanya berbagai kepentingan dan pasar. Pelacuran akan terus menjadi pekerjaan selama masih ada konsumen. Dan besarnya permintaan konsumen juga turut andil dalam perkembangan bisnis prostitusi. Dari kasus di atas, bisnis ini akan terus ada apalagi jika terdapat peran aparat untuk melanggengkannya.

Sebuah studi terbaru oleh International Labour Office memperkirakan bahwa di Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Thailand, antara 0,25 dan 1,5 persen dari pekerjaan penduduk perempuan adalah sebagai pelacur dan bahwa sektor seks menyumbangkan antara 2 dan 14 persen dari produk domestik bruto (Lim 1998). Meskipun dikenal sebagai profesi tertua, definisi yang bisa diterapkan telah terbukti sulit dipahami. Dari edisi 1969 dari Random House Dictionary of the English Language, prostitusi adalah "bertindak atau praktek terlibat dalam hubungan seksual untuk uang." Tapi pelacur tidak bisa hanya didefinisikan hanya sebagai seorang perempuan yang menjual tubuhnya karena "yang dilakukan setiap hari oleh perempuan yang menjadi istri dalam rangka untuk mendapatkan rumah dan mata pencaharian "(Ellis 1936, p. 225)[3]

Weisberg (Koentjoro, 2004: 53-55) menemukan adanya tiga motif utama yang menyebabkan perempuan memasuki dunia pelacuran, yaitu[4]:

a. Motif psikoanalisis menekankan aspek neurosis pelacuran, seperti bertindak sebagaimana konflik Oedipus dan kebutuhan untuk menentang standar orang tua dan sosial.

b. Motif ekonomi secara sadar menjadi faktor yang memotivasi. Motif ekonomi ini yang dimaksud adalah uang.

c. Motivasi situasional, termasuk di dalamnya penyalahgunaan kekuasaan orang tua, penyalahgunaan fisik, merendahkan dan buruknya hubungan dengan orang tua. Weisberg juga meletakkan pengalaman di awal kehidupan, seperti pengalaman seksual diri dan peristiwa traumatik sebagai bagian dari motivasi situasional. Dalam banyak kasus ditemukan bahwa perempuan menjadi pelacur karena telah kehilangan keperawanan sebelum menikah atau hamil di luar nikah.

Namun, ini menjadi semakin memprihatinkan ketika anak-anak pun dilibatkan dalam dunia prostitusi. Seringkali, perempuan-perempuan yang terlibat dalam bisnis ini tidak bekerja sendiri, melainkan ada mucikari yang menjembatani hubungan mereka dengan pelanggan. Ini menjadi semacam kasus human traficking, dengan menjual keperawanan anak-anak tersebut dengan harga tertentu. United Nations Trafficking in Persons Protocol mendefinisikan perdagangan manusia sebagai:

“The act of recruitment, transportation, transfer, harbouring or receipt of persons ... by means of threat or use of force or other forms of coercion, of abduction, fraud, of deception, of the abuse of power or of a position of vulnerability or of the giving or receiving of payments or benefits to achieve the consent of a person having control over another person ... for the purpose of exploitation. Exploitation shall include, at a minimum:

  • the exploitation of the prostitution of others or other forms of sexual exploitation,
  • forced labour or services,
  • slavery or practices similar to slavery,
  • servitude,
  • or the removal of organs”[5]

Kejahatan ini dimaksudkan untuk:

  1. Merekrut, mentransport, menyalurkan, menerima, menguasai atau menyembunyikan orang, atau melakukan suatu pengontrolan, mengarahkan atau mempengaruhi oleh orang dewasa atau pergerakan kecil dengan tujuan mengeksploitasi atau memfasilitasi eksploitasi orang tersebut.
  2. Memperoleh keuntungan material dari perdagangan manusia
  3. Memalsukan atau menghancurkan riwayat seseorang atau dokumen yang berisi identitasnya, seperti paspor atau visa, untuk tujuan perdagangan, atau membantu dala proses perdagangan orang tersebut.

Seringkali anak-anak terjebak dalam bisnis ini baik karena terpaksa maupun karena dipaksa. Masalah ini menjadi kompleks karena memasuki ranah human traficking, pelanggaran hak dan perlindungan anak, masalah kemiskinan, sistem yang tidak berjalan sebagaimana mestinya (adanya kerja sama antara aparat dan penyedia jasa seks komersial), hingga merambah pada persoalan budaya dan kebiasaan turun-temurun (misalnya, prostitusi di gunung kemukus dan parangkusumo). Industri seks yang turut berkembang juga mempengaruhi bidang lainnya. Seperti, menularnya penyakit seperti hiv/aids dan sipilis, serta mempengaruhi mental penduduk.

Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan, pada 2012 ditemukan kasus HIV sebanyak 21.511 orang dan AIDS sebanyak 5.686 orang. Berdasarkan presentase kasus AIDS menurut faktor risiko pada 1987 hingga Desember, secara komulatif, faktor risiko penularan HIV terbanyak pada heteroseksual (58,7 persen); Injecting drug users (IDU) sebanyak 17,5 persen; penularan perinatal 2,7 persen dan homoseksual sebanyak 2,3 persen. Sementara itu, data pada 2011, penderita HIV sebanyak 21.031 orang dan penderita AIDS sebanyak 5.686 orang. Pada 2010, penderita HIV sebanyak 21.591 orang dan AIDS sebanyak 6.845 orang. Pada 2009, penderita HIV sebanyak 9.793 orang dan AIDS sebanyak 5.483 orang. Sedangkan pada 2008, penderita HIV sebanyak 10.362 orang dan AIDS sebanyak 4.943 orang.[6]

Bisnis ini sangat menguntungkan sehingga bahkan mempengaruhi sistem penegakan hukum yang ada untuk turut serta melindungi dan melestarikannya. Pangsa pasar yang tidak pernah menghilang, bahkan cenderung ketagihan membuat bisnis ini laku. Seks menjadi candu bagi masyarakat yang pernah menikmatinya sehingga sulit bagi mereka untuk melepaskan diri darinya. Bisnis prostitusi memang sangat menjanjikan dari segi ekonomi, namun, pendapatan ini (baik pemasukan oleh negara maupun rumah tangga) harus mereka tanggung untuk membayar rasa malu dan penyakit menular seksual yang mungkin kelak dideritanya. Untuk itu, masalah ini perlu dikaji oleh kriminolog karena beberapa alasan berikut: (1) kejahatan ini (human traficking/sex traficking untuk bisnis prostitusi) melibatkan berbagai tingkatan masyarakat, baik status ekonomi rendah maupun status ekonomi tinggi; (2) kejahatan ini sudah melembaga secara struktural; (3) bisnis ini mempengaruhi bidang lainnya seperti perekonomian, kependudukan, produktifitas masyarakat, bidang kesehatan terutama kesehatan reproduksi, pariwisata, bahkan politik (adanya PSK yang dijadikan gratifikasi bagi pejabat untuk mempengaruhi kebijakan); (4) bisnis kejahatan ini mendapat reaksi dari masyarakat luas yang menentang, namun tidak kunjung terselesaikan; (5) untuk itu, kejahatan ini hampir tidak mungkin untuk dihilangkan. Sehingga, kebijakan yang diambil untuk paling tidak agar tidak bertambah bahkan jika memungkinkan dikurangi, harus melihat sejarah berdirinya bisnis tersebut dan kondisi sosial, kebudayaan, dan ekonomi masyarakat masing-masing daerah sehingga penanganannya dapat disesuaikan dengan karakteristik lokasinya.



[3]Lena Edlund and Evelyn Corn. A Theory of Prositution. [Journal of Political Economy, 2002, vol. 110, no. 1]. http://the-idea-shop.com/papers/prostitution.pdf, diakses pada 27 Februari pukul 15.05
[4] http://eprints.uny.ac.id/9718/2/Bab%202%20-07104241010.pdf, diakses pada 26 Februari 2014 pukul 22.08 WIB
[5] http://www.pssg.gov.bc.ca/octip/definition.htm, diakses pada 3 Maret 2014 pukul 15.00

Tidak ada komentar:

Posting Komentar