Human
Traficking pada Bisnis Prostitusi
(Studi Kasus)
Praktik Trafficking di Surakarta Memprihatinkan[1]
Minggu, 20/03/2011 09:00 WIB -
Bisnis perdagangan anak di
bawah umur (trafficking) belakangan semakin meresahkan masyarakat. Modus yang
dilakukan sebagian besar adalah karena alasan ekonomi. Anak di bawah umur
tersebut kemudian “dipaksa” menjadi pemuas nafsu bagi laki-laki hidung belang.
Seperti yang dialami oleh MAP (14), warga Solo, yang harus rela terenggut kesuciannya karena “dijual” sendiri oleh ibunya, SS (48). Aksi bejat SS dibantu RAP (23) kakak kandung MAP yang berprofesi sebagai perempuan seks komersial (PSK).
Di hadapan petugas kepolisian belum lama ini, RAP mengaku semua berawal ketika dirinya diminta pria hidung belang dari Jakarta, sebut saja X (55), untuk mencarikan jasa prostitusi gadis perawan dan masih kecil pada Oktober 2010 lalu. Kemudian, RAP justru menawarkan keperawanan MAP adiknya sendiri pada X dengan harga Rp 1,5 juta.
Seperti yang dialami oleh MAP (14), warga Solo, yang harus rela terenggut kesuciannya karena “dijual” sendiri oleh ibunya, SS (48). Aksi bejat SS dibantu RAP (23) kakak kandung MAP yang berprofesi sebagai perempuan seks komersial (PSK).
Di hadapan petugas kepolisian belum lama ini, RAP mengaku semua berawal ketika dirinya diminta pria hidung belang dari Jakarta, sebut saja X (55), untuk mencarikan jasa prostitusi gadis perawan dan masih kecil pada Oktober 2010 lalu. Kemudian, RAP justru menawarkan keperawanan MAP adiknya sendiri pada X dengan harga Rp 1,5 juta.
Setelah tahu MAP masih
perawan, X memberi tambahan Rp 500.000 pada RAP sehingga totalnya menjadi Rp 2
juta. Kemudian uang tersebut dibagi, di mana SS mendapat Rp 1 juta, MAP dan RAP
masing-masing Rp 500.000. Satu bulan kemudian, MAP kembali diminta melacurkan
diri hingga lima kali dengan tarif antara Rp 200.000 hingga Rp 500.000 sekali
kencan. MAP mengaku bersedia dilacurkan oleh ibu dan kakaknya dengan alasan
untuk membayar biaya sekolah (SPP).
Praktik trafficking ternyata
tidak hanya terjadi di Solo. Di objek wisata Tawangmangu, Karanganyar praktik
prostitusi anak di bawah umur juga mudah ditemui. Penelusuran yang dilakukan
Joglosemar, gadis-gadis di bawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK tersebut
sebagian besar berasal dari luar daerah Karanganyar.
Seperti yang diungkapkan WG
(40), salah satu pria perantara “bisnis” esek-esek yang merupakan warga
setempat. Dengan enteng, WG mengaku siap menyediakan penginapan lengkap dengan
jasa PSK beragam usia, termasuk gadis di bawah umur. Ongkos sewanya pun terbilang
murah yaitu sekitar Rp 200.000 untuk jasa prostitusi gadis di bawah umur,
ditambah Rp 100.000 untuk jasa penginapannya.
Gadis-gadis itu diakui WG,
didatangkan dari luar Tawangmangu, seperti Solo, Sukoharjo, Sragen, Klaten,
Boyolali, dan Wonogiri. Bahkan dia berani menjamin usia gadis-gadis itu di
bawah 18 tahun. “Kalau mau cari yang masih perawan pun saya siap mencarikan
tapi tentu harganya lebih mahal,” ungkap WG blak-blakan.
Daya Tarik Wisata
WG juga tidak keberatan jika
saat menginap, tamu juga membawa minuman keras atau bahkan narkoba sekalipun.
Dia menjamin semuanya akan aman dan bebas dari razia petugas, karena dirinya
dan puluhan rekannya mengklaim punya backing oknum pejabat pemerintah dan
aparat penegak hukum. “Kami sudah bayar mahal untuk itu, dan pasti mereka
(aparat) tidak akan berani macam-macam. Jadi tidak mungkin akan kena razia,
baik dari lokal maupun pusat,” katanya menjamin.
Bahkan backing WG tidak
segan-segan untuk memindah atau menggeser jabatan oknum pemerintah atau penegak
hukum jika berani menghentikan praktik haram tersebut. “Jangan coba-coba
campuri urusan kami, karena sudah banyak yang kena batunya,” ancamnya.
Senada, DW (32), warga Tawangmangu mengaku membenarkan adanya fenomena tersebut di wilayahnya. Diungkapkannya, sangat susah menumpas praktik prostitusi yang sering kali melibatkan gadis di bawah umur di wilayahnya. Karena selain melibatkan warga dan oknum aparat lokal, juga karena para pelaku disinyalir mempunyai backing petinggi pemerintahan dan penegak hukum baik dari tingkat Jawa Tengah maupun pusat. “Bagaimana mau menumpas kalau ternyata banyak oknum pejabat baik dari pusat atau daerah yang menjadi pelanggan mereka? Ini sudah bukan rahasia lagi dan bisa ditelusuri sendiri,” paparnya.
DW malah mengaku bahwa bisnis prostitusi tersebut juga menjadi salah satu daya tarik utama kunjungan wisata di Tawangmangu. Apalagi untuk prostitusi anak di bawah umur dan masih perawan yang merupakan pemegang pangsa pasar tertinggi. “Kalau PSK yang masih belasan tahun dan berstatus perawan harga jualnya sangat tinggi, dan peminatnya biasanya dari kalangan menengah ke atas. Beda dengan PSK yang sudah dewasa, di mana pelanggannya paling dari warga lokal saja,” jelasnya.
Senada, DW (32), warga Tawangmangu mengaku membenarkan adanya fenomena tersebut di wilayahnya. Diungkapkannya, sangat susah menumpas praktik prostitusi yang sering kali melibatkan gadis di bawah umur di wilayahnya. Karena selain melibatkan warga dan oknum aparat lokal, juga karena para pelaku disinyalir mempunyai backing petinggi pemerintahan dan penegak hukum baik dari tingkat Jawa Tengah maupun pusat. “Bagaimana mau menumpas kalau ternyata banyak oknum pejabat baik dari pusat atau daerah yang menjadi pelanggan mereka? Ini sudah bukan rahasia lagi dan bisa ditelusuri sendiri,” paparnya.
DW malah mengaku bahwa bisnis prostitusi tersebut juga menjadi salah satu daya tarik utama kunjungan wisata di Tawangmangu. Apalagi untuk prostitusi anak di bawah umur dan masih perawan yang merupakan pemegang pangsa pasar tertinggi. “Kalau PSK yang masih belasan tahun dan berstatus perawan harga jualnya sangat tinggi, dan peminatnya biasanya dari kalangan menengah ke atas. Beda dengan PSK yang sudah dewasa, di mana pelanggannya paling dari warga lokal saja,” jelasnya.
Sementara itu, Camat
Tawangmangu Yophy Eka Jatiwibawa, membantah jika di wilayahnya terdapat banyak
penginapan wisata dan hotel yang menyediakan layanan jasa prostitusi, apalagi
untuk anak di bawah umur. Karena selain tingginya kontrol sosial dari warga
lokal, pihaknya juga mengklaim selalu rutin melakukan pemantauan dan pengawasan
ketat terhadap wisatawan. Apalagi untuk penginapan wisata dan hotel yang
tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) setempat.
“Kalau untuk vila dan hotel
yang tergabung resmi di PHRI saya jamin bersih dari segala bentuk pelacuran,
karena untuk KTP tamu saja pasti akan dicek dengan saksama. Tapi untuk vila
pribadi, kami kesulitan untuk memantaunya karena berada di luar kewenangan
kami,” kilahnya.
“Tapi paling tidak saya yakin pasti pengurus RT dan warga setempat, juga tidak akan membiarkan lingkungannya tercemar dengan hal-hal negatif semacam itu,” tambahnya.
“Tapi paling tidak saya yakin pasti pengurus RT dan warga setempat, juga tidak akan membiarkan lingkungannya tercemar dengan hal-hal negatif semacam itu,” tambahnya.
Sementara itu, di Jakarta pun juga
banyak terdapat tempat lokalisasi[2]:

Fenomena pelacuran menjadi menarik
karena pelacuran merupakan penyakit yang dibutuhkan (evil necessity), artinya
meskipun itu ilegal, namun tidak kunjung dapat dihilangkan karena adanya
berbagai kepentingan dan pasar. Pelacuran akan terus menjadi pekerjaan selama
masih ada konsumen. Dan besarnya permintaan konsumen juga turut andil dalam
perkembangan bisnis prostitusi. Dari kasus di atas, bisnis ini akan terus ada
apalagi jika terdapat peran aparat untuk melanggengkannya.
Sebuah studi terbaru oleh International
Labour Office memperkirakan bahwa di Indonesia,
Malaysia, Filipina, dan Thailand, antara 0,25 dan 1,5 persen dari pekerjaan
penduduk perempuan adalah sebagai pelacur dan bahwa sektor seks menyumbangkan antara
2 dan 14 persen dari produk domestik bruto (Lim 1998). Meskipun dikenal sebagai
profesi tertua, definisi yang bisa diterapkan telah terbukti sulit dipahami.
Dari edisi 1969 dari Random House Dictionary of the
English Language, prostitusi adalah "bertindak atau praktek terlibat dalam hubungan
seksual untuk uang." Tapi pelacur tidak bisa hanya didefinisikan hanya
sebagai seorang perempuan yang menjual tubuhnya karena "yang dilakukan
setiap hari oleh perempuan yang menjadi istri dalam rangka untuk mendapatkan
rumah dan mata pencaharian "(Ellis 1936, p. 225)[3]
Weisberg (Koentjoro, 2004: 53-55) menemukan
adanya tiga motif utama yang menyebabkan perempuan memasuki dunia pelacuran,
yaitu[4]:
a.
Motif psikoanalisis menekankan aspek neurosis pelacuran, seperti bertindak
sebagaimana konflik Oedipus dan kebutuhan untuk menentang standar orang tua dan
sosial.
b.
Motif ekonomi secara sadar menjadi faktor yang memotivasi. Motif ekonomi ini
yang dimaksud adalah uang.
c.
Motivasi situasional, termasuk di dalamnya penyalahgunaan kekuasaan orang tua,
penyalahgunaan fisik, merendahkan dan buruknya hubungan dengan orang tua.
Weisberg juga meletakkan pengalaman di awal kehidupan, seperti pengalaman seksual
diri dan peristiwa traumatik sebagai bagian dari motivasi situasional. Dalam
banyak kasus ditemukan bahwa perempuan menjadi pelacur karena telah kehilangan
keperawanan sebelum menikah atau hamil di luar nikah.
Namun, ini menjadi
semakin memprihatinkan ketika anak-anak pun dilibatkan dalam dunia prostitusi. Seringkali,
perempuan-perempuan yang terlibat dalam bisnis ini tidak bekerja sendiri,
melainkan ada mucikari yang menjembatani hubungan mereka dengan pelanggan. Ini
menjadi semacam kasus human traficking, dengan menjual keperawanan anak-anak
tersebut dengan harga tertentu. United Nations Trafficking in Persons Protocol mendefinisikan perdagangan manusia sebagai:
“The act of recruitment,
transportation, transfer, harbouring or receipt of persons ... by means
of threat or use of force or other forms of coercion, of abduction,
fraud, of deception, of the abuse of power or of a position of vulnerability or
of the giving or receiving of payments or benefits to achieve the consent of a
person having control over another person ... for the purpose of exploitation.
Exploitation shall include, at a minimum:
- the exploitation of the prostitution of others or other forms of sexual exploitation,
- forced labour or services,
- slavery or practices similar to slavery,
- servitude,
- or the removal of organs”[5]
Kejahatan ini dimaksudkan untuk:
- Merekrut, mentransport, menyalurkan, menerima, menguasai atau menyembunyikan orang, atau melakukan suatu pengontrolan, mengarahkan atau mempengaruhi oleh orang dewasa atau pergerakan kecil dengan tujuan mengeksploitasi atau memfasilitasi eksploitasi orang tersebut.
- Memperoleh keuntungan material dari perdagangan manusia
- Memalsukan atau menghancurkan riwayat seseorang atau dokumen yang berisi identitasnya, seperti paspor atau visa, untuk tujuan perdagangan, atau membantu dala proses perdagangan orang tersebut.
Seringkali anak-anak terjebak dalam
bisnis ini baik karena terpaksa maupun karena dipaksa. Masalah ini menjadi
kompleks karena memasuki ranah human traficking, pelanggaran hak dan
perlindungan anak, masalah kemiskinan, sistem yang tidak berjalan sebagaimana
mestinya (adanya kerja sama antara aparat dan penyedia jasa seks komersial),
hingga merambah pada persoalan budaya dan kebiasaan turun-temurun (misalnya,
prostitusi di gunung kemukus dan parangkusumo). Industri seks yang turut
berkembang juga mempengaruhi bidang lainnya. Seperti, menularnya penyakit
seperti hiv/aids dan sipilis, serta mempengaruhi mental penduduk.
Berdasarkan data dari Kementerian
Kesehatan, pada 2012 ditemukan kasus HIV sebanyak 21.511 orang dan AIDS
sebanyak 5.686 orang. Berdasarkan presentase kasus AIDS menurut faktor risiko
pada 1987 hingga Desember, secara komulatif, faktor risiko penularan HIV
terbanyak pada heteroseksual (58,7 persen); Injecting drug users (IDU) sebanyak
17,5 persen; penularan perinatal 2,7 persen dan homoseksual sebanyak 2,3
persen. Sementara itu, data pada 2011, penderita HIV sebanyak
21.031 orang dan penderita AIDS sebanyak 5.686 orang. Pada 2010, penderita HIV
sebanyak 21.591 orang dan AIDS sebanyak 6.845 orang. Pada 2009, penderita HIV
sebanyak 9.793 orang dan AIDS sebanyak 5.483 orang. Sedangkan pada 2008,
penderita HIV sebanyak 10.362 orang dan AIDS sebanyak 4.943 orang.[6]
Bisnis ini sangat menguntungkan sehingga
bahkan mempengaruhi sistem penegakan hukum yang ada untuk turut serta
melindungi dan melestarikannya. Pangsa pasar yang tidak
pernah menghilang, bahkan cenderung ketagihan membuat bisnis ini laku. Seks
menjadi candu bagi masyarakat yang pernah menikmatinya sehingga sulit bagi
mereka untuk melepaskan diri darinya. Bisnis prostitusi memang sangat
menjanjikan dari segi ekonomi, namun, pendapatan ini (baik pemasukan oleh
negara maupun rumah tangga) harus mereka tanggung untuk membayar rasa malu dan
penyakit menular seksual yang mungkin kelak dideritanya. Untuk itu, masalah ini
perlu dikaji oleh kriminolog karena beberapa alasan berikut: (1) kejahatan ini
(human traficking/sex traficking untuk bisnis prostitusi) melibatkan berbagai
tingkatan masyarakat, baik status ekonomi rendah maupun status ekonomi tinggi;
(2) kejahatan ini sudah melembaga secara struktural; (3) bisnis ini
mempengaruhi bidang lainnya seperti perekonomian, kependudukan, produktifitas
masyarakat, bidang kesehatan terutama kesehatan reproduksi, pariwisata, bahkan
politik (adanya PSK yang dijadikan gratifikasi bagi pejabat untuk mempengaruhi
kebijakan); (4) bisnis kejahatan ini mendapat reaksi dari masyarakat luas yang
menentang, namun tidak kunjung terselesaikan; (5) untuk itu, kejahatan ini
hampir tidak mungkin untuk dihilangkan. Sehingga, kebijakan yang diambil untuk
paling tidak agar tidak bertambah bahkan jika memungkinkan dikurangi, harus
melihat sejarah berdirinya bisnis tersebut dan kondisi sosial, kebudayaan, dan
ekonomi masyarakat masing-masing daerah sehingga penanganannya dapat disesuaikan
dengan karakteristik lokasinya.
[1]http://edisicetak.joglosemar.co/berita/praktik-trafficking-di-surakarta-memprihatinkan-39218.html,
diakses pada 25 Februari 2014 pukul 4.00
[2]http://news.detik.com/read/2013/12/27/145854/2452457/10/fpi-pemda-dki-ambil-keuntungan-di-belakang-pelacuran?nd771104bcj,
diakses pada 25 Februari 2014 pukul 5.00
[3]Lena
Edlund and Evelyn Corn. A Theory of Prositution. [Journal of Political
Economy, 2002, vol. 110, no. 1]. http://the-idea-shop.com/papers/prostitution.pdf,
diakses pada 27 Februari pukul 15.05
[4] http://eprints.uny.ac.id/9718/2/Bab%202%20-07104241010.pdf,
diakses pada 26 Februari 2014 pukul 22.08 WIB
[6] http://news.detik.com/surabaya/read/2013/04/03/122846/2210317/466/penderita-aids-di-indonesia-5686-dan-hiv-21511-orang, diakses pada 3 Maret 2014 pukul 20.21
Tidak ada komentar:
Posting Komentar